Polres Badung Tangkap Pelaku Jambret Yang Menyebabkan Korban Meninggal di Kerobokan Bali

Polisi Juga Menahan 11 Pelaku Penganiayaan di jalan raya Kapal Mengwi pada tanggal 31 Januari 2026
Badung, SIrkulasi | Dalam pengungkapan tindak kriminal di wilayah kabupaten Badung, Kepala Kepolisian Resort Badung Ajun Komisaris Besar Polisi, Joseph Edward Purba.SH,SIK, MH. Tindak kriminal yang menonjol beberapa waktu ini yaitu penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum terjadi di jalan raya Kapal Mengwi pada tanggal 31 Januari 2026 yang dialami korban dengan inisial IGSPP ( Laki-Laki ) seorang pelajar.
Penganiayaan yang dilakukan oleh 11 pelaku, yang terdiri dari delapan pelaku masih anak-anak dan tiga orang dewasa dengan cara mengeroyok korban bertubi-tubi dan memukul korban dan temannya dengan paving blok, double stick dan kunci gagang mobil dibagian kepala yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka parah.
Pihak Kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap delapan tersangka anak-anak sesuai system peradilan anak, namun akan memproses ketiga tersangka dewasa sesuai dengan Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah. Seluruh tersangka pengeroyokan ini diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Disamping itu pengungkapan dan penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Dan kejadian ini sangat viral disemua media sosial juga menjadi atensi kami dari Kepolisian Sektor Kuta Utara, didukung Kepolisian Resort Badung dan dibackup oleh Kepolisian Daerah Bali.
Tindak pidana ini terjadi tanggal 7 Februari 2026 di jalan Pengubengan Kauh – Kerobokan pada jam 03.30 dini hari. Kepolisian telah mengamankan dan menahan tiga pelaku dengan inisial A, SY dan AS. Para pelaku mengakui telah memepet motor korbannya dan menarik tas korban hingga terjatuh dan kepala korban membentur tiang listrik yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia ditempat kejadian.
Setelah melihat bukti-bukti rekaman CCTV dan menanyakan saksi-saksi yang ada kami dapat melakukan penangkapan ketiga pelaku yang juga residivis tindak pidana pencurian ditempat berbeda. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti 1 unit sepada motor ketiga tersangka yang digunakan untuk aksinya, pakaian tersangka dan satu unit motor korban.
Ketiga tersangka ini ditangkap ditempat yang berbeda dan hendak melarikan diri menuju provinsi Jawa Barat.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.







