• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Arun Bali Desak Kejaksaan Usut Pejabat Terbitkan IMB Toko Emas Melanggar Sempadan Sungai Tukad Badung

Arun Bali Desak Kejaksaan Usut Pejabat Terbitkan IMB Toko Emas Melanggar Sempadan Sungai Tukad Badung

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2026
in Daerah, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, Insert Toko yang diduga melanggar sempadan sungai tukad badung.

331
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi Pihak PT GMS Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

Denpasar, Sirkulasi | Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan mendesak Kejaksaan mengusut pejabat yang menerbitkan IMB toko emas yang diduga melanggar sempadan sungai. Menurutnya pejabat yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang melanggar garis sempadan jalan atau sungai tersebut berpotensi terkena pidana.

“Dasar hukumnya ada di beberapa UU, antara lain: UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU No. 6/2023 Cipta Kerja. Pasal 43 jo. Pasal 46 ayat (1): Setiap pemilik/pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan termasuk syarat lokasi dan sempadan, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. Pasal 46 ayat (2): Pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan PBG Atau IMB yang bertentangan dengan persyaratan dapat dipidana. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang mengakibatkan kerugian pihak lain,” ujarnya di Denpasar pada Kamis (14/5/2026).

Toko Emas dibantaran tukad Badung diduga melanggar aturan batas sempadan sungai.

Ia menjelaskan bahwa UU pada pasal yang bisa langsung menyasar pejabat penerbit izin adalah UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mengingat penerbitan izin itu ada unsur melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri/orang lain serta merugikan keuangan negara sehingga masuk dalam kasus korupsi, seperti bunyi pada Pasal 2: Setiap orang yang memperkaya diri/orang lain/korporasi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan/kesempatan karena jabatan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

“Apalagi pejabat terima suap supaya terbitkan PBG atau IMB di sempadan sungai. Itu jelas masuk Pasal 31, UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan Pasal 5/12 soal suap, ada juga dalam KUHP Baru pada Pasal 603, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.” tambahnya.

Gung De juga mengingatkan dengan UU No. 38/2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

“Pejabat yang terbitkan izin bisa dianggap turut serta, kalau sengaja mengabaikan sempadan jalan. UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 70 huruf c: Dilarang mendirikan bangunan di dalam sempadan sumber air tanpa izin. Pasal 76: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Tapi kalau menimbulkan kerusakan sumber daya air, masuk pidana di Pasal 78 dengan ancaman penjara 3-6 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp 6 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, pejabat yang menerbitkan izin ilegal bisa kena Pasal Pasal 604 KUHP Baru tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal 604 KUHP menghadirkan formulasi baru yang tetap menempatkan delik ini sebagai pelanggaran serius. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara mulai dari 2 hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup, dengan denda kategori II hingga VI atau sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

“Jadi kalau bangunan di sempadan itu nantinya roboh dan makan korban, pejabat penerbit bisa ikut bertanggung jawab secara pidana. Unsur penting yang harus dibuktikan: Ada kewenangan pejabat menerbitkan PBG/IMB. Pejabat tahu atau patut tahu bahwa lokasi melanggar sempadan sesuai RTRW/RTDR dan peraturan sempadan. Ada kesengajaan atau kelalaian berat, bukan salah administrasi biasa. Ada kerugian: bisa kerugian negara, kerugian masyarakat, atau rusaknya fungsi jalan/sungai,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai sanksi administratif bisa diproses terlebih dahulu sebelum sanksi pidana, pejabat bisa kena sanksi dari inspektorat/BKPSDM berupa teguran, penurunan pangkat, pemberhentian. Tapi kalau ada unsur pidana di atas, APH bisa langsung memproses.

“Jadi ya, pejabat tidak ada kebal hukum. Kalau sengaja terbitkan PBG di sempadan jalan/sungai, ancaman maksimalnya 5 tahun penjara di UU Bangunan Gedung, dan bisa 20 tahun kalau bisa dibuktikan dalam pasal UU Tipikor,” katanya.

Ia pun mengingatkan tentang IMB lama yang jelas melanggar aturan sempadan sungaitidak dijadikan alasan memberi pembenaran seperti pernyataan Plt Kadis PUPR & Kadis Perkim Kota Denpasar Cipta Sudewa, malahan karena ada IMB lama itu bangunan sebelahnya roboh saat bencana banjir dan memakan korban jiwa.

“Jadi pelanggaran telah terjadi lama inilah yang wajib diusut tuntas oleh Kejati Bali atau Kejari Denpasar, agar tidak berulang ulang terus IMB terbit tapi melanggar aturan UU & Perda,” tutupnya.(*ade/tim)

Tags: Arun BaliSungai
Tweet18Share28Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta
Headline

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

by Redaksi
September 22, 2026
0
323

Badung, Sirkulasi | Polemik aset Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta memasuki babak baru. Sejumlah aset nelayan yang disebut...

Read more
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani
Headline

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

by Redaksi
September 18, 2026
0
300

Denpasar, Sirkulasi | Seorang WNA Kazakhstan Yuriy Khalilov duduk dikursi pesakitan dimana Yuriy didakwa memiliki, menyimpan, menguasi atau menyediakan narkotika...

Read more
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU
Headline

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

by Redaksi
September 18, 2026
0
297

Denpasar, Sirkulasi | Persidangan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa RU kembali digelar memasuki agenda pemeriksaan saksi berlangsung di Pengadilan Negeri...

Read more
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2
Daerah

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

by Redaksi
September 12, 2026
0
297

Kendari, SIrkulasi | Kepedulian terhadap warga yang terdampak insiden ditunjukkan PT Erianti Mandiri Sejahtera. Perusahaan tersebut memberikan santunan kepada pemilik...

Read more
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat mencoret photo
Daerah

21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres Dipecat

by Redaksi
September 9, 2026
0
312

Maluku Utara, Sirkulasi | Sebanyak 21 anggota Polri di Polda Maluku Utara dan Polres jajaran secara resmi diberhentikan secara tidak...

Read more
Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari
Daerah

TNI, Polri, Damkar dibantu Masyarakat Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan di Nanga-Nanga Kendari

by Redaksi
September 7, 2026
0
303

Kendari, SIrkulasi | Personel Babinsa Kodim 1417/Kendari bersama jajaran Polsek Baruga, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), serta masyarakat setempat bergerak cepat...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

September 22, 2026

Marina Bay City Lombok Siap Dilanjutkan, Koordinasi Dengan Sejumlah Pihak Gencar Dilakukan

Maret 2, 2026
Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi

Presiden Prabowo Sambut PM Narendra Modi, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia – India

Juli 7, 2026
Dampak Sirkulasi El Nino

Dampak Sirkulasi El Nino, Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air

Agustus 11, 2026
Arun Bali Kawal Kasus Kelompok Nelayan KUB Mina Segara Kuta

Arun Bali “Bidik” Dinas Perikanan Kabupaten Badung, Kawal Kasus Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara Kuta Yang Tak Kunjung Tuntas

September 22, 2026
Lapas Wanita Kerobokan

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Kerobokan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 18, 2026
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026

BERITA TERKINI

Lapas Wanita Kerobokan

Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Perempuan Kerobokan Gandeng APH Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

September 18, 2026
301
Yuriy Khalilov, didampingi penterjemah Suri Saryani

Dijanjikan Upah 1000 USD, WNA Kazakhstan Bawa Narkoba Terancam Penjara Seumur Hidup

September 18, 2026
300
Pemeriksaan saksi Kasus Narkotika Yang Menjerat RU

Kasus Narkotika Yang Menjerat RU, Saksi dari Kepolisian Tidak Memberatkan Terdakwa

September 18, 2026
297
Humas PT Erianti Mandiri Sejahtera Salurkan Santunan._2

PT Erianti Mandiri Sejahtera Beri Santunan kepada Pemilik Rumah yang Ditabrak

September 12, 2026
297
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) Gelar RUPSLB, Bahas Pemisahan TIF dan Perubahan Pengurus

September 11, 2026
307
Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS)

PT Erianti Mandiri Sejahtera Bantah Distribusikan BBM Solar Tanpa Izin

September 11, 2026
298

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026