Kendari, Sirkulasi | Izin penggunaan jalan raya untuk pengangkutan (hauling) dan dermaga (jetty) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, dipertanyakan warga. Pasalnya, infrastruktur vital ini dibangun di tengah permukiman warga Desa Ulusawa dan bibir pantai, hanya berjarak puluhan meter dari rumah penduduk.
Keberadaan jalan hauling dan jetty ini memicu keluhan serius dari masyarakat. Warga menilai operasional perusahaan tambang tidak hanya minim kontribusi, tetapi juga menimbulkan masalah lingkungan dan sosial.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi merasakan langsung dampak negatif dari aktivitas tambang. Mereka mengeluhkan polusi debu yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan.
“Yang ada kita hanya makan debunya saja,” ungkap salah satu warga Ulusawa yang namanya tidak ingin disebutkan.
Selain itu, kebisingan konstan dari kendaraan berat dan padatnya lalu lintas truk pengangkut meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga. Warga juga menyoroti kerusakan lingkungan seperti erosi tanah dan pencemaran air akibat lokasi jalan hauling yang berada di tengah pemukiman dan dermaga yang terlalu dekat dengan bibir pantai.
Masyarakat Desa Ulusawa juga mempertanyakan legalitas izin pembangunan jalan hauling dan dermaga PT GMS. Mereka menyatakan tidak ada sosialisasi atau transparansi yang jelas dari pihak perusahaan sebelum proyek ini dimulai.
Warga mengaku pernah diminta menandatangani dokumen yang mereka kira untuk pembangunan talud pemecah ombak, namun belakangan diketahui dokumen tersebut adalah untuk pembangunan dermaga perusahaan.
“Karena tidak ada transparansi dari pengurus, dokumen yang dibawa hanya 30 orang yang bertanda tangan,” ujar seorang warga.
Meskipun hanya sebagian kecil warga yang menandatangani, proyek pembangunan dermaga terus berjalan tanpa konfirmasi lebih lanjut kepada pemerintah desa dan masyarakat. Warga menduga proyek ini beralih dari yang semula direncanakan sebagai dermaga untuk masyarakat, menjadi dermaga perusahaan.
Selain itu, warga mengungkapkan bahwa ada pihak pribadi yang mendapatkan royalti penuh dari operasional dermaga tersebut.
“Penerima royalti penuh pada jetty itu merupakan seorang tokoh masyarakat di Laonti yakni Herman Pambahako sebanyak Rp5.000 per metrik ton,” ungkap warga, menambahkan bahwa royalti tersebut tidak didistribusikan secara merata kepada masyarakat yang terkena dampak.
warga juga mengungkapkan, PT GMS kembali menggunakan Jetty yang berdekatan rumah warga yang sempat beberapa bulan tidak digunakan.
“Ya, dari dua bulan lalu mereka gunakan dan sudah banyak kali pengapalan,” ungkapnya melalui pesan whatsappnya, Selasa, (21/6/2026) lalu.
Melihat berbagai dampak negatif dan ketidakjelasan izin, warga mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk segera meninjau dan memeriksa izin pembangunan serta operasional dermaga (jetty) Dua PT GMS. Mereka berharap ada tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku dan melindungi hak-hak masyarakat setempat.



















