Jakarta, Sirkulasi | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fitri Hadi (FH), setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud atau kecurangan yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Penahanan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) dan yang bersangkutan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. mengatakan, penahanan terhadap FH dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Ade, tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
Kasus yang menjerat FH berkaitan dengan dugaan penggelapan investasi di PT Dana Syariah Indonesia yang mengakibatkan kerugian besar bagi para pemberi pinjaman (lender). Penyidik mencatat total kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,4 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 14.000 hingga 15.000 orang selama periode 2018 hingga 2025.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset guna mengoptimalkan pemulihan kerugian yang dialami para korban.
“Tim penyidik akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing), berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga terkait lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery),” ujar Ade.
Selain itu, penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi yang diajukan para korban PT DSI.
Fitri Hadi diketahui pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di sektor keuangan nasional. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada periode 2017–2018.
Selain itu, FH juga pernah menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018 hingga 2022.
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI berinisial AS, Komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL), Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), serta mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 299 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta aset yang dapat digunakan untuk pemulihan kerugian para korban.























