Denpasar, Sirkulasi | Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan mendesak Kejaksaan mengusut pejabat yang menerbitkan IMB toko emas yang diduga melanggar sempadan sungai. Menurutnya pejabat yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang melanggar garis sempadan jalan atau sungai tersebut berpotensi terkena pidana.
“Dasar hukumnya ada di beberapa UU, antara lain: UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU No. 6/2023 Cipta Kerja. Pasal 43 jo. Pasal 46 ayat (1): Setiap pemilik/pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan termasuk syarat lokasi dan sempadan, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. Pasal 46 ayat (2): Pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan PBG Atau IMB yang bertentangan dengan persyaratan dapat dipidana. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang mengakibatkan kerugian pihak lain,” ujarnya di Denpasar pada Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa UU pada pasal yang bisa langsung menyasar pejabat penerbit izin adalah UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mengingat penerbitan izin itu ada unsur melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri/orang lain serta merugikan keuangan negara sehingga masuk dalam kasus korupsi, seperti bunyi pada Pasal 2: Setiap orang yang memperkaya diri/orang lain/korporasi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan/kesempatan karena jabatan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
“Apalagi pejabat terima suap supaya terbitkan PBG atau IMB di sempadan sungai. Itu jelas masuk Pasal 31, UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan Pasal 5/12 soal suap, ada juga dalam KUHP Baru pada Pasal 603, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.” tambahnya.
Gung De juga mengingatkan dengan UU No. 38/2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Pejabat yang terbitkan izin bisa dianggap turut serta, kalau sengaja mengabaikan sempadan jalan. UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 70 huruf c: Dilarang mendirikan bangunan di dalam sempadan sumber air tanpa izin. Pasal 76: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Tapi kalau menimbulkan kerusakan sumber daya air, masuk pidana di Pasal 78 dengan ancaman penjara 3-6 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp 6 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, pejabat yang menerbitkan izin ilegal bisa kena Pasal Pasal 604 KUHP Baru tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal 604 KUHP menghadirkan formulasi baru yang tetap menempatkan delik ini sebagai pelanggaran serius. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara mulai dari 2 hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup, dengan denda kategori II hingga VI atau sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar.
“Jadi kalau bangunan di sempadan itu nantinya roboh dan makan korban, pejabat penerbit bisa ikut bertanggung jawab secara pidana. Unsur penting yang harus dibuktikan: Ada kewenangan pejabat menerbitkan PBG/IMB. Pejabat tahu atau patut tahu bahwa lokasi melanggar sempadan sesuai RTRW/RTDR dan peraturan sempadan. Ada kesengajaan atau kelalaian berat, bukan salah administrasi biasa. Ada kerugian: bisa kerugian negara, kerugian masyarakat, atau rusaknya fungsi jalan/sungai,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan mengenai sanksi administratif bisa diproses terlebih dahulu sebelum sanksi pidana, pejabat bisa kena sanksi dari inspektorat/BKPSDM berupa teguran, penurunan pangkat, pemberhentian. Tapi kalau ada unsur pidana di atas, APH bisa langsung memproses.
“Jadi ya, pejabat tidak ada kebal hukum. Kalau sengaja terbitkan PBG di sempadan jalan/sungai, ancaman maksimalnya 5 tahun penjara di UU Bangunan Gedung, dan bisa 20 tahun kalau bisa dibuktikan dalam pasal UU Tipikor,” katanya.
Ia pun mengingatkan tentang IMB lama yang jelas melanggar aturan sempadan sungaitidak dijadikan alasan memberi pembenaran seperti pernyataan Plt Kadis PUPR & Kadis Perkim Kota Denpasar Cipta Sudewa, malahan karena ada IMB lama itu bangunan sebelahnya roboh saat bencana banjir dan memakan korban jiwa.
“Jadi pelanggaran telah terjadi lama inilah yang wajib diusut tuntas oleh Kejati Bali atau Kejari Denpasar, agar tidak berulang ulang terus IMB terbit tapi melanggar aturan UU & Perda,” tutupnya.(*ade/tim)
























