• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » DPRD Sultra » PT ST Nikel Tetap Membangkang, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

PT ST Nikel Tetap Membangkang, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

Redaksi by Redaksi
Maret 12, 2026
in Daerah, Lingkungan
Reading Time: 3 mins read
0
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (10/03/2026).

296
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Aktivitas hauling ore nikel milik PT ST Nikel Resources yang melintas menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) kembali menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (10/03/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari berbagai temuan investigasi lapangan yang sebelumnya juga telah disampaikan dalam RDP di DPRD Kota Kendari.

RDP tersebut difasilitasi oleh Komisi III dan Komisi II DPRD Provinsi Sultra serta dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu yang terdiri dari HIPPMAKOT Kendari, AMARA Sultra, JANGKAR Sultra, dan SIMPUL Sultra.

Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik Botom, kembali memaparkan hasil investigasi lapangan yang sebelumnya telah diungkap dalam RDP di DPRD Kota Kendari. Menurutnya, aktivitas hauling PT ST Nikel Resources masih menimbulkan sejumlah persoalan serius yang membutuhkan verifikasi faktual oleh pemerintah dan DPRD.

Baca Juga

Izin Jalan Hauling dan Jetty PT GMS Ditengah Pemukiman Diprotes Warga

5 Tahun Proyek Smelter Tiran Group Mandek, IMALAK Sultra Soroti Lokasi Jadi Haul Ore

Malik menjelaskan bahwa berdasarkan investigasi yang dilakukan pada 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, ditemukan bahwa sebagian sopir dump truck hauling hanya dibekali surat jalan tanpa kejelasan rute resmi yang harus dilalui.

“Dari pengakuan sopir yang kami wawancarai langsung di lapangan, mereka hanya dibekali surat jalan tanpa mengetahui secara pasti rute yang diperbolehkan untuk dilalui. Bahkan sebagian sopir mengaku hanya mengikuti kendaraan di depannya,” ungkap Malik dalam forum RDP.

ADVERTISEMENT

Ia juga mengungkap bahwa aktivitas hauling dilakukan secara masif dengan jumlah armada yang cukup besar.

“Sekitar seratus unit dump truck beroperasi setiap malam dengan pola dua rit perjalanan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan terhadap aktivitas distribusi ore tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Malik juga menyoroti persoalan muatan yang diduga melebihi kapasitas jalan.

“Para sopir juga mengaku bahwa muatan tidak ditimbang di lokasi perusahaan, melainkan baru diketahui di jetty dengan kisaran muatan lebih dari 13 ton per truk. Padahal berdasarkan informasi dari instansi teknis, kapasitas jalan kota hanya 8 ton,” tegas Malik.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatkan risiko keselamatan lalu lintas.

Selain isu tonase, Malik juga kembali menyoroti sejumlah persoalan lain seperti kepatuhan terhadap rute dispensasi, optimalisasi jembatan timbang, transparansi retribusi daerah, dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada hauling, serta realisasi program CSR dan PPM kepada masyarakat yang terdampak langsung aktivitas hauling.

“Kami berharap seluruh persoalan ini diverifikasi secara faktual. Aktivitas hauling yang begitu besar tentu harus berjalan sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat maupun daerah,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa izin dispensasi yang dimiliki PT ST Nikel Resources hingga saat ini masih berlaku.

“Izin dispensasi tersebut belum mati dan masih berlaku sampai 21 April 2026. Namun perlu kami tegaskan bahwa izin tersebut diterbitkan oleh PTSP berdasarkan rekomendasi GAKKUM, sehingga secara administratif tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Dishub Sultra,” jelas perwakilan Dishub Sultra.

Meski demikian, Dishub Sultra menegaskan bahwa dalam izin dispensasi tersebut terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi perusahaan, salah satunya terkait pengendalian muatan melalui jembatan timbang.

“Optimalisasi jembatan timbang merupakan salah satu syarat dalam izin tersebut. Tujuannya agar muatan kendaraan dapat dikontrol dan tidak melebihi kapasitas yang diperbolehkan,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa batas maksimal tonase kendaraan yang melintas di jalan tersebut adalah 8 ton.

“Ketentuan muatan maksimal adalah 8 ton. Jika terdapat kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas tersebut, maka itu sudah menyalahi aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan,” tegas perwakilan BPJN Sultra.

BPJN juga menyoroti persoalan kepatuhan terhadap rute dispensasi yang telah ditetapkan.

“Jika kendaraan keluar dari rute yang telah diizinkan dalam dispensasi, maka itu jelas merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Dalam forum tersebut juga dijelaskan bahwa ruas jalan nasional yang masuk dalam izin dispensasi PT ST Nikel Resources meliputi beberapa titik jalur utama dengan total panjang sekitar 45 kilometer, yakni ruas Wawatobi – Batas Unaaha menuju Kota Kendari sepanjang 8 km, Jalan Bumi Praja Boulevard Kendari sepanjang 5,05 km, Jalan Halu Oleo Kendari sepanjang 0,65 km, serta ruas Batas Kabupaten Konawe Selatan – Kota Kendari sepanjang 8 km.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyayangkan persoalan yang kembali terulang meskipun sebelumnya telah dilakukan pembahasan dalam forum resmi.

“Persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya. Namun sangat disayangkan karena kesalahan yang sama kembali terjadi di lapangan,” ujarnya.

Karena itu, Suwandi Andi menawarkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri secara komprehensif seluruh rantai persoalan yang melibatkan aktivitas hauling tersebut.

Usulan tersebut juga mendapat tanggapan dari Anggota Komisi II DPRD Sultra, Muh. Poli, S.Pd., M.Si. dari Fraksi PKS, yang menilai keberanian perusahaan melakukan pelanggaran berulang patut dipertanyakan.

ADVERTISEMENT

“Ini terjadi berulang kali. Kenapa mereka begitu berani melakukan kesalahan yang sama? Jangan sampai ada yang membekingi,” tegas Muh. Poli dalam forum.

RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, yang pada akhir rapat menyampaikan kesimpulan bahwa DPRD Sultra akan menindaklanjuti persoalan ini secara lebih serius melalui pembentukan Panitia Khusus.

“DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akan mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk mendalami persoalan ini secara menyeluruh, baik terhadap PT ST Nikel Resources maupun PT Tiara Abadi Sentosa,” tegas Aflan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan mengingat adanya rangkaian dugaan pelanggaran yang dinilai terjadi secara masif dalam rantai aktivitas hauling ore nikel tersebut.

Tags: DPRD SultraHaulingNikelOre nikel
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
306

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Pelabuhan Jetty Marombo
Daerah

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
298

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral...

Read more
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra
Daerah

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
305

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi "kotak...

Read more
AMARA Sultra demo
Daerah

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
302

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan...

Read more
Muh. Beni Saputra Wakil Ketua Umum HMKS Sultra
Daerah

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Tegas Terkait Dugaan Kasus yang Menjerat Sekda

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
300

Konawe Selatan, Sirkulasi | Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menantang Bupati Konawe Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi dugaan kasus...

Read more
Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting
Daerah

Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting

by Redaksi
Juli 12, 2026
0
300

Mataram, SIrkulasi | Presiden Prabowo Subianto tiba di kawasan Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
Sekda Konsel Selingkuh

Sekda Konsel Akui Selingkuh usai dilaporkan Istrinya di Polda Sultra Kasus Dugaan Perzinaahan

Juli 16, 2026
ArgentinavsSpanyol_copy_800x424

Prediksi Final Worlcup 2026, Spanyol Unggul 3-2

Juli 19, 2026
ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026

BERITA TERKINI

ATM Bank Himbara

Terbaru, 3 Bank Himbara Keluarkan Ketentuan Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI

Juli 19, 2026
295
Anak Agung Gede Agung Aryawan

Tahun 2010 UMP Bali Setara UMP Jakarta, Sekarang Berbeda Jauh. Sekretaris ARUN Bali Soroti Dampak Politik Dana Hibah

Juli 19, 2026
301
Sing-Ken-Ken-Lifestyle-Boutique-Hotel_Seminyak

Kurator Sing Ken Ken Digugat ke PN Denpasar oleh Broker

Juli 18, 2026
314
Ilustrasi-pembunuhan-sirkulasi

Motif Cemburu, WN Singapura Cekik Pacar di Bali Hingga Tewas

Juli 17, 2026
296
Bos Tambang PT Bososi Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Buronan Bos Tambang PT Bososi dipulangkan ke RI, Kariatun Tan dijemput Interpol Polri

Juli 16, 2026
333
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

Juli 16, 2026
306

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026