• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kejati Sultra Tegaskan Sanksi Perusahaan Tambang Lewat Satgas PKH Bersifat Administratif

Kejati Sultra Tegaskan Sanksi Perusahaan Tambang Lewat Satgas PKH Bersifat Administratif

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Klarifikasi kejati sultra terkait sanksi perusahaan tambang lewat Satgas PKH
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KENDARI, Sirkulasi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.

Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan serta perbaikan tata kelola perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan masih bersifat administratif, bukan pidana.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).

BacaJuga

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
Direktur Eksekutif GMA Sultra Muhammad Ikbal Laribae

Kasus PT Masempo Dalle Terkesan Jalan Ditempat, PT Amarfi Dianggap Kebal Hukum

April 21, 2026

Ilham menambahkan, pendekatan administratif tersebut bertujuan memastikan perusahaan segera melengkapi kewajiban perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah ini dinilai lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses hukum pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam ranah prosedural.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kami ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.

Meski demikian, Kejati Sultra tetap mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar berkomitmen menyelesaikan kewajibannya tepat waktu guna menghindari sanksi yang lebih berat.

Tercatat, sebanyak 22 perusahaan pertambangan di Sultra dikenakan sanksi administratif melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Penindakan hukum akan ditempuh apabila perusahaan tidak kooperatif dalam menyelesaikan pertanggungjawaban, sebagaimana mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Menanggapi mekanisme tersebut, Direktur Eksekutif Garda Muda (GMA) Anoa Sultra, Ikbal, menilai kebijakan sanksi administratif yang ditempuh Satgas PKH sudah tepat dan efektif untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun, ia menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor dinas terkait di Jakarta.

“Ada beberapa pengusaha pertambangan di Sultra yang dikenakan sanksi administrasi. Sebagian sudah membayar, sebagian masih dalam proses penyelesaian. Tidak seharusnya langsung dibawa ke proses hukum,” tegas Ikbal.

Menurutnya, tuntutan dari oknum mahasiswa dan lembaga yang melakukan aksi tersebut dinilai tidak berdasar karena mekanisme penyelesaian masih berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*ade)

Tags: Kasus TanahKejatiLingkunganTambang
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Hukum

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).
Hukum

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
IN (28) saat ditangkap dirumahnya, suami aniaya istrinya hingga tewas di Konawe Selatan
Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Suami Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konawe Selatan

Juni 1, 2026
Hukum

BTN Djavino 7 Jadi Pusat Peracikan Ganja Sintetis, Polresta Kendari Gerak Cepat Amankan Pelaku

Mei 29, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.