• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Usai Menang Dalam Gugatan Perdata, Jamie Mcintyre Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Usai Menang Dalam Gugatan Perdata, Jamie Mcintyre Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik

Day Kurniawan by Day Kurniawan
Maret 10, 2026
in Hukum, Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Jamie Mcintyre didampingi kuasa hukumnya Komang Ari Sumartawan, S.H., usai membuat laporan di Ruang SPKT Polda Bali,Selasa (10/3/2026).

319
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jaringan Mafia Puuwatu Tidak Tersentuh Hukum, Disinyalir Bermain Rapi dan Sistematis

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Denpasar, Sirkulasi | Jamie Mcintyre tergugat perkara perdata gugatan nomor 1536/Pdt.G/2025/PN Dps Denpasar kini bisa bernafas lega, pasalnya gugatan perdata yang dialamtkan kepada dirinya ditolak PN Denpasar dalam Provisi menolak gugatan penggugat serta dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.402.000,00 (satu juta empat ratus dua ribu rupiah), sebagaimana diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (2/3/2026).

Didampingi kuasa hukumnya Komang Ari Sumartawan, S.H., Jamie Mcintyre melaporkan balik I Made Murna ke Polda Bali pada Selasa 10 Maret 2026 dengan Laporan Dugaan pencemaran nama baik dimana telah beredar dan/atau dipublikasikan suatu konten dalam bentuk video elektronik melalui platform media sosial YouTube.

Komang Ari Sumartawan, S.H., menjelaskan di dalam video yang menggunakan Bahasa Inggris tersebut, terdapat cuplikan video seseorang bernama Made Murna memberikan statement mengenai pengadu dan selanjutnya pada menit 07:45 menyebutkan dengan jelas “ Don’t do Any Bussiness with this Guy, Cause this Will Make You Bankruft” yang artinya “ Jangan melakukan kerjasama bisnis apapun dengan orang ini, karena akan menyebabkan anda Bangkrut”.

“Bahwa kalimat Made dalam isi video tersebut jelas dan terang secara eksplisit telah menyerang kehormatan dan berbentuk fitnah terhadap diri Pelapor, yang mana Made Murna dalam hal ini mengatakan dengan jelas,” ujar Ari Sumartawan.

Dalam laporannya bersama kliennya, Ari Sumartawan mengatakan bahwa substansi pernyataan dalam video tersebut mengandung muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, karena apa yang disampaikan Made Murna jelas sesuatu kalimat; menuduhkan perbuatan tercela dan/atau melanggar hukum kepada pengadu, menggiring opini publik seolah-olah laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut merupakan fakta dan disampaikan tanpa dasar hukum, tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tanpa konfirmasi kepada Pengadu.

ADVERTISEMENT

Ari Sumartawan juga mengigatkan bahwa akibat langsung dari perbuatan tersebut, pengadu mengalami kerugian reputasi profesional yang berdampak pada hubungan kerja dan kepercayaan pihak ketiga dan potensi serta/atau kerugian ekonomi nyata akibat menurunnya kepercayaan dan peluang profesional.

“Supaya laporan pencemaran nama baik klien kami bisa diproses sesuai koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Kronologi Duduk Perkara

Awal mula perkara dimulai pada tanggal 11 Desember 2023, antara Jamie Mcintyre sebagai penggugat dengan tergugat I Made Murna telah sepakat untuk melakukan perjanjian Pekerjaan Perencanaan Desain Gambar Kerja pembangunan sejumlah villa yang akan di bangun oleh penggugat yang di bagi atas beberapa LOT dengan masing-masing type villa.

ADVERTISEMENT

Adapun besaran nilai perjanjian pekerjaan Perencanaan Desain Gambar Kerja pembangunan villa pada masing-masing LOT dari LOT-1 sampai dengan LOT-7, LOT-11 dan Resort Facility yang telah disepakatii oleh Penggugat dengan Tergugat dengan besaran nilai perjanjian pekerjaan perencanaan desain gambar kerja yang bervariasi.

Namun dalam pelaksanaannya, tergugat I Made Murna merasa pihaknya dirugikan kemudian mengajukan gugatan dengan dalil bahwa Jamie Mcintyre melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada tergugat dalam kasus perkara perdata.

Jamie Mcintyre yang didampingi kuasa hukumnya menjelaskan bahwa duduk perkara yang sebenarnya adalah pekerjaan tergugat I Made Murna menyalahi sejumlah kesepakatan yang telah mereka sepakati, yakni pengerjaan yang melampaui batas waktu yang ditentukan, kualitas bahan yang buruk dan tidak ada itikad baik untuk membenahi.

“Ada kerugian materil yang saya alami dalam hal pengerjaan proyek pembangunan sejumlah villa tersebut,” ujar Jamie.

Lapor Balik

Laporan Jamie Mcintyre yang kini ditujukan kepada I Made Murna terkait ucapannya pada sebuah platform media sosial Youtube yang dinilainya merugikan dirinya baik secara materil maupun inmateril.

“Video yang awalnya diterbitkan oleh A Current Affair di Channel 9, Australia, telah diterbitkan ulang oleh A Current Affair di YouTube dan telah dilihat, dibagikan, dan/atau dikomentari oleh sejumlah pengguna, sehingga memperluas jangkauan informasi yang memfitnah dan memperburuk kerugian yang telah saya derita,” jelas Jamie.

Bagian yang dipermasalahkan, mengenai apa yang dikatakan Made Murna, melibatkan wawancara yang dia berikan kepada seseorang di kantornya di Bali di mana ketika ditanya nasihat apa yang akan dia berikan kepada orang-orang tentang berbisnis dengan Jamie McIntyre, dia berkata, “Don’t do any business with this guy because this will make you bankrupt.”

“Bahwa video tersebut telah ditonton, dibagikan, dan/atau dikomentari oleh sejumlah pengguna, sehingga memperluas jangkauan penyebaran informasi yang bermuatan pencemaran tersebut, dan memperberat dampak kerugian yang saya alami,” jelas Jamie.

Ia juga menambahkan bahwa perbuatan teradu dilakukan secara sadar dan dengan sengaja, karena video tersebut dibuat, direkam, disunting, dan diunggah secara aktif, sehingga menunjukkan adanya kesengajaan (dolus) dalam menyebarluaskan informasi yang menyerang kehormatan dan nama baik dirinya.

“Berdasarkan informasi tersebut, maka dengan ini kami mohon kepada Direktorat Siber Kepolisian Daerah Bali untuk dapat menindaklanjti pengaduan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Jamie.

Tags: Jamie McintyreKasus TanahLombokProperty
Tweet17Share27Send
Day Kurniawan

Day Kurniawan

Berita Terkait

Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Headline

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

by Redaksi
Agustus 31, 2026
0
295

Jombang, Berita Sirkulasi | KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
298

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
298

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
Headline

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
294

Jakarta, Berita Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto menghadiri sekaligus meresmikan pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Provinsi Jawa...

Read more
Habiburokhman
Headline

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset: Korupsi, Pajak, hingga Perdagangan Orang

by Redaksi
Agustus 29, 2026
0
299

Jakarta, Berita Sirkulasi | Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan...

Read more
Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel
Headline

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

by Redaksi
Agustus 23, 2026
0
300

Jakarta, Sirkulasi | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait produksi uang palsu pecahan Rp100...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Jadi Bos Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat, Polda Diminta Tangkap Pria Berinisial D

Oknum Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat diduga Kebal Hukum, Bertahun-tahun Tak Tersentuh Aparat

Juni 24, 2026
Raul Fernandez MotoGP Silverstone UK 2026

Hasil MotoGP Silverstone UK 2026: Fernandez Juara, Martin Urutan Kedua

Agustus 9, 2026
Sertifikat Baru Tanah di Puuwatu Muncul Misterius

Jaringan Mafia Puuwatu Tidak Tersentuh Hukum, Disinyalir Bermain Rapi dan Sistematis

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Golkar Nilai Ada Sinyal Kuat Ketua Umum Partai Demokrat AHY Maju Pilpres 2029

September 7, 2026
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

September 7, 2026
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026

BERITA TERKINI

Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

September 7, 2026
295
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
295
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026
301
DPO Polres Kolaka Utara

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

Agustus 30, 2026
298
Knalpot-Brong

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

Agustus 30, 2026
298
Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Agustus 30, 2026
294

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : [email protected]
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

Go to mobile version