• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Surat Tanggapan Istri Korban Pembunuhan di Bali Bocor ke Publik Sebelum Dibacakan, Para Pelaku Mulai Ketar-ketir

Surat Tanggapan Istri Korban Pembunuhan di Bali Bocor ke Publik Sebelum Dibacakan, Para Pelaku Mulai Ketar-ketir

Redaksi by Redaksi
Februari 20, 2026
in Hukum, Internasional
Reading Time: 3 mins read
0
Para pelaku pembunuhan warga Aussie yang terjadi pada sebuah villa dibali

291
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Perkara penembakan yang menewaskan seorang warga negara Australia berinisial Zivan Radmanovic di sebuah vila di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, kini memasuki fase replik jaksa. Kasus yang juga dikenal sebagai Bali 3 ini kembali menyita perhatian publik setelah surat tanggapan janda korban pembunuhan yakni Jazmyn Gourdeas bocor ke publik sebelum dibacakan, sedianya surat tersebut akan dibacakan langsung oleh Jazmyn pada sidang vonis para pelaku yang diagendakan akan dilaksanakan pada Senin, 23 Pebruari 2026.

Dalam suratnya Jazmyn Gourdeas menyoroti sejumlah tuntutan Jaksa 17 dan 18 tahun yang dianggapnya terlalu ringan untuk kasus pembunuhan berencana dan terorganisir.

“Hukuman 17 dan 18 tahun untuk pembunuhan yang disengaja dan terorganisir berisiko menimbulkan kesan bahwa tindakan kekerasan yang paling serius pun membawa konsekuensi yang terbatas dan dapat diatasi. Dengan hormat saya meminta Pengadilan untuk mempertimbangkan apa yang diterapkan dalam tuntutan hukuman ini, tentang nilai yang diberikan pada nyawa manusia,” ujarnya.

Baca Juga

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Direktur Utama Dicopot Permanen, Eksekusi PT Melali Keluarkan Larangan Keras dan Ultimatum

ADVERTISEMENT

Jazmyn Gourdeas juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pembunuhan yang disengaja, terencana, terorganisir dan dilakukan secara bersama-sama, dengan menggunakan senjata api ilegal.

“Tindak pidana ini telah merampas nyawa seorang suami dan ayah, serta meninggalkan luka yang tidak akan pernah pulih bagi keluarga yang ditinggalkan. Korban meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak, termasuk anak-anak yang masih sangat kecil. Kehilangan ini bukan sekadar kehilangan figur kepala keluarga, tetapi juga menghancurkan rasa aman, stabilitas emosional, dan masa depan keluarga korban secara permanen,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
Surat Tanggapan istri korban kasus pembunuhan Bali 3

Ironisnya, meskipun Jaksa Penuntut Umum telah secara tegas menyatakan bahwa seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, unsur penyertaan, serta kepemilikan senjata api ilegal telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang secara hukum membuka ruang bagi penjatuhan pidana maksimal, Jaksa Penuntut Umum malah mengajukan tuntutan pidana masingmasing 17 dan 18 tahun penjara, yang dinilai tidak mencerminkan beratnya perbuatan, dampak kemanusiaan, maupun kebutuhan akan efek jera.

“Dampak yang disebabkan oleh kejahatan ini bersifat permanen. Anak-anak saya akan tumbuh tanpa ayah mereka. Mereka akan membawa trauma emosional seumur hidup, kesulitan keuangan, dan kehilangan kasih sayang, bimbingan, dan perlindungan dari ayahnya setiap hari. Mereka juga akan tumbuh dewasa dengan mengetahui bahwa mereka yang bertanggung jawab atas kematian ayah mereka suatu hari nanti mungkin akan kembali ke kehidupan mereka setelah menjalani hukuman penjara yang singkat,” ujar Jazmyn.

Jazmyn Gourdeas membandingkan sejumlah kasus yang melibatkan WNA asal benua kanguru tersebut dimana para pelaku dihukum maksimal,

“Indonesia, di masa lalu, telah menunjukkan sikap tegas terhadap kejahatan serius, khususnya yang melibatkan warga negara asing, seperti yang tercermin dalam kasus-kasus seperti kasus penyelundupan narkoba Bali Nine, pembunuhan Bali tahun 2014 yang melibatkan Heather Mock dan Tommy Schaefer, dan penuntutan pidana serius lainnya di mana hukuman berat dijatuhkan untuk menegakkan efek jera dan kesucian kehidupan manusia,” ujarnya.

Jazmyn Gourdeas istri korban Zivan Radmanovic

Terungkap di persidangan, aksi penembakan itu telah direncanakan oleh ketiga pelaku, yakni Darcy Francesco Jenson (27) (terdakwa dalam berkas terpisah), Mevlut Coskun, dan Paea-i-Middlemore Tupou, sejak 9 Juni 2025. Darcy sebelumnya disebut sebagai otak dari penembakan terhadap dua korban.

Pada hari itu, Mevlut dan Paea berangkat dari Jakarta menuju Surabaya dengan bus Tiara Mas, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali. Darcy disebut telah menyiapkan logistik dan akomodasi untuk memuluskan rencana membunuh korban.

Rencana pembunuhan dimatangkan hingga akhirnya pada Sabtu (14/6/2025), Mevlut dan Paea mendatangi lokasi kejadian. Paea lebih dulu merusak pintu gerbang vila menggunakan palu yang yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah itu, mereka mengarahkan senjata api kaliber 9 mm ke arah kamar para korban.

Seusai melakukan penembakan, para terdakwa melarikan diri ke Jakarta dengan bantuan Darcy. Mereka sempat menginap di Hotel Pan Pacific Jakarta sebelum keesokan harinya menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dengan rencana terbang ke Kamboja melalui Singapura.

Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia yakni Zivan Radmanovic suami dari Jazmyn Gourdeas sementara satu korban lainnya berhasil diselamatkan. Dalam sidang dakwaan, terungkap jelas perencanaan dan pelaksanaan penembakan, tapi motif di balik aksi itu belum diungkapkan. Para terdakwa juga menyebut sosok Mr. X sebagai otak pembunuhan. Namun, mereka enggan menyebut identitas Mr. X.

Pada bagian akhir suratnya, Jazmyn Gourdeas berharap hakim akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku sebagai gambaran beratnya perbuatan para tersangka dan sebagai efek jera dan nilai yang sebanding dengan penghilangan nyawa manusia.

“Saya menaruh kepercayaan saya pada Pengadilan ini untuk memberikan hukuman yang mencerminkan beratnya kejahatan ini, menghormati nyawa yang telah diambil, dan menjunjung tinggi integritas dan otoritas serta citra sistem peradilan Indonesia,” tutupnya.

Tags: AussieKasus WNA
Tweet15Share24Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia
Hukum

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta
Hukum

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Kasus Andrie Yunus
Hukum

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar
Ekonomi

DJP Blokir 36 Rekening ‘Pengemplang’ Pajak di 14 Bank Besar

Juni 9, 2026
299
Bupati Muara Enim Edison
Hukum

KPK Benarkan OTT di Sumatra Selatan, Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Juni 8, 2026
299
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers
Hukum

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
345
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.