• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Dugaan Bisnis Ilegal Menguat, Ormas ARUN Bali Desak Bongkar Skema Nominee dan Izin WNA

Dugaan Bisnis Ilegal Menguat, Ormas ARUN Bali Desak Bongkar Skema Nominee dan Izin WNA

Redaksi by Redaksi
April 4, 2026
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
Sekretaris Ormas ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., menegaskan pentingnya pembongkaran dugaan skema nominee dan pemeriksaan izin WNA dalam kasus di Kuta Selatan.
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kini memasuki babak baru yang lebih kompleks. Tidak lagi sekadar persoalan hubungan kerja, polemik ini mulai mengarah pada dugaan pelanggaran lintas sektor, mulai dari legalitas usaha, skema kepemilikan, hingga status keimigrasian pihak asing yang terlibat.

Sekretaris Ormas ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T., secara tegas menyebut bahwa temuan-temuan terbaru justru membuka indikasi adanya praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan usaha yang melibatkan pihak asing.

Kepada awak media pada Sabtu (4/4/2026), ia menekankan bahwa setiap bentuk keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas bisnis di Indonesia harus tunduk pada skema Penanaman Modal Asing (PMA) dengan aturan yang jelas dan ketat.

“Kalau ada WNA terlibat dalam bisnis, itu tidak bisa sembarangan. Harus lewat PMA, ada struktur jelas, ada izin yang lengkap. Tidak boleh abu-abu,” tegasnya.

BacaJuga

Arun Bali Desak Kejaksaan Usut Pejabat Terbitkan IMB Toko Emas Melanggar Sempadan Sungai Tukad Badung

Mei 18, 2026

Oknum Bule Australia Diduga Main PHK Sepihak, Karyawan Dipaksa Tunduk dalam Tekanan di Kuta Selatan

April 4, 2026

WNA Belgia Diusir dari Bali dan Masuk Daftar Cekal, Usai Nekat Lompat Tebing di Pantai Bali

April 3, 2026

Namun dalam kasus ini, ia melihat adanya indikasi kuat bahwa praktik tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Salah satu yang disorot adalah kemungkinan penggunaan skema nominee, yakni penggunaan nama warga lokal untuk menutupi kepemilikan asing.

“Ini yang jadi kunci. Kalau benar ada nominee, berarti ada upaya menghindari aturan. Itu pelanggaran serius,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pola seperti ini sering terjadi di kawasan yang didominasi oleh ekspatriat, di mana kepemilikan usaha asing “disamarkan” agar terlihat legal secara administratif, padahal secara substansi tidak sesuai ketentuan.

“Biasanya dilokalkan. Secara nama pakai orang lokal, tapi kendali tetap di asing. Ini yang harus dibongkar,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan aktivitas lain di lokasi yang sama yang belum memiliki kejelasan legalitas. Salah satunya adalah fungsi rehabilitasi yang disebut-sebut melibatkan warga negara asing dengan berbagai latar belakang permasalahan.

“Kalau memang ada kegiatan rehabilitasi, itu harus jelas. Harus ada badan hukum, izin operasional, pengawasan. Tidak bisa jalan begitu saja,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan aktivitas semacam itu justru menambah urgensi untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh, karena menyangkut aspek kesehatan, sosial, dan keamanan.

“Ini bukan sekadar bisnis biasa. Ini sudah masuk ranah lain. Harus dicek semua,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan status keimigrasian pihak asing yang diduga terlibat. Ia menilai, kejelasan visa dan izin kerja menjadi faktor penting yang tidak boleh diabaikan.

“Kita harus lihat visanya apa. Apakah sesuai dengan aktivitasnya. Kalau tidak sesuai, itu sudah pelanggaran,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa banyak kasus pelanggaran di Bali berawal dari ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas kerja di lapangan.

“Ini sering terjadi. Masuk sebagai wisatawan, tapi bekerja. Atau punya izin tertentu, tapi aktivitasnya beda. Ini yang harus ditertibkan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan terkait klaim kepemilikan atas suatu lokasi usaha, meskipun secara informasi tempat tersebut telah berpindah tangan.

“Kalau sudah bukan miliknya, kenapa masih mengaku punya? Ini harus dijelaskan. Jangan sampai ada manipulasi,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut semakin memperkuat dugaan adanya penguasaan tidak langsung melalui skema tertentu yang tidak transparan.

“Benang merahnya ke nominee. Itu yang harus dibuktikan,” tegasnya.

Di tengah berbagai dugaan tersebut, ia menegaskan bahwa pihak yang paling dirugikan tetaplah para pekerja. Mereka menjadi korban dari sistem yang tidak jelas, mulai dari kebijakan sepihak hingga pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai aturan.

“Korban utamanya tetap pekerja. Mereka kehilangan hak, kehilangan kepastian,” ujarnya.

Ia juga menyoroti aspek prosedural dalam PHK yang dinilai tidak dijalankan dengan benar, termasuk tidak adanya masa pemberitahuan yang layak.

“Harusnya ada notice minimal 14 hari. Kalau itu tidak diberikan, berarti ada pelanggaran hak pekerja,” jelasnya.

Dengan berbagai indikasi yang muncul, A.A. Gede Agung Aryawan menegaskan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada satu aspek saja.

“Ini harus dibongkar dari hulu ke hilir. Dari perusahaan, izin, sampai orang-orangnya,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

“Jangan sampai ini jadi contoh buruk. Bali harus tetap jadi tempat yang tertib dan beraturan,” tutupnya.(tim)

Tags: Arun BaliWNA
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.