• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Hadapi Pansus TRAP, PT Jimbaran Hijau Tunjukkan Legalitas Kuat dan Kepatuhan Tata Ruang

Hadapi Pansus TRAP, PT Jimbaran Hijau Tunjukkan Legalitas Kuat dan Kepatuhan Tata Ruang

Redaksi by Redaksi
Januari 7, 2026
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
0
Rapat dengar pendapat Panitia Khusus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama PT Jimbaran Hijau dan pemangku kepentingan terkait membahas polemik perizinan dan tata ruang kawasan Bali International Park di Gedung DPRD Bali, Denpasar.

292
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DENPASAR, Sirkulasi – DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) kembali menggelar rapat dengar pendapat untuk mengklarifikasi polemik pemanfaatan lahan dan perizinan PT Jimbaran Hijau (PT JH) di kawasan Jimbaran (JH), Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (7/1).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali itu dipimpin langsung Pansus TRAP DPRD Bali dan dihadiri lintas instansi, mulai dari jajaran perangkat daerah Provinsi Bali, Pemkab Badung, hingga manajemen PT JH dan para pengempon pura yang berada di kawasan dimaksud.

PT Jimbaran Hijau hadir dengan tim kuasa hukum yang dipimpin Michael Wirasasmita dari Michael Wirasasmita Law Office, selaku kuasa hukum PT JH, didampingi Ignatius Suryanto selaku Manajer Relasi dan Komunitas PT JH.

Baca Juga

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Polda Bali Selidiki Penipuan Investasi Online Bernilai Miliaran Rupiah Korban WN Australia

Dalam pemaparannya di hadapan Pansus, Michael Wirasasmita menegaskan bahwa tudingan adanya lahan terlantar di kawasan Bali International Park tidak berdasar. Ia menyebutkan, sejak 3 September 2018, PT JH telah memiliki izin kawasan. Yang disiapkan untuk pembangunan sesuai tata ruang yang berlaku saat itu, lengkap dengan kajian peruntukan seperti hotel, restoran, dan fasilitas penunjang pariwisata lainnya.

“Lahan tersebut sudah dikembangkan sesuai dengan master plan Kawasan Terpadu Bali International Park dan sebagian sudah beroperasi. Jadi tidak benar jika dikatakan ada lahan yang ditelantarkan,” tegas Michael di hadapan anggota Pansus.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, Master Plan Pengembangan Kawasan Bali International Park yang diusung PT JH dirancang untuk mewujudkan kawasan pariwisata yang berkelanjutan dan terpadu, dengan menggabungkan fungsi hunian, perdagangan, rekreasi, serta fasilitas pendukung dalam satu kesatuan kawasan.

Lebih jauh, Michael menekankan bahwa seluruh pengelolaan dan pengembangan kawasan dilaksanakan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana. Prinsip ini, menurutnya, menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan kawasan, agar tercipta harmoni antara pembangunan modern dan pelestarian nilai budaya Bali.

Sebagai bentuk implementasi nyata dari prinsip tersebut, PT Jimbaran Hijau mengklaim berkomitmen menjaga dan melestarikan pura-pura yang berada di dalam kawasan Bali International Park. Beberapa pura yang disebut antara lain Pura Dampa, Pura Taksu, Pura Batu Majan, dan Pura Baru Maguwung.

“Perusahaan tidak hanya melakukan pemeliharaan fisik pura, tetapi juga menghormati eksistensinya sebagai bagian integral dari wilayah Desa Adat Jimbaran,” ujar Michael.

Ia menambahkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberlanjutan fungsi keagamaan, PT Jimbaran Hijau telah menyerahkan aset berupa sertifikat tanah kepada Desa Adat Jimbaran untuk kepemilikan dan pengelolaan pura-pura tersebut. Selain itu, perusahaan juga secara berkelanjutan memberikan dukungan dalam bentuk dana punia, sarana upacara, hingga dukungan terhadap pelaksanaan yadnya dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab sosial dan spiritual perusahaan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, lingkungan, serta nilai adat dan budaya Bali,” katanya.

Terkait isu Pura Batu Nunggul, pihak PT Jimbaran Hijau secara tegas membantah keberadaannya sejak awal pengembangan kawasan. Menurut Michael, pura tersebut tidak ada pada saat awal pengembangan Jimbaran Hijau, sehingga klaim adanya pura yang terdampak pembangunan perlu diklarifikasi lebih lanjut secara faktual.

Dalam forum itu, PT Jimbaran Hijau juga menegaskan telah mengikuti seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perpanjangan hak atas tanah yang dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“BPN tidak sembarangan memperpanjang. Kalau ada pelanggaran, kami juga pasti bermasalah. Kami tegaskan tidak ada lahan SHM atau SHGB atas nama I Wayan Bulat. Seluruh perizinan kami siap, bahkan proses perdata juga sudah selesai dan dibuktikan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Michael juga menjelaskan bahwa izin prinsip PT Jimbaran Hijau pertama kali terbit pada tahun 2013 dan kemudian diperbarui pada tahun 2018 karena adanya perubahan perencanaan. “Sehingga izin prinsip hanya mengalami satu kali perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyatakan bahwa persoalan PT Jimbaran Hijau masih perlu dipelajari secara lebih mendalam. Ia menegaskan Pansus akan kembali duduk bersama seluruh pihak terkait agar persoalan ini bisa dibuka secara terang dan jelas.

“Kami akan pelajari kembali dengan duduk bersama, supaya persoalan ini jelas dan terang,” kata Supartha.

Anggota Pansus lainnya, Wayan Tagel Sudan, menegaskan bahwa akses jalan menuju pura tidak ada yang ditutup oleh pihak pengembang, sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat. Namun sempat juga ada desakan untuk menandatangani surat, tetapi Pihak PT JH bersikukuh tidak menandatangani surat dengan alasan jelas bahwa PT JH sudah memiliki kekuatan hukum yang inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dibeberkan oleh Michael, empat pura tersebut adalah Pura Taksu, Pura Batu Mejan, Pura Batu Meguwung dan Pura Dompa. Keberadaan ke-empat Pura tersebut sudah ada sejak lama serta memiliki nilai historis dan spiritual, sebagaimana yang disampaikan oleh Pengempon Pura.

”Sedangkan terkait Bapak I Wayan Bulat adalah murni masalah penyerobotan tanah milik PT. Jimbaran Hijau,” tegasnya. Dia menegaskan lahan yang dimaksud diatas HGB No. 370/Jimbaran dan Hak Guna Bangunan No. 372/Jimbaran (terbit 1995).

Dimana awalnya I Wayan Bulat membangun tugu kecil (pelinggih) dan rumah di lahan milik PT JH. Pihak PT JH sudah mengingatkan I Wayan Bulat atas tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan, hingga akhirnya menempuh jalur hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang dimenangkan oleh PT. Jimbaran Hijau pada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 3358 K/Pdt/2025, tanggal 8 Oktober 2025, yang mana sebelumnya telah melalui proses peradilan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) No. 436/Pdt.G/2024/PN Dps, tanggal 30 Juli 2024, Pengadilan Tinggi (PT) No. 44/PDT/2024/PT DPS, tanggal 26 Pebruari 2025.

”Selain upaya hukum perdata, kami juga telah menempuh upaya hukum pidana terhadap Bapak I Wayan Bulat melalui Laporan Polisi dengan nomor STTLP/B/582/VIII/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 14 Agustus 2024 atas dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 6 Perpu No. 50 Tahun 1960. 7,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait pelinggih yang disebut oleh pihak Wayan Bulat sebagai “Pura Batu Bolong Nunggul” adalah pelinggih yang tidak ada sebelumnya dan baru didirikan sekitar tahun 2012, dimulai dari tugu yang telah larang tersebut karena membangun di lahan milik PT JH. Dengan kondisi ini malah ada pengusiran oleh Anggota Dewan Badung bernama Luwir yang ikut dalam pertemuan itu. Sikap aneh dan arogan Luwir ini akhirnya diikuti oleh pihak JH. Setelah minta izin ke Ketua Pansus Made Supartha. Karena PT JH diundang resmi oleh Pansus.(*)

Tags: Kasus TanahPansus TRAPSengketa Tanah
Tweet15Share24Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Anak Agung Gede Agung Aryawan
Daerah

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
312
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
298
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
302
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
299
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
305
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.