• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset: Korupsi, Pajak, hingga Perdagangan Orang

by Redaksi
Agustus 29, 2026
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

291
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Berita Sirkulasi | Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan 13 daftar tindak pidana itu ditentukan setelah pihaknya mempertimbangkan saran dari Ahli yang menekankan perlunya pembatasan jenis tindak pidana.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Ia menyebut masukan terkait pembatasan jenis tindak pidana dengan motif ekonomi ataupun yang berdampak luas terhadap masyarakat turut menjadi perhatian pihaknya.

ADVERTISEMENT

merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

ADVERTISEMENT

Komisi III DPR, kata dia, telah melakukan perbandingan terhadap aturan perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.

“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” ujar Habiburokhman.

Ia lantas mencontohkan di Selandia Baru perampasan aset tanpa putusan pidana dapat diterapkan kepada tindak pidana yang bersifat signifikan. Serta ancaman hukuman penjaranya lebih dari lima tahun dan memiliki nilai lebih dari NZ$ 30 ribu.

Sementara Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki ketentuan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika atau kejahatan serius.

Sedangkan Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya.

Selanjutnya Amerika Serikat berfokus pada Narkotika, Fraud, Korupsi dan tindak pidana terorganisasi lainnya. Kemudian Australia dan Inggris perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Habiburokhman menegaskan pihaknya berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Ia mengatakan masukan dari masyarakat dan para ahli akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU tersebut.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

1. tindak pidana korupsi;
2. tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. tindak pidana terorisme;
4. tindak pidana penyelundupan manusia;
5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
6. tindak pidana di bidang kehutanan;
7. tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. tindak pidana di bidang perpajakan;
9. tindak pidana di bidang perbankan;
10. tindak pidana di bidang perasuransian;
11. tindak pidana di bidang pertambangan;
12. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. tindak pidana perdagangan orang.

Tags: Anggota DPRDKetua DPR RIPerampasan Aset
Tweet15Share24Send

Redaksi

Berita Terkait

Headline

PM Nepal Balendra Shah, Tolak Bantuan Asing Untuk Korban Banjir

by Redaksi
Agustus 29, 2026
0
296

Jakarta, Berita SIrkulasi | Perdana Menteri Nepal Balendra Shah kembali menjadi sorotan kala negaranya dilanda bencana banjir bandang dan longsor...

Read more
Ekonomi

Uang Palsu Rp36 M di Tangsel, Rencananya Akan di Setor ke Bank

by Redaksi
Agustus 23, 2026
0
303

Jakarta, Sirkulasi |Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap bahwa uang palsu tersebut rencananya akan dimasukkan atau didepositokan melalui...

Read more
Headline

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

by Redaksi
Agustus 23, 2026
0
300

Jakarta, Sirkulasi | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait produksi uang palsu pecahan Rp100...

Read more
Headline

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

by Redaksi
Agustus 21, 2026
0
319

Badung, Sirkulasi | Seorang WNA Australia Asal Perth Paul Dougan yang sedang berlibur di Bali bersama teman-temannya meninggal usai dikeroyok...

Read more
Nasional

Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Pemerintah Siapkan 4.770 Formasi

by Redaksi
Agustus 19, 2026
0
314

Jakarta, Berita Sirkulasi |Pemerintah menyiapkan 4.770 kebutuhan calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui jalur sekolah kedinasan. Pengumuman pembukaan seleksi peserta...

Read more
Headline

Pemerintah Pastikan Pengalihan Status Guru PPPK Tak Ganggu Kondisi Fiskal

by Redaksi
Agustus 19, 2026
0
311

Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

Agustus 21, 2026

Sejumlah Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara, 9 Orang ditetapkan DPO

Juli 2, 2026

Pemerintah Resmi Umumkan Pemenang dan Luncurkan Logo dan Identitas Visual Kemerdekaan RI

Agustus 1, 2026

Dasar-Dasar Jurnalistik untuk Pemula

Oktober 19, 2025
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset: Korupsi, Pajak, hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

PM Nepal Balendra Shah, Tolak Bantuan Asing Untuk Korban Banjir

Agustus 29, 2026

Uang Palsu Rp36 M di Tangsel, Rencananya Akan di Setor ke Bank

Agustus 23, 2026

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

Agustus 23, 2026

BERITA TERKINI

PM Nepal Balendra Shah, Tolak Bantuan Asing Untuk Korban Banjir

Agustus 29, 2026
296

Uang Palsu Rp36 M di Tangsel, Rencananya Akan di Setor ke Bank

Agustus 23, 2026
303

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

Agustus 23, 2026
300

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

Agustus 21, 2026
329

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

Agustus 21, 2026
319

Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Pemerintah Siapkan 4.770 Formasi

Agustus 19, 2026
314

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Undang-undang Pers Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026