• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2025
in Hukum, Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara & Denda Rp2 M Kasus Pemerasan

307
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Produk Kosmetik Ilegal Cream NN Scrub dan Membahana Handbody Beredar Luas di Bau-bau

Kasasinya Ditolak Mahkamah Agung, Nikita Mirzani Jalani Vonis 6 Thn Penjara

Jakarta, Sirkulasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Ada uang Rp4 miliar yang akhirnya diberikan secara bertahap oleh Reza Gladys kepada Ismail dan Nikita.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

ADVERTISEMENT

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.(*ade)

Tags: KasusNikita MirzanNikita Mirzanipemerasan
Tweet16Share26Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Headline

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
296

Jakarta, Berita Sirkulasi | Pemerintah menjatuhkan sanksi administratif terhadap enam perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi...

Read more
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi
Headline

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

by Redaksi
Oktober 21, 2026
0
296

Jakarta, Berita Sirkulasi | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan...

Read more
Busyro Muqoddas
Headline

Busyro Muqoddas Dorong Pers Investigasi Dampak Industri Nikel

by Redaksi
Oktober 19, 2026
0
299

JAKARTA, Berita Sirkulasi | Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi, Busyro Muqoddas, mendorong insan pers melakukan investigasi profesional terhadap...

Read more
Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia
Headline

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia

by Redaksi
Oktober 5, 2026
0
300

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kapolri Tegaskan Sinergi Kuat TNI–Polri untuk Indonesia Jakarta, Berita Sirkulasi | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Read more
Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI_2
Headline

Peringatan HUT ke-81 TNI Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam

by Redaksi
Oktober 5, 2026
0
299

Jakarta, Berita Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto meresmikan 204 satuan baru Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari...

Read more
Gempa Bumi M6,1 – 30 km BaratDaya Sumbabaratdaya-NTT
Headline

Gempabumi Tektonik M6,1 di Sumba Barat Daya, NTT Tidak Berpotensi Tsunami

by Redaksi
Oktober 4, 2026
0
298

Bima, Berita Sirkulasi - Hari Minggu, 4 Oktober 2026, pukul 05.55.52 WIB, Pantai Barat Daya Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
Busyro Muqoddas

Busyro Muqoddas Dorong Pers Investigasi Dampak Industri Nikel

Oktober 19, 2026
AI Indonesia

Jarang Diketahui, Pusat Data AI Butuh 18,9 juta Liter Air Setiap Hari

Oktober 22, 2026
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026

BERITA TERKINI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Menhut Sebutkan Enam Nama Perusahaan Diduga Picu Karhutla, Berikut Daftarnya

Oktober 21, 2026
296
KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Definisi Korupsi

KPK Tak Setuju Usulan Luhut ke Prabowo soal Kerugian Negara Bukan Korupsi

Oktober 21, 2026
296
Kim Jong Un appears at clothing expo after latest internet rumors on death

Kim Jong Un Muncul Di Pameran Fashion Setelah Beredar Rumor Kematiannya

Oktober 21, 2026
300
Kapolri Ungkap Pihak Asing dan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di RI

Kapolri Ungkap Pihak Asing Terlibat Karhutla di RI, Ada Negara Tetangga

Oktober 20, 2026
304
Singapura-penyebab-ihsg-anjlok

Eks Mendag Semprot Singapura soal Karhutla: Buang Sampah dan BAB di RI

Oktober 20, 2026
302
Busyro Muqoddas

Busyro Muqoddas Dorong Pers Investigasi Dampak Industri Nikel

Oktober 19, 2026
299

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026