• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2026
in Headline, Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto

294
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Patok Fee Rp 1-1,5 Juta per Rumah

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

Jakarta, Berita Sirkulasi | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan yang mengusulkan kerugian negara bukan bagian dari definisi korupsi.

Usulan tersebut merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang diratifikasi Indonesia lewat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006. Setyo mengatakan, kerugian negara dalam UNCAC dan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) memiliki tafsir yang berbeda.

Dia mengatakan, kasus korupsi terkait kerugian negara di Indonesia menjadi perhatian khusus karena memiliki modus-modus tersendiri.

ADVERTISEMENT

“Memang persyaratan kerugian Negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3, tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan terutama modus yang selama ini sering terjadi,” kata Setyo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2026).

Setyo mengatakan, jika harus mengacu pada UNCAC, akan lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment. “Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Setyo mengatakan, jika harus mengacu pada UNCAC, akan lebih ideal mengubah UU Tipikor untuk memperluas pemberantasan korupsi terkait praktik suap sektor swasta dan illicit enrichment. “Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” ujarnya.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional yang menitikberatkan praktik penyuapan. Menurutnya, pendekatan yang bertumpu pada kerugian negara dapat membebani Danantara dalam menjalankan kegiatan bisnis yang memiliki risiko.

la mengatakan kajian itu merujuk pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau UN Charter yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut menyampaikan usulan tersebut setelah melaporkan kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.

“Kami mengacu kepada UN Charter. Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.

Luhut menilai pendekatan penanganan korupsi yang bertumpu pada kerugian negara dapat menyulitkan aktivitas bisnis Danantara. Menurutnya, setiap kegiatan usaha memiliki risiko sehingga perlu ada kejelasan dalam membedakan risiko bisnis dan praktik korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujar Luhut.

Ia menyebut Presiden Prabowo telah menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi tersebut. Kajian itu diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk mendorong penanganan korupsi di Indonesia yang mengacu pada standar internasional.(*ade)

Tags: KorupsiKPK
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Headline

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
293

Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi...

Read more
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death
Headline

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
296

Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, muncul di hadapan publik dengan mengunjungi Pameran Pakaian dan Alas...

Read more
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI
Headline

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

by Redaksi
Oktober 20, 2026
0
299

Jakarta, Berita Sirkulasi | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan ada keterlibatan pihak asing dalam...

Read more
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok
Ekonomi

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

by Redaksi
Oktober 20, 2026
0
298

Jakarta, Berita Sirkulasi | Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi menilai Indonesia hanya dijadikan tempat sampah oleh Singapura usai...

Read more
Busyro Muqoddas
Headline

Busyro Muqoddas Dorong Pers Investigasi Dampak Industri Nikel

by Redaksi
Oktober 19, 2026
0
297

JAKARTA, Berita Sirkulasi | Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi, Busyro Muqoddas, mendorong insan pers melakukan investigasi profesional terhadap...

Read more
ATM Emas Bank Mandiri_2.JPG
Ekonomi

Terintegrasi dengan Livin’ by Mandiri, ATM Emas Permudah Pengambilan Emas Fisik di Denpasar

by Redaksi
Oktober 15, 2026
0
300

Denpasar, Berita Sirkulasi | Minat masyarakat terhadap kepemilikan emas terus berkembang seiring kesadaran untuk membangun dan menjaga nilai aset dalam...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
22,5 Ton Oilfish Fillet Bali Menembus Pasar Eropa

GPEI Bali Buka Jalan Pengusaha Lokal ke Pasar Global, 22,5 Ton Oilfish Dikirim ke Polandia

Agustus 16, 2026
50 Kios dan Toilet dibangun di Pantai Pandawa_5

Sempadan Pantai Pandawa Disorot, 50 Kios dan Toilet Menunggu Kejelasan

Oktober 14, 2026
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

September 22, 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026

BERITA TERKINI

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
294
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
296
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
299
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
298
Busyro Muqoddas

Busyro Muqoddas Dorong Pers Investigasi Dampak Industri Nikel

Oktober 19, 2026
297
ATM Emas Bank Mandiri_2.JPG

Terintegrasi dengan Livin’ by Mandiri, ATM Emas Permudah Pengambilan Emas Fisik di Denpasar

Oktober 15, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026