Sengketa Tanah Warisan di Dalung Kembali Mencuat, Diduga Silsilah Dipalsukan

Sejumlah Bidang Tanah Disertifikatkan Atas Nama Salah Satu Ahli Waris Tanpa Persetujuan Pihak Keluarga Lainnya

Denpasar, Sirkulasi | Sengketa ini bermula dari tanah warisan milik keluarga besar almarhum Gusti Rai Sengkuk yang memiliki tiga istri. Berdasarkan dokumen ahli waris, tanah tersebut seharusnya dibagi merata.

Namun, permasalahan muncul ketika sejumlah bidang tanah, termasuk tanah seluas 19 are yang berlokasi di Dalung, disertifikatkan atas nama salah satu ahli waris tanpa persetujuan pihak keluarga lainnya.

Salah satu ahli waris, Gusti Ngurah Jelantik, 78, menjelaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa sebenarnya berasal dari pembagian warisan keluarga besar.

Silsilah keluarga besar almarhum Gusti Rai Sengkug
Silsilah keluarga besar almarhum Gusti Rai Sengkug

Lokasi tanah meliputi beberapa tempat, dengan luas bervariasi dari 21 are hingga 49 are.

Pada tahun 1993 dan 2001, beberapa bidang tanah telah dijual bersama-sama dan hasilnya dibagi rata. Namun, masalah muncul karena tiba-tiba sebagian tanah lainnya disertifikatkan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya.

Menurut Jelantik, salah satu kasus terjadi pada tanah seluas 21 are di Dalung. Awalnya, tanah ini dikelola oleh keluarga besar sejak 1979. Namun, pada 2018, terbit sertifikat atas nama pihak lain, yang kemudian memicu sengketa.

Sementara salah seorang ahli waris yang lain Suharnadi, menduga penerbitan sertifikat tersebut didasari pemalsuan silsilah keluarga. Dalam dokumen silsilah yang digunakan, kakeknya disebut hanya memiliki satu istri. Padahal, berdasarkan sejarah keluarga, almarhum memiliki tiga istri dengan garis keturunan yang jelas.

Silsilah itu dipalsukan. Dari situlah sertifikat bisa terbit, ungkap Suharnadi dengan nada lirih, Sabtu (20/12/25).

Merasa dirugikan, ia melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke kepolisian. Proses penyelidikan berjalan hampir dua tahun, disertai pemeriksaan sejumlah saksi. Namun hingga kini, ia mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan hasil penyelidikan. Bahkan, belakangan ia diberitahu bahwa perkara tersebut telah dihentikan, dengan alasan telah kalah di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kemudian kuasa hukum pihak lawan mendatangi rumahnya dan meminta ia segera mengosongkan bangunan. Rumahnya dipagari seng, akses jalan ditutup dan digembok, serta spanduk bertuliskan putusan Mahkamah Agung dipasang tepat di depan rumah. Kami diminta pergi. Kalau tidak, katanya akan ada tindakan tegas, tuturnya.

Meski demikian, ia memilih bertahan di rumah yang diyakininya sebagai hak warisan keluarga.

Back to top button