• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Rekomendasi Terbit, Step Up Hotel Jimbaran Dan 45 Akomodasi di Pantai Bingin Segera Dibongkar

Rekomendasi Terbit, Step Up Hotel Jimbaran Dan 45 Akomodasi di Pantai Bingin Segera Dibongkar

Redaksi by Redaksi
Oktober 23, 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
Step Up Hotel Jimbaran
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., saat menyerahkan rekomendasi pembongkaran bangunan kepada Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Dharmadi.
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DENPASAR, BeritaSirkulasi – Komisi I DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan mengultimatum pembongkaran terhadap bangunan ilegal Step Up Hotel bersama 45 bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung. Langkah ini merupakan hasil rapat kerja resmi yang digelar bersama instansi teknis terkait serta perwakilan manajemen/pemilik bangunan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Jalan Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (10/6/2025).

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena keberadaan bangunan tersebut terbukti melanggar aturan administratif dan tata ruang wilayah. “Pembongkaran itu kan resmi sesuai administratif. Karena melanggar aturan, kita merekomendasikan ke penegak hukum. Rencananya besok kita minta dibongkar,” tegas Budiutama, saat menyampaikan rekomendasi yang dibacakan langsung dihadapan perwakilan Step Up dan Pemilik akomodasi wisata di Pantai Bingin.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan pembongkaran memang seharusnya dilakukan mulai hari ini, namun karena kondisi medan yang berat serta kebutuhan alat berat dan anggaran, pelaksanaannya harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak eksekutif. “Kita adakan koordinasi dulu karena pembongkaran perlu biaya alat berat dan medannya juga berat. Maka perlu ada koordinasi dengan pihak eksekutif untuk melaksanakan rekomendasi pembongkaran dari DPRD Bali,” ujarnya.

Budiutama juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberi waktu kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun jika tidak dipenuhi, DPRD Bali bersama eksekutif akan mengambil alih proses pembongkaran secara langsung. “Apakah pembongkaran dilakukan oleh pemilik dulu diberikan tenggang waktu, kalau tidak ya kita yang akan menganggarkan biaya pembongkaran bersama eksekutif,” tambahnya.

Rekomendasi pembongkaran dikeluarkan atas bangunan-bangunan yang berdiri di zona terlarang, khususnya Step Up Hotel dan deretan vila sepanjang Pantai Bingin, yang terbukti melanggar sejumlah peraturan tata ruang. Selain menyalahi batas sempadan pantai, bangunan tersebut juga berdiri di atas jurang dan sempadan jurang tebing, serta melanggar ketinggian maksimal bangunan.

ADVERTISEMENT

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sekaligus Anggota Komisi I, I Made Supartha, S.H., M.H., menambahkan bahwa seluruh bangunan yang telah direkomendasikan untuk dibongkar telah melanggar berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga peraturan presiden dan peraturan daerah. Ia juga menyinggung ancaman pidana bagi pejabat yang memberikan izin pembangunan di kawasan terlarang.

“Regulasinya sesuai disampaikan melanggar UU Agraria, UU Cipta Kerja, Perpres sempadan pantai, Perpres reklamasi, Perda ketinggian bangunan, UU Tata Ruang dan KUHP juga ada di Pasal 73. Sudah jelas pidana 5 tahun penjara bagi pejabat yang merekomendasikan dan memberikan izin terhadap daerah yang tidak boleh dibangun, termasuk tebing jurang dan sempadan pantai,” terang Supartha.

Dewan telah melakukan inspeksi lapangan atau sidak pada 7 Mei 2025 dan menemukan fakta bahwa banyak bangunan berdiri tidak hanya di sempadan pantai, tetapi juga di atas jurang dengan status hak tanah negara. Menurut Supartha, hal ini sangat membahayakan baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan publik.

“Sesuai Perda RTRWP Bali, pendirian bangunan di sempadan pantai itu hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, dan kegiatan pelabuhan. Begitu juga dilarang mendirikan bangunan di jurang tebing atau sempadan jurang tebing dalam jarak dua kali kedalaman tebing karena bisa erosi dan merusak ekosistem,” jelasnya.

Dalam keputusan tersebut, Komisi I DPRD Bali juga menegaskan bahwa pemulihan kawasan harus segera dilakukan. Kawasan sempadan pantai, jurang tebing, dan sempadan jurang tebing yang telah dirusak oleh pembangunan ilegal wajib dipulihkan ke fungsi awalnya. Bangunan yang tidak mampu memenuhi syarat administrasi akan dibongkar tanpa kompromi.

Lebih jauh, Supartha menekankan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap filosofi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta visi pembangunan Bali 100 tahun ke depan sebagaimana digariskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Kalau melanggar semua itu maka melanggar juga Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan pembangunan Bali 100 tahun ke depan yang disampaikan Pak Gubernur. Ini hulunya, filosofinya itu. Jika kita tidak tegakkan, habis Bali ini ke depan. Ini sebagai efek jera bagi 45 pemilik bangunan sepanjang Pantai Bingin dan Step Up Hotel,” tegas Supartha.

Ia juga mengingatkan bahwa akan ada bangunan-bangunan lain yang menyusul dibongkar. “Ini pun akan bertambah. Pasti ada yang protes, kenapa yang lain tidak dibongkar? Pasti bertambah dan ini masih yang terdata,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat, Supartha menyerukan agar tidak ada yang kebal hukum. “Pejabat jika ada terlibat tinggal dilaporkan saja ke penegak hukum dan kepolisian. Kan diperiksa keterlibatannya, baik sengaja maupun tidak sengaja. Artinya ada risikonya karena UU lingkungan hidup sangat penting sebagai hulunya daripada terbentuknya wilayah NKRI, apalagi wilayah Bali sangat kecil. Tata ruang harus dijaga karena rawan bencana dan tetap dijaga,” tutupnya.

Dengan tegas, DPRD Bali juga menegaskan penghentian operasional dan pembongkaran total terhadap Step Up Hotel yang dianggap sebagai salah satu pelanggar paling mencolok. Penutupan dan pembongkaran ini akan menjadi langkah awal dari rangkaian penertiban menyeluruh terhadap pelanggaran tata ruang di seluruh kawasan Bali, demi menjaga keseimbangan alam dan menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

Tags: IMBpertanahanStep Up Hotel
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Juni 4, 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional, Pastikan Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Korupsi

Juni 4, 2026
Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Republik Türkiye Hakan Fidan

Presiden Prabowo Terima Menlu Türkiye Hakan Fidan di Hambalang, Bahas Stabilitas Timur Tengah hingga Palestina

Juni 4, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026

Recent News

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional, Pastikan Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Korupsi

Juni 4, 2026
Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Republik Türkiye Hakan Fidan

Presiden Prabowo Terima Menlu Türkiye Hakan Fidan di Hambalang, Bahas Stabilitas Timur Tengah hingga Palestina

Juni 4, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Undang-undang Pers Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Exit mobile version