• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kasus WNA » Oknum Bule Australia Diduga Main PHK Sepihak, Karyawan Dipaksa Tunduk dalam Tekanan di Kuta Selatan

Oknum Bule Australia Diduga Main PHK Sepihak, Karyawan Dipaksa Tunduk dalam Tekanan di Kuta Selatan

Redaksi by Redaksi
April 4, 2026
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
0
Ket foto: Ilustrasi dinamika kerja yang diwarnai konflik ketenagakerjaan dan tekanan oleh oknum bule Australia terhadap karyawan di sektor hospitality.

310
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kini mencuat ke permukaan dan membuka sisi gelap industri hospitality yang selama ini kerap dipandang gemerlap dan menjanjikan. Di balik bangunan usaha yang terlihat profesional, tersimpan praktik yang disebut-sebut jauh dari prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.

Seorang mantan karyawan berinisial R.M.C.A., yang ditemui pada Kamis sore (3/4/2026), membeberkan rangkaian peristiwa yang menurutnya menggambarkan adanya kekacauan sistem, tekanan psikologis, hingga dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seorang oknum warga negara asing asal Australia berinisial J.

Dalam keterangannya, R.M.C.A. tidak hanya berbicara sebagai individu yang merasa dirugikan, tetapi juga sebagai saksi atas dinamika internal perusahaan yang dinilainya telah melenceng jauh dari prinsip profesionalisme. Ia menyebut bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan sebuah pola yang sistematis dan berdampak luas terhadap banyak pekerja.

Baca Juga

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

Polda Bali Selidiki Kasus Dugaan Penculikan Dan Pemerasan WNA Rusia Di Bali

Ia memulai penjelasannya dengan mengurai struktur usaha yang menjadi fondasi dari seluruh aktivitas operasional. Menurutnya, terdapat tiga entitas utama yang saling terhubung, yakni PT Melali sebagai perusahaan induk, serta dua tenant yang beroperasi di dalamnya, yaitu Ramana dan CV Buda Dharma Jaya. Ketiga entitas ini secara kasat mata tampak memiliki peran yang jelas, namun dalam praktiknya justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

PT Melali, kata dia, berfungsi sebagai penyedia seluruh sistem pendukung, mulai dari HRD, IT, keamanan, housekeeping, hingga marketing. Sementara itu, Rahmana dan CV Buda Dharma Jaya menjalankan operasional bisnis, termasuk restoran, retail, dan aktivitas lainnya.

ADVERTISEMENT

Namun yang menjadi persoalan mendasar adalah seluruh karyawan yang bekerja di kedua tenant tersebut justru secara administratif berada di bawah kendali satu pihak berinisial Y. yang memegang seluruh kontrak kerja.

“Di atas kertas memang terlihat rapi, tapi di lapangan tidak seperti itu. Yang memberi perintah bisa berbeda, yang bertanggung jawab juga berbeda. Ini yang membuat sistem jadi kacau,” ungkap R.M.C.A.

Menurutnya, kondisi ini menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan. Ketika terjadi kebijakan yang merugikan karyawan, tidak ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab. Hal ini kemudian menjadi pintu masuk bagi berbagai kebijakan sepihak yang dinilai merugikan.

Situasi mulai berubah drastis sejak masuknya HRD baru berinisial F. Tanpa adanya komunikasi terbuka atau sosialisasi yang memadai, sejumlah kebijakan penting langsung diubah. Salah satu yang paling berdampak adalah penghapusan uang makan yang sebelumnya menjadi bagian dari pendapatan tetap karyawan.

“Uang makan itu bukan sekadar tambahan. Itu sudah masuk dalam hitungan take home pay. Ketika dihilangkan, jelas penghasilan kami berkurang,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, menurutnya, tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis. Karyawan merasa tidak dihargai dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kesejahteraan mereka.

Akibatnya, dalam waktu singkat terjadi gelombang pengunduran diri yang cukup besar. Dari berbagai lini, mulai dari restoran, pelayanan, hingga housekeeping, banyak karyawan memilih keluar.

“Ini bukan kasus satu dua orang. Ini banyak. Mereka keluar karena sudah tidak percaya lagi dengan manajemen,” ujarnya.

Ironisnya, posisi yang kosong tidak segera diisi. Manajemen justru mengambil langkah dengan mendistribusikan ulang pekerjaan kepada karyawan yang masih bertahan. Kondisi ini membuat beban kerja meningkat secara signifikan.

“Steward disuruh mengerjakan tugas housekeeping. Itu jelas di luar jobdesk mereka. Ini bukan efisiensi, ini pemaksaan kerja,” tegasnya.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip profesionalitas, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.

Puncak konflik terjadi pada akhir Februari 2026, ketika gelombang PHK mulai dilakukan. R.M.C.A. mengaku menjadi salah satu yang pertama diberhentikan. Namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya keputusan PHK itu sendiri, melainkan cara pelaksanaannya.

Ia menyebut bahwa dirinya dipecat secara langsung oleh J. melalui komunikasi verbal. Tidak ada surat resmi pada saat itu. Namun beberapa waktu kemudian, surat PHK diterbitkan dengan tanda tangan dari Y.

“Yang memecat itu J., tapi yang tanda tangan suratnya Y. Ini yang menjadi pertanyaan. Secara struktur, kami tidak berada di bawah J.,” ungkapnya.

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara struktur organisasi dengan praktik di lapangan. Bahkan, ia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Dalam dokumen resmi, alasan PHK disebutkan karena performa dan efisiensi. Namun menurut R.M.C.A., tidak pernah ada evaluasi kinerja yang transparan.

“Kalau alasan performa, harusnya ada indikator. Tapi yang disampaikan justru soal kondisi keuangan perusahaan. Itu bukan tanggung jawab karyawan,” katanya.

Ia bahkan mengaku sempat mendapatkan pernyataan langsung dari J. yang menurutnya memperkuat dugaan bahwa PHK tersebut tidak didasarkan pada alasan profesional.

“Dia bilang ini bukan soal performa, tapi karena kondisi internal dan tekanan dari atas. Artinya keputusan ini tidak objektif,” ujarnya.

Selain itu, R.M.C.A. juga menyoroti pemenuhan hak karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Ia menjelaskan bahwa karyawan dengan status PKWT seharusnya mendapatkan kompensasi atas sisa masa kontrak.

Namun yang terjadi, mereka hanya menerima satu kali gaji.

“Kalau masih ada sisa kontrak lima bulan, harusnya dibayar lima bulan. Tapi ini hanya satu bulan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa hanya dirinya yang mendapatkan hak penuh karena melakukan perlawanan secara hukum. Sementara karyawan lain memilih diam karena tidak memahami hak mereka atau merasa takut.

“Banyak yang tidak tahu harus berbuat apa. Mereka ditekan, akhirnya pasrah,” katanya.

Lebih jauh, ia juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang terjadi selama bekerja. Ia menggambarkan suasana rapat internal yang penuh intimidasi.

“Ada yang sampai naik ke meja, menunjuk-nunjuk, berteriak. Itu bukan kepemimpinan, itu intimidasi,” ujarnya.

Situasi semakin memburuk setelah PHK dilakukan. Ia menyebut adanya kehadiran pihak-pihak tidak dikenal yang berjaga di lokasi kerja, yang menambah rasa tidak aman.

ADVERTISEMENT

“Setiap hari ada orang berjaga. Tidak jelas siapa. Ini membuat suasana jadi mencekam,” ungkapnya.

Peran J. dalam keseluruhan konflik ini menjadi sorotan utama. R.M.C.A. menyebut bahwa sebelumnya J. sempat dinonaktifkan dan bahkan menarik seluruh barang pribadinya dari lokasi kerja.

Namun tidak lama kemudian, ia kembali dengan membawa aparat dan pengacara, serta bertindak seolah masih memiliki kewenangan penuh.

“Dia datang lagi, bilang ‘I’m back’. Seolah tidak pernah terjadi apa-apa,” katanya.

Hal ini, menurutnya, menciptakan kebingungan di internal perusahaan dan memperburuk kondisi yang sudah tidak stabil.

Kritik juga diarahkan kepada HRD berinisial F. yang dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan karyawan. R.M.C.A. menyebut komunikasi yang dilakukan cenderung merendahkan.

Bahkan dalam satu kesempatan, HRD disebut menantang karyawan untuk melapor ke dinas tenaga kerja.

“Dibilang silakan lapor, nanti diketawakan. Ini jelas intimidasi,” ujarnya.

Kasus kecelakaan kerja juga menjadi sorotan serius. Ia mengaku harus turun tangan langsung membantu seorang karyawan yang mengalami kecelakaan karena lambatnya respons dari HRD.

“Harusnya HRD yang sigap. Tapi ini malah lambat. Bahkan biaya awal harus ditanggung dulu oleh rekan kerja,” katanya.

Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Dengan berbagai kejadian tersebut, R.M.C.A. menilai bahwa sistem kerja yang ada sudah tidak sehat. Ia menggambarkan suasana kerja yang penuh tekanan, tanpa rasa aman, dan tanpa kepercayaan.

“Orang kerja bukan lagi karena nyaman, tapi karena terpaksa. Ini yang paling berbahaya,” ujarnya.

Ia berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, khususnya dalam memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan dengan baik. “Ini bukan hanya soal saya. Ini soal banyak orang. Kalau dibiarkan, akan terus ada korban berikutnya,” tegasnya.(*tim)

Tags: Kasus WNAWNA
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Headline

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

by Redaksi
Juli 18, 2026
0
315

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan...

Read more
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
298

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
334

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
Sekda Konsel Selingkuh
Gaya Hidup

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi...

Read more
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang
Hukum

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
302

Denpasar,SIrkulasi | Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa telepon genggam milik seseorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas...

Read more
Surya Subekti Australia_1
Hukum

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
309

Jakarta, Sirkulasi | Pria Indonesia yang memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks,...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026

Pencemaran Radioaktif di Cikande Serang Ditemukan Unsur Cesium-137

Oktober 2, 2025
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
296
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
302
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
315
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
298
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
334
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026