PT. JH dan Pansus TRAP Sepakat Jaga Akses Publik Tetap Jalan, Proyek PT JH Telah Berizin Lengkap

JH sebagai bagian dari komunitas Jimbaran selalu menjaga komitmen secara berkesinambungan untuk menghormati dan melestarikan tradisi serta budaya setempat, termasuk aktivitas keagamaan.

BADUNG, BeritaSirkulasi.com – PT. Jimbaran Hijau (JH) secara resmi mengklarifikasi bahwa kabar mengenai penutupan akses menuju dan dari Pura Batu Nunggul adalah tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh perusahaan. Lebih lanjut, JH menyatakan keselarasan prinsip dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang menolak segala bentuk pemblokiran akses masyarakat. JH juga menegaskan bahwa tidak ada aktivitas atau proyek di wilayah yang dimaksud, hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjaga operasional yang taat hukum (compliance to law and regulations).

Seluruh proyek PT. JH yang sudah memiliki izin tetap berlangsung. Tidak benar ada penghentian kegiatan proyek PT JH.

“Seluruh pembangunan dan pengembangan di PT. JH hanya akan dilakukan jika izin-izin dan ketaatan dengan hukum sudah terpenuhi. Berkaitan dengan lokasi di sekitar Pura Batu Nunggul, saat ini PT. JH memang belum memiliki proyek apapun di wilayah yang sedang dipermasalahkan.” ungkap Head of Risk Management JH Ignatius Suryanto.

Ignatius melanjutkan, “Tidak benar sama sekali bahwa JH menutup akses untuk kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan keagamaan. Faktanya, JH justru mendukung kegiatan adat dan persembahyangan di sekitar kawasan,” sambungnya.

Pernyataan Ignatius dikuatkan oleh testimoni dari tokoh masyarakat dan desa adat setempat. I Made Sudita, mantan prajuru Bhaga Parayangan Desa Adat Jimbaran, mengungkapkan pengalamannya selama berinteraksi dengan perusahaan. “JH justru sangat mendukung dan memfasilitasi kegiatan pura dan desa adat,” ujarnya.

Ketua Pengempon Pura Dalem Batu Maguwung, Jimbaran, I Nyoman Saputra Yasa menegaskan bahwa JH sudah memberikan banyak sekali dukungan, “Setiap kali ada upacara piodalan, mereka bahkan turut memberikan kontribusi dan bantuan.” Saputra Yasa melanjutkan, “Perhatian ini juga diberikan kepada pura-pura lain di wilayah Jimbaran. Semua pura yang berada di kawasan tersebut, termasuk Pura Merejeng, tetap memiliki jalan akses yang dapat digunakan umat Hindu.”

Dukungan serupa disampaikan oleh I Wayan Sukamta, selaku warga asli Jimbaran. “Tidak benar jika JH memblokir dan menutup akses warga untuk sembahyang. Warga bebas melakukan persembahyangan, bahkan di Pura Batu Nunggul yang sedang dipermasalahkan,” tegas Wayan Sukamta.

JH sebagai bagian dari komunitas Jimbaran selalu menjaga komitmen secara berkesinambungan untuk menghormati dan melestarikan tradisi serta budaya setempat, termasuk aktivitas keagamaan. Perusahaan mendorong semua pihak untuk mengacu pada fakta hukum yang ada dan tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat, yang dapat memecah belah kerukunan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dan objektif dalam menyikapi persoalan ini, serta mengutamakan dialog yang konstruktif berdasarkan data dan fakta hukum yang ada serta menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkas Ignatius.

Ketua Pansus TRAP Made Supartha bersama jajaran sempat turun melakukan pengecekan – pengecekan atas laporan masyarakat terkait Pura Batu Nunggul, yang sempat ke DPRD Bali. Namun sikap warga itu sudah terjawab sebelumnya, Kuasa hukum PT JH Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H. dan I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H, memberikan penjelasan, terkait dengan pembangunan pura tidak ada niat untuk menghalangi membangun tempat ibadah.

”Kami tak berniat untuk menghalangi membangun tempat ibadah, namun kami ingin mencegah adanya salah sasaran dana hibah yang cair,” jelas Michael dan Kadek Agus.
Dalam hal ini, dana hibah Pemprov Bali difasilitasi oleh Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya. Dengan jumlah Rp 500 juta.

”Jikan nanti dibangun di posisi lahan pihak lain, bukan lahan pihak pemohon hibah nanti bisa dikategorikan merugikan keuangan daerah. Nantinya akan bisa berimbas ke kasus hukum, dalam hal ini tindak pidana korupsi (Tipikor),” jelasnya. ”Kami ingin mencegah itu terjadi, hingga nantinya pihak yang niatnya baik, seperti Pemprov Bali, Anggota DPRD Bali Pak Tama (Tama Tenaya) jadi ikut kena getahnya,” sambungnya.Bahkan pihaknya, mengatakan terkait Pura diarea PT JH ada 4 Pura yang sampai saat ini malah selalu dibantu aktif oleh pihak PT JH dalam aktivitasnya sebagai tempat ibadah.

Tak hanya itu, sebelumnya juga pihak PHDI Bali yaitu Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyarankan kepada pihak Wayan Bulat untuk menunda pembangunan. ”Karena masih ada laporan pidana, alangkah baiknya untuk jangan dulu atau sampunang dulu membangun Pura. Karena mediasi sudah berulang, sengketa dan laporan pidana atas penyerobotan. Mending tunggu sampai masalah hukum selesai,” ujar Wirata Dwikora dalam agenda mediasi di Kantor Lurah Jimbaran.

Back to top button