• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Arogansi di Rapat Pansus TRAP DPRD Bali Bisa Berujung Pidana, ARUN Bali Ingatkan Ancaman Pasal KUHP

Arogansi di Rapat Pansus TRAP DPRD Bali Bisa Berujung Pidana, ARUN Bali Ingatkan Ancaman Pasal KUHP

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2026
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
0
Sekretaris LSM ARUN Bali Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De, memberikan pernyataan terkait dugaan pelanggaran hukum dan etika dalam forum Pansus TRAP DPRD Bali di Denpasar, Minggu (11/1/2026).

299
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Sikap Wayan Luwir di Forum Pansus TRAP Tuai Kritik, Tokoh Bali Dorong Evaluasi Etika Dewan

Hadapi Pansus TRAP, PT Jimbaran Hijau Tunjukkan Legalitas Kuat dan Kepatuhan Tata Ruang

Denpasar, Sirkulasi – Sekretaris LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST alias Gung De, menegaskan bahwa tindakan pengusiran terhadap undangan resmi dalam forum Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bukan hanya persoalan etika, melainkan sudah masuk wilayah pelanggaran hukum pidana. Pernyataan tegas ini disampaikan Gung De di Denpasar, Minggu (11/1/2026), menyikapi rentetan polemik dan kegaduhan yang mencuat dari forum Pansus DPRD Bali yang belakangan menjadi sorotan publik luas.

Menurut Gung De, forum Pansus DPRD merupakan forum resmi negara yang tunduk pada aturan tata tertib, mekanisme hukum, dan prinsip keadaban demokrasi. Oleh karena itu, siapa pun yang tidak tercantum sebagai undangan resmi atau peserta sah tidak memiliki hak untuk mengintervensi jalannya rapat, apalagi sampai melakukan pengusiran terhadap pihak yang diundang secara legal. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Gung De menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, pengusiran seseorang dari suatu tempat tanpa dasar kewenangan dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia merujuk pada Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengusiran dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Selain itu, Pasal 335 KUHP juga relevan, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pengusiran dari tempat umum atau tempat terbuka, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun.

Menurut Gung De, forum DPRD Bali adalah ruang publik dan ruang negara, bukan ruang privat atau milik individu tertentu. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, teriakan, tekanan psikologis, maupun pengusiran, terlebih dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, dapat diproses secara hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, ego politik, atau tekanan kelompok.

Lebih jauh, Gung De menyatakan bahwa pihak yang menjadi korban pengusiran memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya. Ia juga menilai DPRD Bali sebagai lembaga harus bertanggung jawab secara institusional, termasuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada undangan yang diusir serta melakukan investigasi internal secara transparan.

ADVERTISEMENT

Gung De juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan rapat-rapat DPRD Bali. Menurutnya, fakta bahwa orang-orang yang tidak diundang bisa masuk, berteriak, berkata kasar, bahkan mengusir undangan resmi menunjukkan lemahnya tata kelola forum resmi. Hal ini, jika dibiarkan, berpotensi merusak marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan publik.

Pernyataan Sekretaris ARUN Bali ini tidak bisa dilepaskan dari ingatan publik atas peristiwa sebelumnya yang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Dalam sebuah pembahasan Pansus TRAP DPRD Bali, Anggota DPRD Badung Wayan Luwir Wiana menjadi sorotan karena sikapnya yang dinilai arogan dan angkuh. Dalam forum tersebut, Luwir ngotot memaksakan agar pihak PT Jimbaran Hijau membuat pernyataan tertulis, padahal perusahaan tersebut telah memegang putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Ketika kehendaknya tidak dipenuhi, Wayan Luwir justru mengusir pihak PT Jimbaran Hijau secara terbuka dan dengan nada tinggi. Ironisnya, belakangan terungkap bahwa Luwir bukan merupakan undangan resmi dalam forum Pansus TRAP tersebut. Situasi semakin memanas karena terdapat sejumlah orang lain yang juga tidak tercatat sebagai undangan, namun ikut membuat kegaduhan, berteriak-teriak, mengumpat, dan bertindak seolah menjadi juru sorak bagi Luwir.

Perilaku tersebut menuai kecaman luas dari berbagai kalangan. Tokoh besar Bali, Gusti Ngurah Harta, yang juga dikenal sebagai Pinisepuh Sandi Murti, menyatakan bahwa induk partai dari Wayan Luwir seharusnya tidak tinggal diam. Menurut Turah Harta, sapaan akrabnya, sikap arogan dan pengusiran dalam forum terhormat seperti DPRD merupakan tindakan memalukan yang mencederai martabat lembaga dan partai politik yang mengusungnya.

Turah Harta menegaskan bahwa Wayan Luwir duduk sebagai anggota DPRD Badung melalui jalur partai, dalam hal ini Fraksi PDIP DPRD Badung. Oleh karena itu, partai pengusung memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjatuhkan sanksi tegas. Ia menilai sanksi diperlukan bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk menjaga kehormatan partai dan memastikan bahwa kader yang duduk di lembaga legislatif adalah orang-orang yang memahami etika, tata tertib, dan hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap perilaku semacam itu justru akan memperburuk citra partai dan memperkuat anggapan publik bahwa wakil rakyat tidak terdidik dan tidak memahami aturan. Menurutnya, partai harus mampu menunjukkan bahwa kadernya adalah orang-orang yang cerdas, beradab, dan tahu batas, bukan sekadar memiliki kekuasaan.

Kritik juga datang dari Petajuh Kertha Desa Adat Jimbaran, Nyoman Suratna, yang mengaku hadir langsung dalam agenda Pansus TRAP DPRD Bali tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya hadir atas undangan PT Jimbaran Hijau untuk membantu memberikan penjelasan yang netral dan berbasis kondisi riil di wilayah Jimbaran. Namun, belum sempat memberikan penjelasan secara utuh, forum sudah dibuat gaduh oleh pihak lain yang terus menyela dan berteriak.

Suratna mengungkapkan bahwa dalam forum tersebut terdengar kata-kata kasar dan umpatan yang sama sekali tidak pantas diucapkan di ruang DPRD. Ia menyebut adanya ucapan bernada makian yang sangat merendahkan dan menciptakan suasana intimidatif. Menurutnya, hal itu mencerminkan rendahnya penghormatan terhadap forum dan lembaga legislatif.

Puncak kekecewaan Suratna terjadi ketika Wayan Luwir dengan nada tinggi dan emosi mengusir pihak yang hadir. Ia secara pribadi merasa keberatan karena gedung DPRD Bali adalah milik rakyat Bali, termasuk dirinya. Ia mempertanyakan logika kekuasaan yang seolah-olah menempatkan seorang anggota dewan sebagai pemilik forum dan gedung rakyat.

Suratna juga menilai bahwa Wayan Luwir lebih berperan sebagai provokator ketimbang sebagai wakil rakyat yang fokus pada substansi persoalan. Ia menyebut banyak teriakan dan emosi, tetapi minim solusi dan argumentasi substantif. Selain itu, ia menduga adanya skenario tertentu di balik kegaduhan tersebut dan meminta Ketua DPRD Bali serta Gubernur Bali untuk menelusuri apa yang sebenarnya terjadi dalam forum Pansus TRAP itu.

Sebelumnya, tindakan Wayan Luwir juga telah dikecam oleh pengamat hukum Charlie Usfunan, putra dari Guru Besar Tata Negara Prof Yohanes Usfunan. Charlie menilai sikap kasar dan arogan tersebut mencerminkan kegagalan etika dan pemahaman tata negara. Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan peristiwa di DPR RI, di mana seorang anggota dewan bernama Syahroni pernah dinonaktifkan selama enam bulan hanya karena berkata kasar di forum resmi.

ADVERTISEMENT

Kembali pada pernyataan ARUN Bali, Gung De menegaskan bahwa kasus-kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Menurutnya, jika DPRD Bali ingin tetap dipercaya publik, maka penegakan aturan harus dimulai dari dalam. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya soal suara mayoritas, tetapi juga soal penghormatan terhadap hukum, prosedur, dan martabat manusia.

Gung De menegaskan bahwa media, masyarakat sipil, dan publik luas harus terus mengawal proses politik di Bali agar tidak diselewengkan oleh ego kekuasaan. Ia menilai viralnya kasus ini di media sosial adalah bentuk perlawanan publik terhadap arogansi dan pengingat bahwa kekuasaan sejatinya memiliki batas yang diatur oleh hukum dan etika. (*)

Tags: Pansus TRAP
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

50 Kios dan Toilet dibangun di Pantai Pandawa_5
Daerah

Sempadan Pantai Pandawa Disorot, 50 Kios dan Toilet Menunggu Kejelasan

by Redaksi
Oktober 14, 2026
0
308

Badung, Berita SIrkulasi | Sebanyak 50 kios dan satu bangunan toilet berdiri di kawasan Pantai Pandawa, Kuta Selatan, Badung. Pantauan awak...

Read more
Audensi Mahacala UHO
Daerah

MAHACALA UHO Gelar Temu Wicara dan Kenal Medan (TWKM) XXXV di Kendari, Targetkan Manifesto Hijau 2045

by Redaksi
Oktober 2, 2026
0
320

Kendari, Sirkulasi | Sebanyak 350 mahasiswa pencinta alam dari berbagai daerah di Indonesia bakal berkumpul di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam...

Read more
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra
Daerah

Komisi II DPR RI Komitmen Kawal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sultra

by Redaksi
September 25, 2026
0
301

Kendari, Sirkulasi | Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pencapaian Program Strategis Nasional (PSN)...

Read more
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2
Daerah

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

by Redaksi
September 12, 2026
0
301

Kendari, SIrkulasi | Kepedulian terhadap warga yang terdampak insiden ditunjukkan PT Erianti Mandiri Sejahtera. Perusahaan tersebut memberikan santunan kepada pemilik...

Read more
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo
Daerah

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

by Redaksi
September 9, 2026
0
326

Maluku Utara, Sirkulasi | Sebanyak 21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres jajaran secara resmi diberhentikan secara tidak...

Read more
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari
Daerah

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

by Redaksi
September 7, 2026
0
307

Kendari, SIrkulasi | Personel Babinsa Kodim 1417/Kendari bersama jajaran Polsek Baruga, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta masyarakat setempat bergerak cepat...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Kapolri: Kapal Pengangkut 1,16 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia

Oktober 23, 2026
Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026

BERITA TERKINI

Kapal Tanker MT Global 168 Milik Perusahaan Malaysia

Kapal Tanker Bermuatan 1,16 Ton Ketamine Diamankan Tim Gabungan BNN, Polri, Serta Bea Dan Cukai

Oktober 23, 2026
293
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
303
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
296
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
296
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
304
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026