• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Redaksi by Redaksi
Mei 29, 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
Hak Pekerja PT Hillcon diduga melalaikan tanggung jawab pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak

306
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Perusahaan pertambangan nikel PT Hillcon Jaya Sakti diduga melalaikan tanggung jawab pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap ratusan karyawannya. Hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan kepastian terkait pembayaran hak-hak eks pekerja yang sebelumnya beroperasi di site AKP Desa Lameruru, Kecamatan Langgikimia, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Hillcon Jaya Sakti telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) PHK sejak 9 Maret 2026 lalu. Namun, pasca-kebijakan tersebut, perusahaan dinilai lepas tangan terhadap kewajibannya. Komponen hak mantan karyawan berupa uang pesangon, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dilaporkan belum juga ditunaikan.

Akibat mandeknya penyelesaian hak ini, sejumlah eks karyawan resmi melaporkan manajemen PT Hillcon Jaya Sakti ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara serta Disnaker Provinsi Sultra. Kasus perselisihan hubungan industrial ini bahkan telah bergulir ke meja legislatif dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Kamis, 7 Mei 2026.

Baca Juga

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan eks karyawan, jajaran Disnaker Konut, Disnaker Sultra, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan. Kendati demikian, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti mangkir dan tidak memenuhi undangan resmi dari pihak DPRD Sultra tanpa alasan yang jelas.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, selaku pimpinan rapat, menyatakan kekecewaannya atas sikap abai yang ditunjukkan oleh manajemen perusahaan tambang tersebut. Ia menegaskan kehadiran pengambil keputusan dari perusahaan sangat krusial guna menyelesaikan masalah ini.

ADVERTISEMENT

“Harusnya direktur atau direksinya hadir di rapat ini biar kami mendengar penjelasan mereka,” tegas Andi Muhammad Saenuddin saat memimpin rapat.

Merespons mangkirnya pihak perusahaan dan peliknya persoalan ketenagakerjaan ini, Andi Muhammad Saenuddin menegaskan akan segera menjadwalkan RDP lanjutan. Langkah taktis ke depan melibatkan koordinasi lintas sektor melalui rapat komisi gabungan antara Komisi IV dan Komisi III DPRD Sultra setelah berkonsultasi dengan pimpinan dewan.

“Permasalahan-permasalahan seperti ini harus menjadi perhatian bersama, sehingga rapat ini akan ditindaklanjuti di rapat gabungan komisi,” imbuhnya.

Dampak dari PHK massal ini dilaporkan memperpanjang deretan angka pengangguran di wilayah Sultra. Kondisi memprihatinkan dialami oleh para mantan pekerja yang kini telah memasuki usia di atas 40 tahun. Faktor batasan usia menjadi hambatan utama bagi mereka untuk kembali terserap di pasar kerja sektor pertambangan.

Sahripin (44), salah seorang eks karyawan PT Hillcon, mengungkapkan kekhawatirannya menghadapi situasi sulit ini. Menurutnya, mayoritas lowongan kerja yang tersedia di lingkar tambang saat ini menerapkan syarat ketat batas usia produktif awal.

“Memang sekarang banyak terbuka lowongan di perusahaan tambang yang lain, tapi rata-rata hanya menerima pekerja usia 20 sampai 30-an. Jadi walaupun kami memiliki keahlian dan pengalaman, kami terbentur di umur,” keluh Sahripin.

Bagi Sahripin dan ratusan rekan senasibnya, pencairan uang pesangon merupakan tumpuan terakhir. Dana tersebut sangat dinantikan untuk menyambung hidup keluarga, memenuhi kebutuhan pokok harian, atau dialihkan sebagai modal usaha mandiri.

ADVERTISEMENT

Desakan senada diutarakan oleh Hendrik (45), eks pekerja lainnya. Ia meminta manajemen PT Hillcon Jaya Sakti menunjukkan itikad baik dan tanggung jawab moral. Terlebih, PT Hillcon diketahui masih aktif mengoperasikan dua site pertambangan lainnya di wilayah Sultra, sehingga secara finansial dinilai sangat mampu melunasi hak mantan karyawan.

Hendrik memperingatkan, apabila PT Hillcon terus menghindar dari kewajiban hukumnya, maka pemerintah daerah dan instansi terkait wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional mereka. Eks karyawan menuntut agar operasional tambang aktif milik PT Hillcon di dua site Sultra segera dihentikan sementara sampai hak-hak mereka dibayarkan secara penuh.

“Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” ungkap Hendrik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti memilih bungkam. Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan jurnalis melalui Head of HRGA PT Hillcon, Hafner Hutagalun, belum mendapatkan respons atau jawaban resmi terkait tuntutan para mantan pekerja tersebut.(*ade)

Tags: KonawePHKTambang
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kantor OJK Sulra
Daerah

Marak Usaha Coffee Shop di Kendari, OJK Sultra Telusuri Dugaan Modus Pencucian Uang

by Redaksi
Agustus 2, 2026
0
293

Kendari, Sirklasi | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sejumlah...

Read more
Kopi Morning Kadin Sultra
Daerah

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

by Redaksi
Juli 28, 2026
0
305

Kendari, Sirkulasi | Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara Coffee Morning bertajuk "Kolaborasi Industri, UMKM,...

Read more
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
309

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Pelabuhan Jetty Marombo
Daerah

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
301

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral...

Read more
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra
Daerah

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi "kotak...

Read more
AMARA Sultra demo
Daerah

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
306

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
VinFast Bali Resmi

VinFast Resmi Mengaspal di Bali, Tawarkan Motor Listrik Bergaransi hingga 4 Tahun

Juli 29, 2026
Kopi Morning Kadin Sultra

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

Juli 28, 2026

P3D Konut Soroti Sejumlah Pelanggaran PT Karyatama Konawe Utara Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Otentik dalam Pengajuan RKAB

November 11, 2025
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 4, 2026
KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Sumenep, Madura_2

KMP Mutiara Santosa 2 Rute Surabaya-Makasar Terbakar di Perairan Utara Sumenep, Madura

Agustus 2, 2026
Mentan Amran Sulaiman

Mentan Amran Ungkap Modus Mafia Beras Lakukan Penyimpangan Barang Subsidi

Agustus 2, 2026
Kantor OJK Sulra

Marak Usaha Coffee Shop di Kendari, OJK Sultra Telusuri Dugaan Modus Pencucian Uang

Agustus 2, 2026
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Hadir di Istana Merdeka bersama Presiden Prabowo

Kadin Sultra Dorong Hilirisasi Aspal Buton Masuk Proyek Strategis Nasional

Agustus 2, 2026
Logo HUT RI ke 81

BERITA TERKINI

Mentan Amran Sulaiman

Mentan Amran Ungkap Modus Mafia Beras Lakukan Penyimpangan Barang Subsidi

Agustus 2, 2026
294
Kantor OJK Sulra

Marak Usaha Coffee Shop di Kendari, OJK Sultra Telusuri Dugaan Modus Pencucian Uang

Agustus 2, 2026
293
Ketua Kadin Sultra Anton Timbang Hadir di Istana Merdeka bersama Presiden Prabowo

Kadin Sultra Dorong Hilirisasi Aspal Buton Masuk Proyek Strategis Nasional

Agustus 2, 2026
297
VinFast Bali Resmi

VinFast Resmi Mengaspal di Bali, Tawarkan Motor Listrik Bergaransi hingga 4 Tahun

Juli 29, 2026
302
Kopi Morning Kadin Sultra

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

Juli 28, 2026
305
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026