Jakarta, SIrkulasi | KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur P2 Dirjen Bea Cukai sebagai saksi, Ari Kusriani, dan Priyono Triatmojo. Mereka akan diperiksa terkait dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Dalam kasus ini, KPK resmi menahan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penahanan dilakukan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi importasi barang.
Sebelumnya diberitakan (KPK 5 Februari 2026) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 s.d 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara terhadap Tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT). Pada 4 Februari 2026 yang telah menyeret enam orang sebagai tersangka.
Selain dua pejabat di DJBC, penyidik juga memeriksa karyawan swasta bernama Ricky Christo Bazardi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu 11 Maret 2026.
KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kasi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, sebagai tersangka. “Untuk kebutuhan penyidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap BBP di Kantor Pusat DJBC di Jakarta Timur,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat 27 Februari 2026.
Asep menjelaskan, sejak November 2024 seorang pegawai P2 Bea Cukai Salisa diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai dan importir. Mengutip situs resmi KPK disebutkan bahwa pengelolaan uang itu atas perintah BBP bersama Sisprian Subiaksono (SIS), yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Uang tersebut disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang dijadikan “safe house” sejak pertengahan 2024. Dana itu diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai, yang untuk dana operasional.
Pada awal Februari 2026, BBP diduga memerintahkan pemindahan uang dari safe house di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di dua lokasi, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menyimpulkan BBP dan SIS diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Berupa penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode 2024–2026.
Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menahan BBP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.(*)




















