Jakarta, Berita Sirkulasi | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.
Usulan tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Setyo mengatakan, kerugian negara dalam UNCAC dan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki tafsir yang berbeda.
Dia mengatakan, kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri.
“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2026).
Setyo mengatakan, jika harus mengacu pada UNCAC, akan lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment. “Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” ujarnya.
Setyo mengatakan, jika harus mengacu pada UNCAC, akan lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment. “Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” ujarnya.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional yang menitikberatkan praktik penyuapan. Menurutnya, pendekatan yang bertumpu pada kerugian negara dapat membebani Danantara dalam menjalankan kegiatan bisnis yang memiliki risiko.
la mengatakan kajian itu merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UN Charter yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut menyampaikan usulan tersebut setelah melaporkan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
“Kami mengacu kepada UN Charter. Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Luhut menilai pendekatan penanganan korupsi yang bertumpu pada kerugian negara dapat menyulitkan aktivitas bisnis Danantara. Menurutnya, setiap kegiatan usaha memiliki risiko sehingga perlu ada kejelasan dalam membedakan risiko bisnis dan praktik korupsi.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.
Ia menyebut Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi tersebut. Kajian itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk mendorong penanganan korupsi di Indonesia yang mengacu pada standar internasional.(*ade)


















