• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kasus » Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Pemeriksaan Perkara Diteruskan

Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Hakim, Pemeriksaan Perkara Diteruskan

Redaksi by Redaksi
Oktober 1, 2025
in Hiburan
Reading Time: 1 min read
0

296
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (nota keberatan) Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

“Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani,” kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 17/7/2025.

Dia juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.

Baca Juga

Pledoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Dinilai Lakukan Pengancaman Berimbas Pada Mental Reza Gladys

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

Kemudian, disebutkan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Dengan demikian, hakim telah membacakan putusan sela, sehingga keputusan tergantung kepada terdakwa sependapat maupun jika tidak sependapat bisa menggunakan haknya.

ADVERTISEMENT

“Manakala tidak sependapat silahkan mengajukan haknya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.

JPU meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Berdasarkan informasi yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Tags: KasusNikita MirzanPengacaraPerkara
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Tom Cruise and IShowSpeed
Hiburan

Tom Cruise dan IShowSpeed Tergabung dalam Deretan Artis yang akan hadir pada Upacara Penutupan Piala Dunia 2026

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
300

Jakarta, SIrkulasi | Beragam artis, mulai dari aktor Tom Cruise hingga streamer IShowSpeed, akan hadir menamb bagian pada acara penutupan...

Read more
NIKI Memukau Nan Estetik Berlatar Candi Prambanan
Hiburan

Niki Zefanya Tampil Memukau di Prambanan Jazz Festival Yogyakarta

by Redaksi
Juli 7, 2026
0
554

Yogyakarta, Sirkulas | Penyanyi solo kebanggaan Indonesia yang berkarier di kancah internasional, NIKI, sukses pukau ribuan penggemar lewat penampilan terbaru....

Read more
Rokok Ilegal Merek Humer
Ekonomi

Rokok Ilegal Tanpa Cukai Kembali Marak Beredar di Bau-bau, Merek Humer Dominasi Peredaran

by Redaksi
Juli 3, 2026
0
300

Bau-bau, Sirkulasi | Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Baubau kian terang-terangan. Jumat (03/07/2026). Salah satu merek yang...

Read more
Pembukaan Piala Dunia 2026
Hiburan

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

by Redaksi
Juni 11, 2026
0
308

Mexico City, Piala Dunia FIFA 2026 akan menampilkan tiga upacara pembukaan, dengan masing-masing negara tuan rumah menghadirkan jajaran penampil bertabur...

Read more
Dorothea Hurley, Stephanie Rose Bongiovi, dan Jon Bon Jovi menghadiri Pre-GRAMMY Gala & GRAMMY Salute to Industry Icons yang menghormati Jon Platt di The Beverly Hilton pada 3 Februari 2024 di Los Angeles.
Hiburan

Penyanyi Rock Legendaris Jon Bon Jovi Membantu Menyelamatkan Wanita Diduga Hendak Meloncat Dari Jembatan

by Redaksi
April 10, 2026
0
326

Sirkulasi | Legenda rock Jon Bon Jovi dipuji oleh polisi karena membantu seorang wanita yang sedang dalam kesulitan di tepi...

Read more
Hiburan

Kasus Inara Rusli Naik Penyidikan, Dipastikan Diperiksa Polisi Pekan Depan

by Redaksi
Mei 19, 2026
0
302

Jakarta, SIrkulasi | Proses hukum antara Inara Rusli dan Wardatina Mawa berlanjut. Polisi memastikan kasus ini resmi naik penyidikan. Kasubbid...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
Sekda Konsel Selingkuh

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

Juli 16, 2026
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
295
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
301
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
314
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
296
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
333
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026