Denpasar, Sirkulasi | Sekretaris DPD ARUN Bali Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menyuarakan kritik keras terhadap maraknya perizinan bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Bali seperti melanggar Tata Ruang berupa Mendirikan bangunan di area terlarang seperti zona hijau, sempadan sungai, atau melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Tidak Memiliki KKPR yakni membangun tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menunjukkan kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Sejumlah temuan diungkapkan Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., tentang adanya IMB terbit untuk bangunan di atas sungai yang berdampak banjir sampai merenggut nyawa manusia, IMB untuk bangunan di badan jalan akibatkan akses jalan menyempit serta sejumlah usaha mall, coffee shop, toko oleh-oleh, dan toko modern beroperasi tanpa area parkir memadai yang mengakibatkan bongkar muat barang di badan jalan dan trotoar yang menyebabkan kemacetan.
“Pejalan kaki jadi korban karena hak nya dirampas berdampak pada kecelakaan lalu lintas. IMB villa, hotel, dan rumah makan di tengah sawah yang menjual view sawah petani secara gratis, akibatnya petani makin miskin hanya dijadikan obyek tontonan dan atraksi pariwisata,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa aturan dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus mentaati ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Perizinan bukan hanya sekadar tertib administrasi di atas kertas, dokumen AMDAL, Andalalin, atau UKL-UPL bisa terlihat sangat bagus dalam kajian para ahli, doktor, dan profesor, tetapi di lapangan bangunan justru berdiri melanggar Undang-Undang,” jelas Aryawan.
Aryawan mengingatkan agar para ahli dan cendikiawan Bali jangan hanya berhenti diatas kertas saja, tapi harus cek fakta lapangan dan ungkapkan secara terbuka agar masyarakat paham apa dasar keilmuannya dalam membuat kajian,” tegasnya.
Ia meminta Kejaksaan dan KPK jangan menutup tutup mata dan tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi apalagi aparat penegak hukum (APH) menjalankan fungsinya dan mengusut tuntas proses perizinan hingga bangunan bisa berdiri megah secara nyata melanggar aturan.
“Hukum membutuhkan kepastian dan keterbukaan, bukan menjadi polemik saling adu otot di lapangan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum. “Mengapa oknum pengusaha bisa membangun di atas sungai dan mengantongi IMB, sementara masyarakat kecil ditindak tegas oleh Satpol PP?,” tanya Aryawan.
Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif—seperti peringatan tertulis, penghentian sementara/tetap kegiatan pembangunan, penyegelan, hingga perintah pembongkaran—bahkan sanksi pidana jika menimbulkan korban atau kerugian besar.
IDPD ARUN Bali mendesak transparansi perizinan dan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa tebang pilih dan mengimbau agar masyarakat jangan takut melapor apabila mendapatkan adanya indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau bangunan gedung yang pembangunan, manfaat, pelestarian, dan/ atau pembongkaran dengan potensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungan.
“Masyarakat dalam hal ini memiliki peran untuk menjaga ketertiban dan kesesuaian pelaksanaan proses pendirian bangunan gedung. Artinya, masyarakat dapat turut serta secara aktif untuk melakukan pelaporan kepada pemerintah apabila didapati adanya tindakan diluar ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

















