• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Kejati Sultra Tegaskan Sanksi Perusahaan Tambang Lewat Satgas PKH Bersifat Administratif

Kejati Sultra Tegaskan Sanksi Perusahaan Tambang Lewat Satgas PKH Bersifat Administratif

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Klarifikasi kejati sultra terkait sanksi perusahaan tambang lewat Satgas PKH

308
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jaringan Mafia Puuwatu Tidak Tersentuh Hukum, Disinyalir Bermain Rapi dan Sistematis

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

KENDARI, Sirkulasi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Satuan Tugas Penataan Kelola Hutan (Satgas PKH) memberikan klarifikasi terkait mekanisme penindakan terhadap perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran administratif di wilayah Sultra.

Kepala Seksi Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa langkah yang ditempuh Satgas PKH saat ini lebih mengedepankan fungsi pembinaan serta perbaikan tata kelola perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan.

Menurutnya, sanksi yang diberikan kepada perusahaan tambang yang terindikasi melanggar aturan masih bersifat administratif, bukan pidana.

“Perlu dipahami bahwa tindakan yang dilakukan melalui Satgas PKH ini fokus pada pemenuhan kewajiban administrasi. Jadi sanksinya bukan bersifat pidana, melainkan administratif,” ujar Muhammad Ilham di Kendari, Rabu (31/12/2025).

ADVERTISEMENT

Ilham menambahkan, pendekatan administratif tersebut bertujuan memastikan perusahaan segera melengkapi kewajiban perizinan, seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

Langkah ini dinilai lebih efektif dalam mempercepat pemulihan hak-hak negara tanpa harus melalui proses hukum pidana yang panjang, selama pelanggaran masih berada dalam ranah prosedural.

“Tujuan utamanya adalah penataan. Kami ingin memastikan seluruh investasi di Sultra berjalan sesuai koridor hukum sehingga kontribusi terhadap daerah dan negara bisa optimal,” pungkasnya.

Meski demikian, Kejati Sultra tetap mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar berkomitmen menyelesaikan kewajibannya tepat waktu guna menghindari sanksi yang lebih berat.

Tercatat, sebanyak 22 perusahaan pertambangan di Sultra dikenakan sanksi administratif melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Penindakan hukum akan ditempuh apabila perusahaan tidak kooperatif dalam menyelesaikan pertanggungjawaban, sebagaimana mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Menanggapi mekanisme tersebut, Direktur Eksekutif Garda Muda (GMA) Anoa Sultra, Ikbal, menilai kebijakan sanksi administratif yang ditempuh Satgas PKH sudah tepat dan efektif untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun, ia menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor dinas terkait di Jakarta.

“Ada beberapa pengusaha pertambangan di Sultra yang dikenakan sanksi administrasi. Sebagian sudah membayar, sebagian masih dalam proses penyelesaian. Tidak seharusnya langsung dibawa ke proses hukum,” tegas Ikbal.

Menurutnya, tuntutan dari oknum mahasiswa dan lembaga yang melakukan aksi tersebut dinilai tidak berdasar karena mekanisme penyelesaian masih berjalan sesuai aturan yang berlaku.(*ade)

Tags: Kasus TanahKejatiLingkunganTambang
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
298

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
298

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel
Headline

Polisi Telusuri Jaringan Lain di Pabrik Uang Palsu Rp36 M di Tangsel

by Redaksi
Agustus 23, 2026
0
300

Jakarta, Sirkulasi | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah fakta baru terkait produksi uang palsu pecahan Rp100...

Read more
Kematian Paul Dougan Kini Diselidiki Pihak Kepolisian
Hukum

Kepolisian Daerah Bali Dalami Dugaan Penganiayaan Menewaskan WN Australia Paul Dougan

by Redaksi
Agustus 21, 2026
0
334

Kuta, Sirkulasi | Kepolisian Indonesia sedang menyelidiki kematian Paul Dougan, seorang kakek asal Perth, setelah ia diduga dianiaya di One...

Read more
Paul Dougan tewas dikeroyok di Bali
Headline

WNA Australia Asal Perth Meninggal Usai Dikeroyok Sesama Aussie, Keluarga Open Donasi

by Redaksi
Agustus 21, 2026
0
329

Badung, Sirkulasi | Seorang WNA Australia Asal Perth Paul Dougan yang sedang berlibur di Bali bersama teman-temannya meninggal usai dikeroyok...

Read more
Daftar 11 Calon Hakim Agung Terpilih
Hukum

DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung Terpilih, Ini Daftarnya

by Redaksi
Agustus 19, 2026
0
306

Jakarta, Berita Sirkulasi | DPR RI menyetujui 11 nama calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc di Mahkamah Agung...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Terpidana Chalas Kromoto kasus merek

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026
Jadi Bos Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat, Polda Diminta Tangkap Pria Berinisial D

Oknum Penimbun BBM Subsidi di Muna Barat diduga Kebal Hukum, Bertahun-tahun Tak Tersentuh Aparat

Juni 24, 2026
Raul Fernandez MotoGP Silverstone UK 2026

Hasil MotoGP Silverstone UK 2026: Fernandez Juara, Martin Urutan Kedua

Agustus 9, 2026
Sertifikat Baru Tanah di Puuwatu Muncul Misterius

Jaringan Mafia Puuwatu Tidak Tersentuh Hukum, Disinyalir Bermain Rapi dan Sistematis

Agustus 3, 2026
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia

Golkar Nilai Ada Sinyal Kuat Ketua Umum Partai Demokrat AHY Maju Pilpres 2029

September 7, 2026
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

September 7, 2026
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026

BERITA TERKINI

Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

September 7, 2026
295
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
295
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026
301
DPO Polres Kolaka Utara

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

Agustus 30, 2026
298
Knalpot-Brong

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

Agustus 30, 2026
298
Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Agustus 30, 2026
294

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : [email protected]
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

Go to mobile version