Denpasar, Sirkulasi | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan Jalan Labuansait, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, kini mencuat ke permukaan dan membuka sisi gelap industri hospitality yang selama ini kerap dipandang gemerlap dan menjanjikan. Di balik bangunan usaha yang terlihat profesional, tersimpan praktik yang disebut-sebut jauh dari prinsip keadilan dan perlindungan tenaga kerja.
Seorang mantan karyawan berinisial R.M.C.A., yang ditemui pada Kamis sore (3/4/2026), membeberkan rangkaian peristiwa yang menurutnya menggambarkan adanya kekacauan sistem, tekanan psikologis, hingga dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seorang oknum warga negara asing asal Australia berinisial J.
Dalam keterangannya, R.M.C.A. tidak hanya berbicara sebagai individu yang merasa dirugikan, tetapi juga sebagai saksi atas dinamika internal perusahaan yang dinilainya telah melenceng jauh dari prinsip profesionalisme. Ia menyebut bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan sebuah pola yang sistematis dan berdampak luas terhadap banyak pekerja.
Ia memulai penjelasannya dengan mengurai struktur usaha yang menjadi fondasi dari seluruh aktivitas operasional. Menurutnya, terdapat tiga entitas utama yang saling terhubung, yakni PT Melali sebagai perusahaan induk, serta dua tenant yang beroperasi di dalamnya, yaitu Ramana dan CV Buda Dharma Jaya. Ketiga entitas ini secara kasat mata tampak memiliki peran yang jelas, namun dalam praktiknya justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
PT Melali, kata dia, berfungsi sebagai penyedia seluruh sistem pendukung, mulai dari HRD, IT, keamanan, housekeeping, hingga marketing. Sementara itu, Rahmana dan CV Buda Dharma Jaya menjalankan operasional bisnis, termasuk restoran, retail, dan aktivitas lainnya.
Namun yang menjadi persoalan mendasar adalah seluruh karyawan yang bekerja di kedua tenant tersebut justru secara administratif berada di bawah kendali satu pihak berinisial Y. yang memegang seluruh kontrak kerja.
“Di atas kertas memang terlihat rapi, tapi di lapangan tidak seperti itu. Yang memberi perintah bisa berbeda, yang bertanggung jawab juga berbeda. Ini yang membuat sistem jadi kacau,” ungkap R.M.C.A.
Menurutnya, kondisi ini menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan. Ketika terjadi kebijakan yang merugikan karyawan, tidak ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab. Hal ini kemudian menjadi pintu masuk bagi berbagai kebijakan sepihak yang dinilai merugikan.
Situasi mulai berubah drastis sejak masuknya HRD baru berinisial F. Tanpa adanya komunikasi terbuka atau sosialisasi yang memadai, sejumlah kebijakan penting langsung diubah. Salah satu yang paling berdampak adalah penghapusan uang makan yang sebelumnya menjadi bagian dari pendapatan tetap karyawan.
“Uang makan itu bukan sekadar tambahan. Itu sudah masuk dalam hitungan take home pay. Ketika dihilangkan, jelas penghasilan kami berkurang,” jelasnya.
Kebijakan tersebut, menurutnya, tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis. Karyawan merasa tidak dihargai dan tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kesejahteraan mereka.
Akibatnya, dalam waktu singkat terjadi gelombang pengunduran diri yang cukup besar. Dari berbagai lini, mulai dari restoran, pelayanan, hingga housekeeping, banyak karyawan memilih keluar.
“Ini bukan kasus satu dua orang. Ini banyak. Mereka keluar karena sudah tidak percaya lagi dengan manajemen,” ujarnya.
Ironisnya, posisi yang kosong tidak segera diisi. Manajemen justru mengambil langkah dengan mendistribusikan ulang pekerjaan kepada karyawan yang masih bertahan. Kondisi ini membuat beban kerja meningkat secara signifikan.
“Steward disuruh mengerjakan tugas housekeeping. Itu jelas di luar jobdesk mereka. Ini bukan efisiensi, ini pemaksaan kerja,” tegasnya.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip profesionalitas, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.
Puncak konflik terjadi pada akhir Februari 2026, ketika gelombang PHK mulai dilakukan. R.M.C.A. mengaku menjadi salah satu yang pertama diberhentikan. Namun yang menjadi sorotan utama bukan hanya keputusan PHK itu sendiri, melainkan cara pelaksanaannya.
Ia menyebut bahwa dirinya dipecat secara langsung oleh J. melalui komunikasi verbal. Tidak ada surat resmi pada saat itu. Namun beberapa waktu kemudian, surat PHK diterbitkan dengan tanda tangan dari Y.
“Yang memecat itu J., tapi yang tanda tangan suratnya Y. Ini yang menjadi pertanyaan. Secara struktur, kami tidak berada di bawah J.,” ungkapnya.
Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara struktur organisasi dengan praktik di lapangan. Bahkan, ia menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.
Dalam dokumen resmi, alasan PHK disebutkan karena performa dan efisiensi. Namun menurut R.M.C.A., tidak pernah ada evaluasi kinerja yang transparan.
“Kalau alasan performa, harusnya ada indikator. Tapi yang disampaikan justru soal kondisi keuangan perusahaan. Itu bukan tanggung jawab karyawan,” katanya.
Ia bahkan mengaku sempat mendapatkan pernyataan langsung dari J. yang menurutnya memperkuat dugaan bahwa PHK tersebut tidak didasarkan pada alasan profesional.
“Dia bilang ini bukan soal performa, tapi karena kondisi internal dan tekanan dari atas. Artinya keputusan ini tidak objektif,” ujarnya.
Selain itu, R.M.C.A. juga menyoroti pemenuhan hak karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan. Ia menjelaskan bahwa karyawan dengan status PKWT seharusnya mendapatkan kompensasi atas sisa masa kontrak.
Namun yang terjadi, mereka hanya menerima satu kali gaji.
“Kalau masih ada sisa kontrak lima bulan, harusnya dibayar lima bulan. Tapi ini hanya satu bulan. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa hanya dirinya yang mendapatkan hak penuh karena melakukan perlawanan secara hukum. Sementara karyawan lain memilih diam karena tidak memahami hak mereka atau merasa takut.
“Banyak yang tidak tahu harus berbuat apa. Mereka ditekan, akhirnya pasrah,” katanya.
Lebih jauh, ia juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang terjadi selama bekerja. Ia menggambarkan suasana rapat internal yang penuh intimidasi.
“Ada yang sampai naik ke meja, menunjuk-nunjuk, berteriak. Itu bukan kepemimpinan, itu intimidasi,” ujarnya.
Situasi semakin memburuk setelah PHK dilakukan. Ia menyebut adanya kehadiran pihak-pihak tidak dikenal yang berjaga di lokasi kerja, yang menambah rasa tidak aman.
“Setiap hari ada orang berjaga. Tidak jelas siapa. Ini membuat suasana jadi mencekam,” ungkapnya.
Peran J. dalam keseluruhan konflik ini menjadi sorotan utama. R.M.C.A. menyebut bahwa sebelumnya J. sempat dinonaktifkan dan bahkan menarik seluruh barang pribadinya dari lokasi kerja.
Namun tidak lama kemudian, ia kembali dengan membawa aparat dan pengacara, serta bertindak seolah masih memiliki kewenangan penuh.
“Dia datang lagi, bilang ‘I’m back’. Seolah tidak pernah terjadi apa-apa,” katanya.
Hal ini, menurutnya, menciptakan kebingungan di internal perusahaan dan memperburuk kondisi yang sudah tidak stabil.
Kritik juga diarahkan kepada HRD berinisial F. yang dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan karyawan. R.M.C.A. menyebut komunikasi yang dilakukan cenderung merendahkan.
Bahkan dalam satu kesempatan, HRD disebut menantang karyawan untuk melapor ke dinas tenaga kerja.
“Dibilang silakan lapor, nanti diketawakan. Ini jelas intimidasi,” ujarnya.
Kasus kecelakaan kerja juga menjadi sorotan serius. Ia mengaku harus turun tangan langsung membantu seorang karyawan yang mengalami kecelakaan karena lambatnya respons dari HRD.
“Harusnya HRD yang sigap. Tapi ini malah lambat. Bahkan biaya awal harus ditanggung dulu oleh rekan kerja,” katanya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Dengan berbagai kejadian tersebut, R.M.C.A. menilai bahwa sistem kerja yang ada sudah tidak sehat. Ia menggambarkan suasana kerja yang penuh tekanan, tanpa rasa aman, dan tanpa kepercayaan.
“Orang kerja bukan lagi karena nyaman, tapi karena terpaksa. Ini yang paling berbahaya,” ujarnya.
Ia berharap, kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, khususnya dalam memastikan perlindungan tenaga kerja berjalan dengan baik. “Ini bukan hanya soal saya. Ini soal banyak orang. Kalau dibiarkan, akan terus ada korban berikutnya,” tegasnya.(*tim)























