Mantan Kelian Adat Jeroan Bongkar Dugaan Manipulasi Silsilah Waris I Gusti Rai Sengkug di Dalung

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang pernah ia tandatangani adalah silsilah yang diketik dan diprint, bukan berupa bagan tulisan tangan di atas kertas bergaris.
Badung, Sirkulasi | Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase paling krusial. Setelah laporan dugaan pemalsuan silsilah keluarga resmi bergulir di Polres Badung dan menyeret penerbitan delapan objek tanah waris, mantan Kelian Adat Banjar Jeroan, I Gusti Ngurah Ketut Sudana, akhirnya buka suara secara terbuka.
Saat ditemui di rumahnya di Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (13/2/2026), Sudana menyampaikan klarifikasi panjang yang berpotensi mengubah konstruksi perkara. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani silsilah berbentuk kertas bergaris ukuran double folio seperti yang kini beredar dan menjadi objek sengketa. “Seingat saya, saya tidak pernah tanda tangan silsilah yang kertas bergaris itu,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi titik balik dalam perkara yang sejak awal diposisikan sebagai dugaan pemalsuan dokumen. Sebab, dalam laporan yang diajukan melalui kuasa hukum Ruben Luther, S.H., salah satu fokus utama adalah keabsahan silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan waris dan sertifikat tanah.
Kasus ini bukan sekadar konflik nyame Bali soal pembagian tanah. Ia telah berkembang menjadi pertarungan legal antara fakta genealogis, legitimasi adat, administrasi pertanahan, dan potensi tindak pidana.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini berangkat dari dugaan bahwa silsilah keluarga yang dipakai untuk pengurusan tanah warisan almarhum I Gusti Rai Sengkug tidak mencerminkan struktur keluarga yang sebenarnya.
Menurut kuasa hukum pelapor, almarhum semasa hidup memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat orang anak, dari istri kedua lahir satu orang anak, dan dari istri ketiga lahir lima orang anak. Namun dalam silsilah yang dipakai untuk mengurus sertifikat, disebutkan hanya satu garis keturunan yang ditonjolkan, yakni dari istri ketiga.
Anak-anak dari istri pertama dan kedua diduga tidak dicantumkan secara proporsional. “Kalau silsilahnya sudah keliru, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat,” tegas Ruben Luther dalam pernyataannya sebelumnya.
Dari silsilah inilah kemudian diterbitkan surat keterangan waris dan selanjutnya menjadi dasar penerbitan tujuh sertifikat tanah atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Satu bidang lainnya masih dalam proses.
Sudana mengaku tidak pernah membayangkan bahwa satu dokumen silsilah akan digunakan sebagai dasar pengurusan seluruh objek tanah warisan. “Yang saya tahu waktu itu, bukan untuk semua tanah. Saya tidak menyangka satu silsilah ini dipakai untuk semua objek warisan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen yang pernah ia tandatangani adalah silsilah yang diketik dan diprint, bukan berupa bagan tulisan tangan di atas kertas bergaris. “Yang saya tanda tangani dulu itu silsilah yang diketik dan dicetak. Bukan seperti ini,” katanya sambil merujuk pada dokumen double folio yang kini dipersoalkan.
Perbedaan bentuk fisik dokumen ini menjadi krusial. Jika benar terdapat dua versi dokumen berbeda, maka penyidik harus menguji: dokumen mana yang sebenarnya ditandatangani, dan dokumen mana yang digunakan dalam pengurusan sertifikat.
Sudana juga mengungkapkan bahwa saat proses penandatanganan berlangsung, ia didatangi ke rumahnya oleh salah satu anak dari pihak terlapor. Dalam konteks itu, ia tidak menduga dokumen tersebut akan memiliki implikasi hukum yang luas. “Saya didatangi ke rumah. Diminta tanda tangan. Saya tidak menyangka akan jadi seperti ini,” tuturnya.
Ia bahkan menyatakan merasa terperdaya karena tidak diberi pemahaman bahwa dokumen tersebut akan menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat tanah. Dalam praktik adat Bali, tanda tangan Kelian Adat memiliki bobot moral dan sosial. Ia menjadi simbol bahwa secara komunitas, dokumen tersebut tidak dipersoalkan. Namun Sudana menegaskan, penandatanganan yang dilakukannya kala itu bukan berarti ia memverifikasi secara mendalam seluruh struktur genealogis.
Laporan ke Polres Badung membawa sengketa ini ke ranah yang lebih serius. Awalnya, konflik ini sempat bergulir dalam gugatan perdata antar keluarga. Namun ketika muncul dugaan pemalsuan silsilah, perkara pun bergeser ke potensi pidana.
Kuasa hukum pelapor menilai bahwa jika terbukti ada rekayasa data untuk menghilangkan hak ahli waris tertentu, maka unsur pidana pemalsuan surat tidak bisa diabaikan. Namun dalam proses penyelidikan, muncul perdebatan baru. Seorang saksi ahli disebut menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat sebagai sengketa perdata. Ruben Luther menilai kesimpulan tersebut prematur. “Bagaimana bisa menyimpulkan tidak ada pidana kalau dokumen inti tidak dianalisis secara menyeluruh?” ujarnya.
Dengan munculnya klarifikasi Sudana, perdebatan ini semakin kompleks. Jika mantan Kelian Adat mengaku tidak pernah menandatangani versi double folio yang dipakai sebagai dasar administrasi, maka penyidik harus membedah secara forensik keaslian dokumen tersebut.
Hingga kini, tujuh sertifikat tanah yang telah terbit masih sah secara administratif. Namun kuasa hukum pelapor menegaskan, keberlakuan itu tidak menutup kemungkinan pembatalan jika terbukti ada cacat hukum dalam prosesnya. Satu bidang bahkan telah diperjualbelikan. Jika kelak terbukti terjadi pemalsuan dokumen, implikasi hukumnya bisa panjang, termasuk bagi pihak ketiga yang membeli tanah tersebut.
Dalam hukum pertanahan, pembatalan sertifikat bisa ditempuh melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, pembuktian pidana bisa menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang keabsahan produk administrasi.
Kasus ini kembali membuka luka lama soal konflik warisan di Bali. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol kehormatan, garis keturunan, dan status sosial dalam struktur adat. Ketika silsilah keluarga dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak atas tanah, tetapi legitimasi identitas genealogis.
Sengketa seperti ini sering berakar pada administrasi yang tidak tertib, komunikasi keluarga yang terputus, serta minimnya transparansi dalam pengurusan dokumen. Polres Badung disebut masih akan melakukan gelar perkara setelah seluruh keterangan saksi dan ahli lengkap. Pihak pelapor menyatakan siap menempuh praperadilan jika laporan dihentikan.
Sementara itu, klarifikasi mantan Kelian Adat menjadi variabel penting yang tidak bisa diabaikan. Bagi publik, perkara ini bukan hanya soal satu keluarga. Ia menjadi ujian bagi integritas administrasi adat dan negara. Jika dugaan manipulasi silsilah terbukti, maka praktik serupa yang selama ini dianggap “urusan internal keluarga” tidak lagi bisa dibiarkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka stigma pidana harus dihentikan agar tidak merusak martabat pihak-pihak yang terlibat. ama/ksm/kel









