• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Arun Bali » Arun Bali Desak Kejaksaan Usut Pejabat Terbitkan IMB Toko Emas Melanggar Sempadan Sungai Tukad Badung

Arun Bali Desak Kejaksaan Usut Pejabat Terbitkan IMB Toko Emas Melanggar Sempadan Sungai Tukad Badung

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2026
in Daerah, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, Insert Toko yang diduga melanggar sempadan sungai tukad badung.

323
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan mendesak Kejaksaan mengusut pejabat yang menerbitkan IMB toko emas yang diduga melanggar sempadan sungai. Menurutnya pejabat yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang melanggar garis sempadan jalan atau sungai tersebut berpotensi terkena pidana.

“Dasar hukumnya ada di beberapa UU, antara lain: UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU No. 6/2023 Cipta Kerja. Pasal 43 jo. Pasal 46 ayat (1): Setiap pemilik/pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan termasuk syarat lokasi dan sempadan, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. Pasal 46 ayat (2): Pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan PBG Atau IMB yang bertentangan dengan persyaratan dapat dipidana. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang mengakibatkan kerugian pihak lain,” ujarnya di Denpasar pada Kamis (14/5/2026).

Toko Emas dibantaran tukad Badung diduga melanggar aturan batas sempadan sungai.

Ia menjelaskan bahwa UU pada pasal yang bisa langsung menyasar pejabat penerbit izin adalah UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mengingat penerbitan izin itu ada unsur melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri/orang lain serta merugikan keuangan negara sehingga masuk dalam kasus korupsi, seperti bunyi pada Pasal 2: Setiap orang yang memperkaya diri/orang lain/korporasi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan/kesempatan karena jabatan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

Baca Juga

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi Pihak PT GMS Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

“Apalagi pejabat terima suap supaya terbitkan PBG atau IMB di sempadan sungai. Itu jelas masuk Pasal 31, UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan Pasal 5/12 soal suap, ada juga dalam KUHP Baru pada Pasal 603, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.” tambahnya.

Gung De juga mengingatkan dengan UU No. 38/2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

“Pejabat yang terbitkan izin bisa dianggap turut serta, kalau sengaja mengabaikan sempadan jalan. UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 70 huruf c: Dilarang mendirikan bangunan di dalam sempadan sumber air tanpa izin. Pasal 76: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Tapi kalau menimbulkan kerusakan sumber daya air, masuk pidana di Pasal 78 dengan ancaman penjara 3-6 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp 6 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, pejabat yang menerbitkan izin ilegal bisa kena Pasal Pasal 604 KUHP Baru tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal 604 KUHP menghadirkan formulasi baru yang tetap menempatkan delik ini sebagai pelanggaran serius. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara mulai dari 2 hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup, dengan denda kategori II hingga VI atau sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

ADVERTISEMENT

“Jadi kalau bangunan di sempadan itu nantinya roboh dan makan korban, pejabat penerbit bisa ikut bertanggung jawab secara pidana. Unsur penting yang harus dibuktikan: Ada kewenangan pejabat menerbitkan PBG/IMB. Pejabat tahu atau patut tahu bahwa lokasi melanggar sempadan sesuai RTRW/RTDR dan peraturan sempadan. Ada kesengajaan atau kelalaian berat, bukan salah administrasi biasa. Ada kerugian: bisa kerugian negara, kerugian masyarakat, atau rusaknya fungsi jalan/sungai,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai sanksi administratif bisa diproses terlebih dahulu sebelum sanksi pidana, pejabat bisa kena sanksi dari inspektorat/BKPSDM berupa teguran, penurunan pangkat, pemberhentian. Tapi kalau ada unsur pidana di atas, APH bisa langsung memproses.

“Jadi ya, pejabat tidak ada kebal hukum. Kalau sengaja terbitkan PBG di sempadan jalan/sungai, ancaman maksimalnya 5 tahun penjara di UU Bangunan Gedung, dan bisa 20 tahun kalau bisa dibuktikan dalam pasal UU Tipikor,” katanya.

Ia pun mengingatkan tentang IMB lama yang jelas melanggar aturan sempadan sungaitidak dijadikan alasan memberi pembenaran seperti pernyataan Plt Kadis PUPR & Kadis Perkim Kota Denpasar Cipta Sudewa, malahan karena ada IMB lama itu bangunan sebelahnya roboh saat bencana banjir dan memakan korban jiwa.

“Jadi pelanggaran telah terjadi lama inilah yang wajib diusut tuntas oleh Kejati Bali atau Kejari Denpasar, agar tidak berulang ulang terus IMB terbit tapi melanggar aturan UU & Perda,” tutupnya.(*ade/tim)

Tags: Arun BaliSungai
Tweet17Share27Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Headline

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

by Redaksi
Juli 18, 2026
0
315

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan...

Read more
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
298

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
334

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
306

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Sekda Konsel Selingkuh
Gaya Hidup

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi...

Read more
Pelabuhan Jetty Marombo
Daerah

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
299

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026

Pencemaran Radioaktif di Cikande Serang Ditemukan Unsur Cesium-137

Oktober 2, 2025
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
296
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
301
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
315
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
298
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
334
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026