Jakarta, Berita Sirkulasi | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum pada 29 Oktober 2026. Lewat upaya hukum itu, KPK menyita barang bukti terkait penyidikan dugaan korupsi Bea Cukai Kabupaten Kudus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, penggeledahan di enam kantor itu termasuk rangkaian penyidikan dugaan korupsi di sektor cukai. Menurut dia, KPK tak sepakat dengan aroma politik di balik pengembangan kasus Bea Cukai.
“Objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum,” kata Budi dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat (30/10/2026).
Dia menyebut, KPK mendapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berkat penggeledahan itu. Budi mengendus, barang bukti yang didapatkan penyidik diduga berhubungan dengan kasus Bea Cukai.
“Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita penyidik,” ujar Budi.
Dia mengatakan, KPK selanjutnya meneliti barang bukti itu guna mengetahui hubungannya dengan perkara bea cukai. “Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. KPK mencari titik terang soal dugaan suap importasi barang serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi menyangkut proses kepabeanan dan cukai.
Pengembangan itu berujung penggeledahan kantor Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor PT Djarum pada Rabu (28/10/2026). KPK menyatakan pemanggilan terhadap pihak PT Djarum tetap dimungkinkan pasca penggeledahan itu. Pemeriksaan bakal menggali soal dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.
Untuk sementara ini, KPK baru membocorkan adanya dokumen dan barang bukti elektronik yang disita pasca penggeledahan kantor PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus. KPK sudah menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan kasus kepabeanan dan cukai.
Salah satu sprindik telah menetapkan pejabat Bea Cukai Gatot Heroe sebagai tersangka. Tercatat, dari perkara dugaan suap importasi di Bea Cukai, delapan orang dari pihak Blueray Cargo dan Bea Cukai sudah menjalani proses hukum.


















