Kendari, Sirkulasi | Praktisi hukum, Andre Darmawan memberikan kritik tajam terhadap manajemen PT Marketindo Selaras. Ia menilai perusahaan telah melakukan eksploitasi terhadap tenaga kerja lokal.
“Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta PP Nomor 35 Tahun 2021, aturannya sudah sangat jelas. Jika seorang pekerja harian bekerja selama 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka statusnya secara otomatis harus berubah menjadi PKWTT (Pegawai Tetap),” tegas Ketua DPD KAI Sultra dalam postingan Instagramnya, Jum’at (6 /3/2026).
Andre juga menyoroti narasi perusahaan yang selama ini mengeklaim telah menyejahterakan buruh dan menyerap banyak tenaga kerja.
“Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban memberikan hak-hak normatif pekerja dengan mempertahankan status harian lepas dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Ketua LBH HAMI Sultra.
Sebelumnya diberitakan Ratusan karyawan PT Marketindo Selaras melakukan aksi demonstrasi dan mogok kerja di depan kantor perusahaan. Aksi ini dipicu oleh ketidakpuasan para pekerja terkait kebijakan pengangkatan Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dinilai tidak adil dan transparan.
Menurut perwakilan karyawan, Jasman, kekecewaan memuncak setelah beredar kabar bahwa hanya enam orang karyawan yang diangkat statusnya menjadi PKWT secara tertutup.
Sementara itu, ratusan karyawan lainnya masih berstatus sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) tanpa kejelasan masa depan, meskipun banyak di antara mereka telah bekerja dalam kurun waktu yang cukup lama.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Marketindo Selaras.
Peraturan Dalam UU Cipta Kerja
PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah peraturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur detail Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak), Alih Daya (outsourcing), waktu kerja, lembur, istirahat, dan tata cara PHK serta pesangon. Aturan ini wajib memberikan uang kompensasi PKWT dan menetapkan rumus perhitungan pesangon baru
Berikut poin-poin penting PP No. 35 Tahun 2021:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Mengatur batasan waktu maksimal PKWT (hingga 5 tahun) dan kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak saat kontrak berakhir, sesuai masa kerja.
- Alih Daya (Outsourcing): Perlindungan pekerja alih daya, termasuk pelimpahan perlindungan hak-hak pekerja jika terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang objek pekerjaannya ada.
- Waktu Kerja dan Istirahat: Waktu kerja lembur adalah >7 jam/hari (40 jam/minggu untuk 6 hari kerja) atau >8 jam/hari (40 jam/minggu untuk 5 hari kerja). Mengatur juga istirahat mingguan dan istirahat panjang.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mengatur alasan PHK, prosedur, serta hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
- Perhitungan Pesangon: Mengatur besaran pesangon berdasarkan masa kerja, contoh: kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah, 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapat 2 bulan upah.
PP ini masih berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan UU Cipta Kerja terbaru (UU No. 6 Tahun 2023).
Aturan Pesangon
Aturan pesangon diatur dalam pasal 40 dalam PP yang menyebutkan apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah
Syarat Pesangon Tidak Diberikan Full
Selain itu, dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan, perusahaan tutup dan mengalami kerugian, perusahaan pailit.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon. Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan.























