• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Redaksi by Redaksi
Juli 22, 2026
in Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

326
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, SIrkulasi | Aktivitas perambahan hutan berupa kegiatan pembukaan, penguasaan, atau pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk tujuan lain, seperti perkebunan dan pertambangan mencuat di Sulawesi Tenggara.

Sekertaris Jendral Celebes Conservation Center (CCC) Andul melontarkan sorotan keras terhadap kegiatan PT Fatwa Bumi Sejahtera menjalankan aktivitas di kawasan hutan yang diduga tanpa memiliki Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah sebuah dokumen fundamental yang menjadi dasar legalitas pengelolaan hutan di Indonesia.

Dugaan ini mencuat setelah sejumlah aktvis lingkungan di Sultra mempertanyakan Penataan Areal Kerja yang sampa saat berita ini diterbitkan, pihak persusahaan belum bisa menunjukkan PAK yang diminta, sehingga aktivitas perusahaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan. Aktivitas ini memicu deforestasi masif dan kerusakan ekosistem.

Baca Juga

1.943 Warga Binaan di Sultra terima remisi HUT RI Ke 81

Resmi Dilantik, Badan Pengelola Latihan (BPL) HMI Cabang Kendari Periode 2026–2027

Pemerintah dengan gamblang mengingatkan akan menindak tegas kejahatan ini dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Mengatur sanksi bagi perusak dan pemodal kegiatan ilegal di kawasan hutan.

Pasalnya, penataan areal kerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kunci yang menentukan batas wilayah, luasan izin, hingga kewajiban tata batas di lapangan.

ADVERTISEMENT

“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” tegas Andul dalam pernyataannya, pada Rabu (22/07/2026).

Operasi Tanpa PAK: Pelanggaran Terang-Terangan?

ADVERTISEMENT

Dalam regulasi yang berlaku, tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 8 Tahun 2021, setiap pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) wajib memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum melakukan aktivitas apa pun di lapangan.

Aturan ini tidak membuka ruang tafsir: kegiatan operasional dilarang keras sebelum PAK diterbitkan oleh Menteri.

Fakta ini memperkuat kecurigaan CCC bahwa jika PT Fatwa Bumi Sejahtera belum mengantongi PAK, maka seluruh aktivitas yang berjalan saat ini patut diduga ilegal secara administratif.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 menegaskan bahwa pemanfaatan hutan harus berbasis perencanaan, tata hutan, dan pengelolaan sesuai fungsi kawasan.

Tanpa PAK, seluruh rantai pengelolaan menjadi kabur—bahkan berpotensi membuka ruang pelanggaran yang lebih luas, termasuk kerusakan lingkungan dan konflik lahan.

Dua Pertanyaan Kunci yang Tak Terjawab

Sekjend CCC Andul, mengajukan dua pertanyaan mendasar yang hingga kini belum mendapat jawaban jelas:

1. Apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah memiliki penataan areal kerja yang sah dan disahkan sesuai aturan?
2. Apakah aktivitas perusahaan di lapangan saat ini benar-benar berjalan sesuai tata hutan dan rencana pengelolaan yang diwajibkan?

Pertanyaan ini bukan sekadar administratif melainkan menyangkut legitimasi operasional sebuah perusahaan di kawasan hutan negara.

Desakan Terbuka ke Pemerintah: Jangan Bungkam

Situasi ini mendorong CCC mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari untuk segera turun tangan.

Verifikasi faktual dan keterbukaan data kata Ketua Umum CCC, Fingki mendesak untuk menghindari spekulasi yang semakin liar di publik.

“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” tegas Fingki CCC.

Hutan Bukan Ruang Gelap

Kasus ini kembali membuka luka lama tata kelola kehutanan di Indonesia di mana transparansi kerap menjadi barang langka, dan pengawasan sering kali datang terlambat.

Dalam konteks ini, CCC menegaskan bahwa fungsi kontrol masyarakat sipil tidak bisa dibungkam.

“Hutan bukan ruang gelap yang bisa dikelola tanpa aturan. Transparansi adalah kewajiban mutlak, bukan opsi,” Tutup Fingki.

Tags: KendariTambang
Tweet17Share27Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap
Lingkungan

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

by Redaksi
Agustus 5, 2026
0
319

Kendari, Sirkulasi | Dugaan pelanggaran hukum dalam proyek perumahan subsidi Alexandria Hills di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari...

Read more
PT. Sultra Industri Park
Headline

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

by Redaksi
Juli 25, 2026
0
330

Kendari, Sirkulasi | Penyisiran dan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana...

Read more
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga
Lingkungan

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

by Redaksi
Juli 24, 2026
0
304

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) kembali menyoroti mandeknya tindak lanjut permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP)...

Read more
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter
Headline

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

by Redaksi
Juli 22, 2026
0
310

Kendari, SIrkulasi | Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) meluncurkan aksi penggalangan donasi simbolis sebesar Rp100.000 untuk PT Tiran Indonesia sebagai...

Read more
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
310

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra
Lingkungan

Alasan Rekam Jejak Dan Keselamatan Warga, HMKS Tolak Penerbitan RKAB PT Generasi Agung Perkasa

by Redaksi
Juli 10, 2026
0
312

Konawe Selatan, Sirkulasi | Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) Secara tegas menyatakan penolakan terhadap penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Kematian Paul Dougan Kini Diselidiki Pihak Kepolisian

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

Agustus 21, 2026
Paul Dougan tewas dikeroyok di Bali

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

Agustus 21, 2026
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
ASN-PPPK

Tok!, Mulai 2027 ASN Daerah Ditanggung Pemerintah Pusat

Agustus 19, 2026
Uang Palsu Rp36 M

Uang Palsu Rp36 M di Tangsel, Rencananya Akan di Setor ke Bank

Agustus 23, 2026
Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

Agustus 23, 2026
Kematian Paul Dougan Kini Diselidiki Pihak Kepolisian

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

Agustus 21, 2026
Paul Dougan tewas dikeroyok di Bali

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

Agustus 21, 2026
Logo HUT RI ke 81

BERITA TERKINI

Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

Agustus 23, 2026
297
Kematian Paul Dougan Kini Diselidiki Pihak Kepolisian

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

Agustus 21, 2026
323
Paul Dougan tewas dikeroyok di Bali

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

Agustus 21, 2026
307
Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan

Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Pemerintah Siapkan 4.770 Formasi

Agustus 19, 2026
305
Garuda Indonesia Berhentikan Direktur Niaga

PT Garuda Indonesia Ungkap Alasan Berhentikan Direktur Niaga

Agustus 19, 2026
301
Kecelakaan Ambulans di Tol Batang-Semarang

3 Orang Tewas, Kecelakaan Ambulans di Tol Batang-Semarang Pengemudi Diduga Mengantuk

Agustus 19, 2026
296

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : [email protected]
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026