• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kasus » Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2025
in Hukum, Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

298
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Baca Juga

Produk Kosmetik Ilegal Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Beredar Luas di Bau-bau

Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung, Nikita Mirzani Jalani Vonis 6 Thn Penjara

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

ADVERTISEMENT

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.(*ade)

Tags: KasusNikita MirzanNikita Mirzanipemerasan
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak
Headline

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

by Redaksi
Juli 18, 2026
0
314

Denpasar, Sirkulasi | Kisruh kasus sengketa Hotel Sing Ken Ken yang berlokasi di Jalan Arjuna Normor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan...

Read more
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi
Headline

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

by Redaksi
Juli 17, 2026
0
296

Denpasar, Sirkulasi | Kepolisian Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26) pada Rabu...

Read more
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri
Headline

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
332

Kendari, Sirkulasi | Melalui kerja sama kepolisian internasional, Biro Pusat Nasional Interpol Kepolisian Republik Indonesia berhasil memulangkan warga negara Indonesia...

Read more
Sekda Konsel Selingkuh
Gaya Hidup

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
304

Kendari, Sirkulasi | Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi...

Read more
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang
Hukum

Polresta Denpasar Klarifikasi, Tidak Ada Perampasan HP, Hanya Permintaan Penghentian Rekam Sementara Demi Proses Hukum

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
302

Denpasar,SIrkulasi | Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebutkan bahwa telepon genggam milik seseorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas...

Read more
Surya Subekti Australia_1
Hukum

Pria Asal Indonesia Dipenjara dalam Kasus Perdagangan Seksual Anak DIbawah Umur di Australia

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
307

Jakarta, Sirkulasi | Pria Indonesia yang memperdagangkan seorang gadis berusia 17 tahun dari Indonesia ke Australia untuk dijadikan pekerja seks,...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

Juli 15, 2026
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
295
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
300
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
314
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
296
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
332
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
305

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026