• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Rekomendasi Terbit, Step Up Hotel Jimbaran Dan 45 Akomodasi di Pantai Bingin Segera Dibongkar

Rekomendasi Terbit, Step Up Hotel Jimbaran Dan 45 Akomodasi di Pantai Bingin Segera Dibongkar

Redaksi by Redaksi
Oktober 23, 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
0
Step Up Hotel Jimbaran
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., saat menyerahkan rekomendasi pembongkaran bangunan kepada Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Dharmadi.

294
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

DENPASAR, BeritaSirkulasi – Komisi I DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan mengultimatum pembongkaran terhadap bangunan ilegal Step Up Hotel bersama 45 bangunan ilegal yang berdiri di kawasan Pantai Bingin, Kecamatan Pecatu, Kabupaten Badung. Langkah ini merupakan hasil rapat kerja resmi yang digelar bersama instansi teknis terkait serta perwakilan manajemen/pemilik bangunan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III DPRD Provinsi Bali, Jalan Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Denpasar, Selasa (10/6/2025).

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, S.H., dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena keberadaan bangunan tersebut terbukti melanggar aturan administratif dan tata ruang wilayah. “Pembongkaran itu kan resmi sesuai administratif. Karena melanggar aturan, kita merekomendasikan ke penegak hukum. Rencananya besok kita minta dibongkar,” tegas Budiutama, saat menyampaikan rekomendasi yang dibacakan langsung dihadapan perwakilan Step Up dan Pemilik akomodasi wisata di Pantai Bingin.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan pembongkaran memang seharusnya dilakukan mulai hari ini, namun karena kondisi medan yang berat serta kebutuhan alat berat dan anggaran, pelaksanaannya harus dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak eksekutif. “Kita adakan koordinasi dulu karena pembongkaran perlu biaya alat berat dan medannya juga berat. Maka perlu ada koordinasi dengan pihak eksekutif untuk melaksanakan rekomendasi pembongkaran dari DPRD Bali,” ujarnya.

Baca Juga

Kemensos Salurkan Bantuan dan Dapur Umum Untuk Korban Longsor Banjarnegara

Hibah Bisa Jadi Kasus Hukum, PHDI Peringatkan Wayan Bulat Hentikan Pembangunan Pura

Budiutama juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberi waktu kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran mandiri. Namun jika tidak dipenuhi, DPRD Bali bersama eksekutif akan mengambil alih proses pembongkaran secara langsung. “Apakah pembongkaran dilakukan oleh pemilik dulu diberikan tenggang waktu, kalau tidak ya kita yang akan menganggarkan biaya pembongkaran bersama eksekutif,” tambahnya.

Rekomendasi pembongkaran dikeluarkan atas bangunan-bangunan yang berdiri di zona terlarang, khususnya Step Up Hotel dan deretan vila sepanjang Pantai Bingin, yang terbukti melanggar sejumlah peraturan tata ruang. Selain menyalahi batas sempadan pantai, bangunan tersebut juga berdiri di atas jurang dan sempadan jurang tebing, serta melanggar ketinggian maksimal bangunan.

ADVERTISEMENT

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sekaligus Anggota Komisi I, I Made Supartha, S.H., M.H., menambahkan bahwa seluruh bangunan yang telah direkomendasikan untuk dibongkar telah melanggar berbagai regulasi yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Cipta Kerja, hingga peraturan presiden dan peraturan daerah. Ia juga menyinggung ancaman pidana bagi pejabat yang memberikan izin pembangunan di kawasan terlarang.

“Regulasinya sesuai disampaikan melanggar UU Agraria, UU Cipta Kerja, Perpres sempadan pantai, Perpres reklamasi, Perda ketinggian bangunan, UU Tata Ruang dan KUHP juga ada di Pasal 73. Sudah jelas pidana 5 tahun penjara bagi pejabat yang merekomendasikan dan memberikan izin terhadap daerah yang tidak boleh dibangun, termasuk tebing jurang dan sempadan pantai,” terang Supartha.

Dewan telah melakukan inspeksi lapangan atau sidak pada 7 Mei 2025 dan menemukan fakta bahwa banyak bangunan berdiri tidak hanya di sempadan pantai, tetapi juga di atas jurang dengan status hak tanah negara. Menurut Supartha, hal ini sangat membahayakan baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan publik.

“Sesuai Perda RTRWP Bali, pendirian bangunan di sempadan pantai itu hanya untuk menunjang kegiatan rekreasi pantai, pengamanan pesisir, dan kegiatan pelabuhan. Begitu juga dilarang mendirikan bangunan di jurang tebing atau sempadan jurang tebing dalam jarak dua kali kedalaman tebing karena bisa erosi dan merusak ekosistem,” jelasnya.

Dalam keputusan tersebut, Komisi I DPRD Bali juga menegaskan bahwa pemulihan kawasan harus segera dilakukan. Kawasan sempadan pantai, jurang tebing, dan sempadan jurang tebing yang telah dirusak oleh pembangunan ilegal wajib dipulihkan ke fungsi awalnya. Bangunan yang tidak mampu memenuhi syarat administrasi akan dibongkar tanpa kompromi.

Lebih jauh, Supartha menekankan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan bentuk pengingkaran terhadap filosofi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali serta visi pembangunan Bali 100 tahun ke depan sebagaimana digariskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

“Kalau melanggar semua itu maka melanggar juga Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan pembangunan Bali 100 tahun ke depan yang disampaikan Pak Gubernur. Ini hulunya, filosofinya itu. Jika kita tidak tegakkan, habis Bali ini ke depan. Ini sebagai efek jera bagi 45 pemilik bangunan sepanjang Pantai Bingin dan Step Up Hotel,” tegas Supartha.

Ia juga mengingatkan bahwa akan ada bangunan-bangunan lain yang menyusul dibongkar. “Ini pun akan bertambah. Pasti ada yang protes, kenapa yang lain tidak dibongkar? Pasti bertambah dan ini masih yang terdata,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat, Supartha menyerukan agar tidak ada yang kebal hukum. “Pejabat jika ada terlibat tinggal dilaporkan saja ke penegak hukum dan kepolisian. Kan diperiksa keterlibatannya, baik sengaja maupun tidak sengaja. Artinya ada risikonya karena UU lingkungan hidup sangat penting sebagai hulunya daripada terbentuknya wilayah NKRI, apalagi wilayah Bali sangat kecil. Tata ruang harus dijaga karena rawan bencana dan tetap dijaga,” tutupnya.

Dengan tegas, DPRD Bali juga menegaskan penghentian operasional dan pembongkaran total terhadap Step Up Hotel yang dianggap sebagai salah satu pelanggar paling mencolok. Penutupan dan pembongkaran ini akan menjadi langkah awal dari rangkaian penertiban menyeluruh terhadap pelanggaran tata ruang di seluruh kawasan Bali, demi menjaga keseimbangan alam dan menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

Tags: IMBpertanahanStep Up Hotel
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Anak Agung Gede Agung Aryawan
Daerah

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
312
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
298
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
302
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
299
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
305
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Klarfikasi Jamie McIntyre

Jamie McIntyre Klarfikasi Pemberitaan Media Australia, Pengakuan Pihak Lain Telah Membangun Villa Adalah Nol Besar

Juni 12, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026

Recent News

Anak Agung Gede Agung Aryawan

Kohinoor Tak Dibongkar, Ormas ARUN Bali Dukung Ngurah Aryawan Pertanyakan Wali Kota soal Tebang Pilih

Juni 12, 2026
296
Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Imigrasi Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan 7 WNA Tiongkok ke Australia

Juni 12, 2026
299
Azmar, pemuda yang dibacok Beramai-ramai hingga Buta

Warga Bau-bau Yang DIbacok Hingga Buta Malah Dijadikan Tersangka, Keluarganya di Intimidasi

Juni 12, 2026
300
Meksiko vs Afrika Selatan

Skor Langsung Meksiko vs Afrika Selatan Piala Dunia FIFA 2026: Sithole diusir keluar lapangan pada menit ke-50

Juni 11, 2026
293
Pembukaan Piala Dunia 2026

Kemegahan Tiga Upacara Pembukaan Piala Dunia 2026 dari Tiga Tempat Berbeda

Juni 11, 2026
297
Kasus Andrie Yunus

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

Juni 10, 2026
300

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.