• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » BPJS » Catat!, Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Catat!, Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Redaksi by Redaksi
Juli 4, 2026
in Kesehatan
Reading Time: 2 mins read
0
Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

295
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dirancang sebagai program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Akan tetapi perlu dicatat bahwa tidak semua jenis penyakit dan layanan medis bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas tidak masuk dalam jaminan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

Berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS:

Baca Juga

Antisipasi Atas Merebaknya Virus Nipah, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tingkatkan Pengawasan Penumpang

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

ADVERTISEMENT
Tags: BPJSKesehatanKIS
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kesehatan

Indonesia Memperkuat Deteksi Dini Penularan Virus Nipah yang Mengancam

by Redaksi
Februari 9, 2026
0
291

Jakarta, Sirkulasi | Meski belum ditemukan kasus Virus Nipah di Indonesia, ancaman virus nipah yang menghantui kawasan Asia Selatan, juga...

Read more
Kesehatan

Antisipasi Atas Merebaknya Virus Nipah, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tingkatkan Pengawasan Penumpang

by Redaksi
Januari 28, 2026
0
294

Badung, Sirkulasi | Sehubungan dengan meningkatnya kasus penularan Virus Nipah di luar negeri, kami secara intensif melakukan koordinasi dengan Balai...

Read more
Kesehatan

Tercatat Ada 62 Kasus ‘Super Flu’ Di Indonesia, Apa Saja Gejalanya Dan Apakah Meningkatkan Risiko Kematian?

by Redaksi
Januari 4, 2026
0
303

Jakarta, Sirkulasi | ementerian Kesehatan diminta mewaspadai peningkatan kasus influenza A subclade K yang dikenal dengan super flu. Sebab, varian...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
DPO Polres Kolaka Utara

Sejumlah Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara, 9 Orang ditetapkan DPO

Juli 2, 2026
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Korupsi Ompreng MBG_2

Korupsi MBG Bertambah Lagi, Kali Ini Brigjen Polisi Markup Harga Ompreng

Juli 3, 2026
Briptu Rizka

Bunuh Suami Pakai Panci Dan Cobek, Briptu Rizka Dipecat Dari Polri

Juli 2, 2026
Jadi Bos Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat, Polda Diminta Tangkap Pria Berinisial D

Oknum Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat diduga Kebal Hukum, Bertahun-tahun Tak Tersentuh Aparat

Juni 24, 2026
Kampung Nelayan

Tiga Kelurahan di Kendari Menjadi Lokasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Kategori Penyangga

Juli 4, 2026
Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Catat!, Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Juli 4, 2026
Menpora Erick Thohir didampingi Kepala Bakom RI Muhammad Qodari

Menpora Erick Thohir Targetkan Olahraga Jadi Revenue Opportunity Dengan Sport Tourism

Juli 4, 2026
Uang Rp1,54 Miliar Rusak

Viral Uang Tabungan Kuliah Rp1,54 Miliar Rusak Terendam Banjir, BI Tak Bisa Mengganti Seluruhnya

Juli 4, 2026

BERITA TERKINI

Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Catat!, Ini 21 Jenis Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026

Juli 4, 2026
295
Menpora Erick Thohir didampingi Kepala Bakom RI Muhammad Qodari

Menpora Erick Thohir Targetkan Olahraga Jadi Revenue Opportunity Dengan Sport Tourism

Juli 4, 2026
296
Uang Rp1,54 Miliar Rusak

Viral Uang Tabungan Kuliah Rp1,54 Miliar Rusak Terendam Banjir, BI Tak Bisa Mengganti Seluruhnya

Juli 4, 2026
294
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra

RKAB PT WIN Diprotes HMKS, Ada Potensi Konflik Horizontal Di Tengah Masyarakat

Juli 4, 2026
300
Presiden Prabowo Subianto Hari Bhayangkara

Momentum Hari Bhayangkara, Pesan Prabowo kepada Polri: Jaga Kepercayaan Rakyat hingga Tegakkan Hukum dengan Adil

Juli 3, 2026
298
Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Korupsi Ompreng MBG_2

Korupsi MBG Bertambah Lagi, Kali Ini Brigjen Polisi Markup Harga Ompreng

Juli 3, 2026
337

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026