• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Arun Bali Desak Kejaksaan Usut Pejabat Terbitkan IMB Toko Emas Melanggar Sempadan Sungai Tukad Badung

Arun Bali Desak Kejaksaan Usut Pejabat Terbitkan IMB Toko Emas Melanggar Sempadan Sungai Tukad Badung

Redaksi by Redaksi
Mei 18, 2026
in Daerah, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, Insert Toko yang diduga melanggar sempadan sungai tukad badung.
237
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi | Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan mendesak Kejaksaan mengusut pejabat yang menerbitkan IMB toko emas yang diduga melanggar sempadan sungai. Menurutnya pejabat yang menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang melanggar garis sempadan jalan atau sungai tersebut berpotensi terkena pidana.

“Dasar hukumnya ada di beberapa UU, antara lain: UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung jo. UU No. 6/2023 Cipta Kerja. Pasal 43 jo. Pasal 46 ayat (1): Setiap pemilik/pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan termasuk syarat lokasi dan sempadan, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. Pasal 46 ayat (2): Pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan PBG Atau IMB yang bertentangan dengan persyaratan dapat dipidana. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang mengakibatkan kerugian pihak lain,” ujarnya di Denpasar pada Kamis (14/5/2026).

Toko Emas dibantaran tukad Badung diduga melanggar aturan batas sempadan sungai.

Ia menjelaskan bahwa UU pada pasal yang bisa langsung menyasar pejabat penerbit izin adalah UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, mengingat penerbitan izin itu ada unsur melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri/orang lain serta merugikan keuangan negara sehingga masuk dalam kasus korupsi, seperti bunyi pada Pasal 2: Setiap orang yang memperkaya diri/orang lain/korporasi secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar. Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan/kesempatan karena jabatan pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

ADVERTISEMENT

“Apalagi pejabat terima suap supaya terbitkan PBG atau IMB di sempadan sungai. Itu jelas masuk Pasal 31, UU Tindak Pidana Korupsi, bahkan Pasal 5/12 soal suap, ada juga dalam KUHP Baru pada Pasal 603, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.” tambahnya.

BacaJuga

Dugaan Bisnis Ilegal Menguat, Ormas ARUN Bali Desak Bongkar Skema Nominee dan Izin WNA

April 4, 2026

Ormas Arun Bali Siap Kawal Integrasi Data Desa hingga Provinsi dalam Agenda Baleg DPR RI di Bali

Maret 8, 2026

Gung De juga mengingatkan dengan UU No. 38/2004 tentang Jalan. Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

ADVERTISEMENT

“Pejabat yang terbitkan izin bisa dianggap turut serta, kalau sengaja mengabaikan sempadan jalan. UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 70 huruf c: Dilarang mendirikan bangunan di dalam sempadan sumber air tanpa izin. Pasal 76: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Tapi kalau menimbulkan kerusakan sumber daya air, masuk pidana di Pasal 78 dengan ancaman penjara 3-6 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp 6 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, pejabat yang menerbitkan izin ilegal bisa kena Pasal Pasal 604 KUHP Baru tentang penyalahgunaan wewenang. Pasal 604 KUHP menghadirkan formulasi baru yang tetap menempatkan delik ini sebagai pelanggaran serius. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara mulai dari 2 hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup, dengan denda kategori II hingga VI atau sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar.

“Jadi kalau bangunan di sempadan itu nantinya roboh dan makan korban, pejabat penerbit bisa ikut bertanggung jawab secara pidana. Unsur penting yang harus dibuktikan: Ada kewenangan pejabat menerbitkan PBG/IMB. Pejabat tahu atau patut tahu bahwa lokasi melanggar sempadan sesuai RTRW/RTDR dan peraturan sempadan. Ada kesengajaan atau kelalaian berat, bukan salah administrasi biasa. Ada kerugian: bisa kerugian negara, kerugian masyarakat, atau rusaknya fungsi jalan/sungai,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan mengenai sanksi administratif bisa diproses terlebih dahulu sebelum sanksi pidana, pejabat bisa kena sanksi dari inspektorat/BKPSDM berupa teguran, penurunan pangkat, pemberhentian. Tapi kalau ada unsur pidana di atas, APH bisa langsung memproses.

“Jadi ya, pejabat tidak ada kebal hukum. Kalau sengaja terbitkan PBG di sempadan jalan/sungai, ancaman maksimalnya 5 tahun penjara di UU Bangunan Gedung, dan bisa 20 tahun kalau bisa dibuktikan dalam pasal UU Tipikor,” katanya.

Ia pun mengingatkan tentang IMB lama yang jelas melanggar aturan sempadan sungaitidak dijadikan alasan memberi pembenaran seperti pernyataan Plt Kadis PUPR & Kadis Perkim Kota Denpasar Cipta Sudewa, malahan karena ada IMB lama itu bangunan sebelahnya roboh saat bencana banjir dan memakan korban jiwa.

“Jadi pelanggaran telah terjadi lama inilah yang wajib diusut tuntas oleh Kejati Bali atau Kejari Denpasar, agar tidak berulang ulang terus IMB terbit tapi melanggar aturan UU & Perda,” tutupnya.(*ade/tim)

Tags: Arun BaliSungai
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim
Hukum

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Hukum

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).
Hukum

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman

Juni 4, 2026
Timnas Putri Indonesia vs Singapura

Timnas Putri Indonesia Ditekuk Singapura 0-2

Juni 4, 2026
Timnas Irak. (Media Lokal Irak Title News)

Jadwal Laga Persahabatan Spanyol vs Irak, Jelang Piala Dunia 2026

Juni 4, 2026
Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Juni 4, 2026

Recent News

Timnas Putri Indonesia vs Singapura

Timnas Putri Indonesia Ditekuk Singapura 0-2

Juni 4, 2026
Timnas Irak. (Media Lokal Irak Title News)

Jadwal Laga Persahabatan Spanyol vs Irak, Jelang Piala Dunia 2026

Juni 4, 2026
Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Juni 4, 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional, Pastikan Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Korupsi

Juni 4, 2026
Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Republik Türkiye Hakan Fidan

Presiden Prabowo Terima Menlu Türkiye Hakan Fidan di Hambalang, Bahas Stabilitas Timur Tengah hingga Palestina

Juni 4, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.