Denpasar, Sirkulasi | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five Star, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat (7/8/2026) dini hari.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.40 WITA.
“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Five Star, yang berkokasi di Kota Denpasar, Bali yang dilakukan oleh pihak manajemen THM tersebut,” ungkap Eko Hadi melalui keterangan tertulis, Jumat (7/8/2026).
Saat ini, seluruh tersangka, saksi, dan barang bukti telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan jaringan lebih lanjut. Pihak Bareskrim Polri dijadwalkan akan menyampaikan rincian barang bukti dan peranan para tersangka dalam konferensi pers resmi setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan puluhan orang yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
“Petugas Tim Gabungan mengamankan 53 orang dalam operasi tersebut, yang berstatus sebagai tersangka dan saksi beserta sejumlah barang bukti Narkoba berbagai jenis,” jelas Eko.
Eko menambahkan, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan, termasuk pihak yang diduga berasal dari manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Usai penggerebekan, petugas langsung menyegel tempat kejadian perkara (TKP). Akses tangga masuk utama menuju Five Star Bar dipasangi garis polisi (police line) secara bersilang, dan seluruh kegiatan operasional tempat hiburan tersebut dihentikan total.
“Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri setelah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi selesai dilaksanakan,” ungkapnya.


















