• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Arun Bali Desak Kejaksaan Usut Pejabat Terbitkan IMB Toko Emas Melanggar Sempadan Sungai Tukad Badung

Arun Bali Desak Kejaksaan Usut Pejabat Terbitkan IMB Toko Emas Melanggar Sempadan Sungai Tukad Badung

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2026
in Daerah, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, Insert Toko yang diduga melanggar sempadan sungai tukad badung.

334
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Sekretaris DPD ARUN Bali Kritisi Dugaan Uang Atensi dan Perjamuan Gratis Oknum Pejabat, Picu UMP Murah Rp 3,2 Juta di Bali

Sekertaris DPD ARUN Soroti Maraknya Perizinan Bermasalah di Bali

Denpasar, Sirkulasi | Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan mendesak Kejaksaan mengusut pejabat yang menerbitkan IMB toko emas yang diduga melanggar sempadan sungai. Menurutnya pejabat yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang melanggar garis sempadan jalan atau sungai tersebut berpotensi terkena pidana.

“Dasar hukumnya ada di beberapa UU, antara lain: UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU No. 6/2023 Cipta Kerja. Pasal 43 jo. Pasal 46 ayat (1): Setiap pemilik/pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan termasuk syarat lokasi dan sempadan, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. Pasal 46 ayat (2): Pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan PBG Atau IMB yang bertentangan dengan persyaratan dapat dipidana. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang mengakibatkan kerugian pihak lain,” ujarnya di Denpasar pada Kamis (14/5/2026).

Toko Emas dibantaran tukad Badung diduga melanggar aturan batas sempadan sungai.

Ia menjelaskan bahwa UU pada pasal yang bisa langsung menyasar pejabat penerbit izin adalah UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mengingat penerbitan izin itu ada unsur melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri/orang lain serta merugikan keuangan negara sehingga masuk dalam kasus korupsi, seperti bunyi pada Pasal 2: Setiap orang yang memperkaya diri/orang lain/korporasi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan/kesempatan karena jabatan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

“Apalagi pejabat terima suap supaya terbitkan PBG atau IMB di sempadan sungai. Itu jelas masuk Pasal 31, UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan Pasal 5/12 soal suap, ada juga dalam KUHP Baru pada Pasal 603, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.” tambahnya.

Gung De juga mengingatkan dengan UU No. 38/2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

“Pejabat yang terbitkan izin bisa dianggap turut serta, kalau sengaja mengabaikan sempadan jalan. UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 70 huruf c: Dilarang mendirikan bangunan di dalam sempadan sumber air tanpa izin. Pasal 76: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Tapi kalau menimbulkan kerusakan sumber daya air, masuk pidana di Pasal 78 dengan ancaman penjara 3-6 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp 6 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, pejabat yang menerbitkan izin ilegal bisa kena Pasal Pasal 604 KUHP Baru tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal 604 KUHP menghadirkan formulasi baru yang tetap menempatkan delik ini sebagai pelanggaran serius. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara mulai dari 2 hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup, dengan denda kategori II hingga VI atau sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

“Jadi kalau bangunan di sempadan itu nantinya roboh dan makan korban, pejabat penerbit bisa ikut bertanggung jawab secara pidana. Unsur penting yang harus dibuktikan: Ada kewenangan pejabat menerbitkan PBG/IMB. Pejabat tahu atau patut tahu bahwa lokasi melanggar sempadan sesuai RTRW/RTDR dan peraturan sempadan. Ada kesengajaan atau kelalaian berat, bukan salah administrasi biasa. Ada kerugian: bisa kerugian negara, kerugian masyarakat, atau rusaknya fungsi jalan/sungai,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai sanksi administratif bisa diproses terlebih dahulu sebelum sanksi pidana, pejabat bisa kena sanksi dari inspektorat/BKPSDM berupa teguran, penurunan pangkat, pemberhentian. Tapi kalau ada unsur pidana di atas, APH bisa langsung memproses.

“Jadi ya, pejabat tidak ada kebal hukum. Kalau sengaja terbitkan PBG di sempadan jalan/sungai, ancaman maksimalnya 5 tahun penjara di UU Bangunan Gedung, dan bisa 20 tahun kalau bisa dibuktikan dalam pasal UU Tipikor,” katanya.

Ia pun mengingatkan tentang IMB lama yang jelas melanggar aturan sempadan sungaitidak dijadikan alasan memberi pembenaran seperti pernyataan Plt Kadis PUPR & Kadis Perkim Kota Denpasar Cipta Sudewa, malahan karena ada IMB lama itu bangunan sebelahnya roboh saat bencana banjir dan memakan korban jiwa.

“Jadi pelanggaran telah terjadi lama inilah yang wajib diusut tuntas oleh Kejati Bali atau Kejari Denpasar, agar tidak berulang ulang terus IMB terbit tapi melanggar aturan UU & Perda,” tutupnya.(*ade/tim)

Tags: Arun BaliSungai
Tweet18Share28Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi
Headline

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
296

Jakarta, Berita Sirkulasi | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan...

Read more
50 Kios dan Toilet dibangun di Pantai Pandawa_5
Daerah

Sempadan Pantai Pandawa Disorot, 50 Kios dan Toilet Menunggu Kejelasan

by Redaksi
Oktober 14, 2026
0
308

Badung, Berita SIrkulasi | Sebanyak 50 kios dan satu bangunan toilet berdiri di kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung. Pantauan awak...

Read more
Audensi Mahacala UHO
Daerah

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
320

Kendari, Sirkulasi | Sebanyak 350 mahasiswa pencinta alam dari berbagai daerah di Indonesia bakal berkumpul di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam...

Read more
Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka
Headline

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

by Redaksi
September 27, 2026
0
305

Makassar, Sirkulasi | Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang...

Read more
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra
Daerah

Komisi II DPR RI Komitmen Kawal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sultra

by Redaksi
September 25, 2026
0
301

Kendari, Sirkulasi | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN)...

Read more
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
355

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Kapolri: Kapal Pengangkut 1,16 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Oktober 23, 2026
Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026

BERITA TERKINI

Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
293
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
304
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
296
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
296
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
306
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026