Surat Tanggapan Istri Korban Pembunuhan di Bali Bocor ke Publik Sebelum Dibacakan, Para Pelaku Mulai Ketar-ketir

Perkara ini bukan sekadar soal pidana biasa, melainkan menyangkut keadilan substantif, perlindungan korban, serta pesan negara terhadap kejahatan kekerasan terorganisir yang menggunakan senjata api ilegal.
Denpasar, Sirkulasi | Perkara penembakan yang menewaskan seorang warga negara Australia berinisial Zivan Radmanovic di sebuah vila di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, kini memasuki fase replik jaksa. Kasus yang juga dikenal sebagai Bali 3 ini kembali menyita perhatian publik setelah surat tanggapan janda korban pembunuhan yakni Jazmyn Gourdeas bocor ke publik sebelum dibacakan, sedianya surat tersebut akan dibacakan langsung oleh Jazmyn pada sidang vonis para pelaku yang diagendakan akan dilaksanakan pada Senin, 23 Pebruari 2026.
Dalam suratnya Jazmyn Gourdeas menyoroti sejumlah tuntutan Jaksa 17 dan 18 tahun yang dianggapnya terlalu ringan untuk kasus pembunuhan berencana dan terorganisir.
“Hukuman 17 dan 18 tahun untuk pembunuhan yang disengaja dan terorganisir berisiko menimbulkan kesan bahwa tindakan kekerasan yang paling serius pun membawa konsekuensi yang terbatas dan dapat diatasi. Dengan hormat saya meminta Pengadilan untuk mempertimbangkan apa yang diterapkan dalam tuntutan hukuman ini, tentang nilai yang diberikan pada nyawa manusia,” ujarnya.
Jazmyn Gourdeas juga menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pembunuhan yang disengaja, terencana, terorganisir dan dilakukan secara bersama-sama, dengan menggunakan senjata api ilegal.
“Tindak pidana ini telah merampas nyawa seorang suami dan ayah, serta meninggalkan luka yang tidak akan pernah pulih bagi keluarga yang ditinggalkan. Korban meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak, termasuk anak-anak yang masih sangat kecil. Kehilangan ini bukan sekadar kehilangan figur kepala keluarga, tetapi juga menghancurkan rasa aman, stabilitas emosional, dan masa depan keluarga korban secara permanen,” ujarnya.

Ironisnya, meskipun Jaksa Penuntut Umum telah secara tegas menyatakan bahwa seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, unsur penyertaan, serta kepemilikan senjata api ilegal telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang secara hukum membuka ruang bagi penjatuhan pidana maksimal, Jaksa Penuntut Umum malah mengajukan tuntutan pidana masingmasing 17 dan 18 tahun penjara, yang dinilai tidak mencerminkan beratnya perbuatan, dampak kemanusiaan, maupun kebutuhan akan efek jera.
“Dampak yang disebabkan oleh kejahatan ini bersifat permanen. Anak-anak saya akan tumbuh tanpa ayah mereka. Mereka akan membawa trauma emosional seumur hidup, kesulitan keuangan, dan kehilangan kasih sayang, bimbingan, dan perlindungan dari ayahnya setiap hari. Mereka juga akan tumbuh dewasa dengan mengetahui bahwa mereka yang bertanggung jawab atas kematian ayah mereka suatu hari nanti mungkin akan kembali ke kehidupan mereka setelah menjalani hukuman penjara yang singkat
Jazmyn Gourdeas membandingkan sejumlah kasus yang melibatkan WNA asal benua kanguru tersebut dimana para pelaku dihukum maksimal,
“Indonesia, di masa lalu, telah menunjukkan sikap tegas terhadap kejahatan serius, khususnya yang melibatkan warga negara asing, seperti yang tercermin dalam kasus-kasus seperti kasus penyelundupan narkoba Bali Nine, pembunuhan Bali tahun 2014 yang melibatkan Heather Mock dan Tommy Schaefer, dan penuntutan pidana serius lainnya di mana hukuman berat dijatuhkan untuk menegakkan efek jera dan kesucian kehidupan manusia,” ujarnya.

Terungkap di persidangan, aksi penembakan itu telah direncanakan oleh ketiga pelaku, yakni Darcy Francesco Jenson (27) (terdakwa dalam berkas terpisah), Mevlut Coskun, dan Paea-i-Middlemore Tupou, sejak 9 Juni 2025. Darcy sebelumnya disebut sebagai otak dari penembakan terhadap dua korban.
Pada hari itu, Mevlut dan Paea berangkat dari Jakarta menuju Surabaya dengan bus Tiara Mas, lalu melanjutkan perjalanan ke Bali. Darcy disebut telah menyiapkan logistik dan akomodasi untuk memuluskan rencana membunuh korban.
Rencana pembunuhan dimatangkan hingga akhirnya pada Sabtu (14/6/2025), ketiganya mendatangi lokasi kejadian. Paea lebih dulu merusak pintu gerbang vila menggunakan palu yang disiapkan Darcy. Setelah itu, mereka mengarahkan senjata api kaliber 9 mm ke arah kamar para korban.
Seusai melakukan penembakan, para terdakwa melarikan diri ke Jakarta dengan bantuan Darcy. Mereka sempat menginap di Hotel Pan Pacific Jakarta sebelum keesokan harinya menuju Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, dengan rencana terbang ke Kamboja melalui Singapura.
Akibat aksi brutal tersebut, satu korban meninggal dunia yakni Zivan Radmanovic suami dari Jazmyn Gourdeas sementara satu korban lainnya berhasil diselamatkan. Dalam sidang dakwaan, terungkap jelas perencanaan dan pelaksanaan penembakan, tapi motif di balik aksi itu belum diungkapkan. Para terdakwa juga menyebut sosok Mr. X sebagai otak pembunuhan. Namun, mereka enggan menyebut identitas Mr. X.
Pada bagian akhir suratnya, Jazmyn Gourdeas berharap hakim akan mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku sebagai gambaran beratnya para perbuatan tersangka dan sebagai efek jera dan nilai yang sebanding dengan penghilangan nyawa manusia.
“Saya menaruh kepercayaan saya pada Pengadilan ini untuk memberikan hukuman yang mencerminkan beratnya kejahatan ini, menghormati nyawa yang telah diambil, dan menjunjung tinggi integritas dan otoritas moral sistem peradilan Indonesia,” tutupnya.







