• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Step Up Hotel Jelas Melanggar Tapi Tak Berani Disentuh, Ada Kekuasaan di Baliknya?

Step Up Hotel Jelas Melanggar Tapi Tak Berani Disentuh, Ada Kekuasaan di Baliknya?

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2025
in Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Pembangunan Step Up Hotel di Jimbaran, Badung, semakin menuai sorotan.
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

BADUNG, beritasirkulasi – Kasus dugaan pelanggaran serius dalam pembangunan Step Up Hotel di Jimbaran, Badung, semakin menuai sorotan. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung telah memastikan adanya pelanggaran izin ketinggian dan jumlah kamar, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat terkait. Situasi ini memicu spekulasi kuat: siapa sebenarnya yang membekingi proyek ini? Dari hasil investigasi Dinas PUPR Badung, ditemukan bahwa ketinggian bangunan hotel yang dikerjakan oleh PT Step Up Solusi Indonesia ini melebihi batas maksimal 15 meter yang ditetapkan dalam Pasal 100 RTRWP Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023. Beberapa bagian bangunan bahkan mencapai 26 meter, jauh di atas batas yang diizinkan.

Tak hanya itu, jumlah kamar yang dibangun juga diduga melanggar izin. Dalam IMB Nomor 1073/IMB/DPMPTSP/2021, hotel ini hanya diizinkan memiliki 48 kamar. Namun, hasil sidak dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menemukan bahwa jumlah kamar yang dibangun mencapai 64, belum termasuk vila yang juga didirikan tanpa izin. Plt. Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R. Karyasa, membenarkan bahwa ada indikasi kuat pelanggaran dalam proyek ini. “Hasil pengukuran menunjukkan beberapa titik bangunan melebihi batas ketinggian. Saat ini kami sedang menyusun kajian teknis yang akan disampaikan ke Satpol PP untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (1/3/2025).

Namun, meski bukti-bukti pelanggaran sudah terang benderang, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pemerintah daerah. Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, saat dihubungi pada Sabtu (8/3/2025) mengatakan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya. Namun, pernyataan ini justru memicu pertanyaan, mengapa baru sekarang? Ketidakjelasan sikap pemerintah ini mendapat respons keras dari DPRD Badung. Dihubungi terpisah, Anggota Fraksi Gerindra, I Wayan Puspa Negara, menuding bahwa setidaknya pejabat eksekutif harus berani menyegel proyek ini sebelum proses hukum lebih lanjut.

“Baiknya disegel dulu! Ini bukan pelanggaran kecil. Jika benar bangunan ini melebihi ketinggian 15 meter, sesuai aturan, bangunan tersebut harus dipangkas atau di-demolize, seperti yang pernah terjadi di tahun 2005 di Seminyak,” tegasnya. Lebih lanjut, Puspa Negara meminta pimpinan DPRD Badung melalui komisi terkait untuk segera melakukan sidak ke lokasi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka unit teknis harus segera bertindak. “Jangan sampai ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar tanpa konsekuensi. Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek lainnya,” tambahnya. Sikap lamban pemerintah dalam menindak Step Up Hotel memunculkan pertanyaan besar. Apakah ada intervensi dari “orang kuat” yang membuat aparat tak berani bertindak?

BacaJuga

Step Up Hotel Jimbaran

Rekomendasi Terbit, Step Up Hotel Jimbaran Dan 45 Akomodasi di Pantai Bingin Segera Dibongkar

Oktober 23, 2025

Hotel Step Up Langgar Izin Besar-besaran, Bangunan Bisa Dipangkas atau Dibongkar

Oktober 17, 2025

Satpol PP Bali Sidak Step Up Hotel, Temukan Tinggi Bangunan Diduga Langgar Aturan

Oktober 18, 2025

Sejumlah pihak menduga ada kekuatan besar yang membekingi proyek ini. Kecurigaan semakin kuat mengingat kasus serupa di masa lalu—seperti di Seminyak—ditindak tanpa ragu, sementara Step Up Hotel dibiarkan begitu saja. Sementara itu, Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kajian teknis dari Dinas PUPR sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Secara administratif, izin proyek ini memang ada. Tapi jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan, itu yang sedang kami kaji,” ujarnya. Namun, jawaban ini dianggap mengambang dan tidak memuaskan. Jika pelanggaran sudah terbukti, mengapa masih menunggu?

Selain pelanggaran izin, proyek Step Up Hotel juga sempat memicu kemarahan warga Jimbaran karena dugaan pencemaran lingkungan. Pengerukan tebing yang dilakukan saat konstruksi menyebabkan tanah longsor dan mencemari laut di sekitar area proyek. Sejumlah pegiat lingkungan telah memperingatkan dampak jangka panjang dari aktivitas ini. Namun, hingga kini tidak ada laporan mengenai langkah konkret yang diambil untuk mengatasi masalah tersebut. Kasus Step Up Hotel kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Badung. Apakah aturan benar-benar ditegakkan, ataukah hukum hanya berlaku bagi mereka yang tak memiliki kekuatan?

Masyarakat kini menunggu keputusan final. Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kasus serupa akan terus terjmadi, mengancam keseimbangan tata kota dan kelestarian lingkungan di Bali. Apakah Step Up Hotel akan dipangkas, dibongkar, atau justru tetap berdiri dengan kekuatan di baliknya? Jawabannya kini ada di tangan pemerintah. jin/sua

Tags: Step Up Hotel
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Hukum

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).
Hukum

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
IN (28) saat ditangkap dirumahnya, suami aniaya istrinya hingga tewas di Konawe Selatan
Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Suami Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konawe Selatan

Juni 1, 2026
Hukum

BTN Djavino 7 Jadi Pusat Peracikan Ganja Sintetis, Polresta Kendari Gerak Cepat Amankan Pelaku

Mei 29, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.