• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Polres Badung Tangkap Pelaku Jambret Yang Menyebabkan Korban Meninggal di Kerobokan Bali

Polres Badung Tangkap Pelaku Jambret Yang Menyebabkan Korban Meninggal di Kerobokan Bali

Redaksi by Redaksi
Februari 22, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Konfrensi Pers Polres Badung tunjukkan barang bukti dari kasus jambret yang menyebabkan korban meninggal di Kerobokan Bali
234
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, SIrkulasi | Dalam pengungkapan tindak kriminal di wilayah kabupaten Badung, Kepala Kepolisian Resort Badung Ajun Komisaris Besar Polisi, Joseph Edward Purba.SH,SIK, MH. Tindak kriminal yang menonjol beberapa waktu ini yaitu penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum terjadi di jalan raya Kapal Mengwi pada tanggal 31 Januari 2026 yang dialami korban dengan inisial IGSPP ( Laki-Laki ) seorang pelajar.

Penganiayaan yang dilakukan oleh 11 pelaku, yang terdiri dari delapan pelaku masih anak-anak dan tiga orang dewasa dengan cara mengeroyok korban bertubi-tubi dan memukul korban dan temannya dengan paving blok, double stick dan kunci gagang mobil dibagian kepala yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka parah.

Pihak Kepolisian tidak akan melakukan penahanan terhadap delapan tersangka anak-anak sesuai system peradilan anak, namun akan memproses ketiga tersangka dewasa sesuai dengan Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah. Seluruh tersangka pengeroyokan ini diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Disamping itu pengungkapan dan penangkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Dan kejadian ini sangat viral disemua media sosial juga menjadi atensi kami dari Kepolisian Sektor Kuta Utara, didukung Kepolisian Resort Badung dan dibackup oleh Kepolisian Daerah Bali.

BacaJuga

Antisipasi Atas Merebaknya Virus Nipah, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tingkatkan Pengawasan Penumpang

Januari 28, 2026

Diduga Lecehkan Siswi Magang, Dua karyawan Manajemen Hotel Puri Saron Seminyak Bali dilaporkan ke Polresta Denpasar

Oktober 18, 2025

Tindak pidana ini terjadi tanggal 7 Februari 2026 di jalan Pengubengan Kauh – Kerobokan pada jam 03.30 dini hari. Kepolisian telah mengamankan dan menahan tiga pelaku dengan inisial A, SY dan AS. Para pelaku mengakui telah memepet motor korbannya dan menarik tas korban hingga terjatuh dan kepala korban membentur tiang listrik yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia ditempat kejadian.

Setelah melihat bukti-bukti rekaman CCTV dan menanyakan saksi-saksi yang ada kami dapat melakukan penangkapan ketiga pelaku yang juga residivis tindak pidana pencurian ditempat berbeda. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti 1 unit sepada motor ketiga tersangka yang digunakan untuk aksinya, pakaian tersangka dan satu unit motor korban.

Ketiga tersangka ini ditangkap ditempat yang berbeda dan hendak melarikan diri menuju provinsi Jawa Barat.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Tags: BadungJambretPolresta Denpasar
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Hukum

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).
Hukum

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
IN (28) saat ditangkap dirumahnya, suami aniaya istrinya hingga tewas di Konawe Selatan
Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Suami Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konawe Selatan

Juni 1, 2026
Hukum

BTN Djavino 7 Jadi Pusat Peracikan Ganja Sintetis, Polresta Kendari Gerak Cepat Amankan Pelaku

Mei 29, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.