• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Dadan Hindayana » Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Redaksi by Redaksi
Juni 8, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

307
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi | Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, pada Rabu (03/06).

Dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

Baca Juga

Bupati Sukoharjo di OTT KPK, Sita Emas dan Dolar Senilai Miliaran Rupiah

Korupsi MBG Bertambah Lagi, Kali Ini Brigjen Polisi Markup Harga Ompreng

Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, tiga tersangka itu mencakup DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Berdasarkan pemantauan wartawan Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06).

ADVERTISEMENT

Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

Menurut pemaparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.

Syarief menambahkan, ketiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran sehingga pengadaan tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga pengadaan.

Pengadaan yang dimaksud mencakup:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark-up.
  • Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up.
  • Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit.
  • Ketiga tersangka, menurut Syarief, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Beberapa jam sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta, Rabu (03/06).

Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan kantor BGN di Jakarta.

“Penyidik pidsus [Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus] Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

Proses penggeledahan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, dari posisinya.

Dalam keterangan kepada media, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, Dadan dicopot dari jabatannya karena, antara lain, “masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP”.

Alasan lainnya, “ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.”

Selain Dadan, Prabowo juga mencopot dua wakil kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo kemudian memilih Nanik S Deyang sebagai kepala BGN yang baru.

Nanik sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Adapun dua pejabat lain yakni, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipilih sebagai Wakil Kepala BGN.

Tags: Dadan HindayanaKPKMBGSPPG
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Headline

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

by Redaksi
Juli 18, 2026
0
314

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan...

Read more
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
296

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
332

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
Sekda Konsel Selingkuh
Gaya Hidup

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
304

Kendari, Sirkulasi | Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi...

Read more
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang
Hukum

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
302

Denpasar,SIrkulasi | Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa telepon genggam milik seseorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas...

Read more
Surya Subekti Australia_1
Hukum

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
307

Jakarta, Sirkulasi | Pria Indonesia yang memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks,...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

Juli 15, 2026
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
295
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
301
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
314
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
296
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
332
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026