• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Mantan Kelian Adat Jeroan Bongkar Dugaan Manipulasi Silsilah Waris I Gusti Rai Sengkug di Dalung

Mantan Kelian Adat Jeroan Bongkar Dugaan Manipulasi Silsilah Waris I Gusti Rai Sengkug di Dalung

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2026
in Daerah
Reading Time: 4 mins read
0
I Gusti Ngurah Ketut Sudana, Mantan Kelian Adat Banjar Jeroan Desa Dalung
234
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, Sirkulasi | Sengketa warisan keluarga besar almarhum I Gusti Rai Sengkug memasuki fase paling krusial. Setelah laporan dugaan pemalsuan silsilah keluarga resmi bergulir di Polres Badung dan menyeret penerbitan delapan objek tanah waris, mantan Kelian Adat Banjar Jeroan, I Gusti Ngurah Ketut Sudana, akhirnya buka suara secara terbuka.

Saat ditemui di rumahnya di Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (13/2/2026), Sudana menyampaikan klarifikasi panjang yang berpotensi mengubah konstruksi perkara. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani silsilah berbentuk kertas bergaris ukuran double folio seperti yang kini beredar dan menjadi objek sengketa. “Seingat saya, saya tidak pernah tanda tangan silsilah yang kertas bergaris itu,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi titik balik dalam perkara yang sejak awal diposisikan sebagai dugaan pemalsuan dokumen. Sebab, dalam laporan yang diajukan melalui kuasa hukum Ruben Luther, S.H., salah satu fokus utama adalah keabsahan silsilah keluarga yang dijadikan dasar penerbitan surat keterangan waris dan sertifikat tanah.

Kasus ini bukan sekadar konflik nyame Bali soal pembagian tanah. Ia telah berkembang menjadi pertarungan legal antara fakta genealogis, legitimasi adat, administrasi pertanahan, dan potensi tindak pidana.

BacaJuga

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

Polda Bali Selidiki Penipuan Investasi Online Bernilai Miliaran Rupiah Korban WN Australia

Maret 26, 2026

Alih-alih Memberikan Bukti Laporan Keuangan, CEO Kinnara Adrian Campbell Diduga Lakukan Pengancaman Kepada Jamie McIntyre

Maret 21, 2026

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini berangkat dari dugaan bahwa silsilah keluarga yang dipakai untuk pengurusan tanah warisan almarhum I Gusti Rai Sengkug tidak mencerminkan struktur keluarga yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut kuasa hukum pelapor, almarhum semasa hidup memiliki tiga orang istri. Dari istri pertama lahir empat orang anak, dari istri kedua lahir satu orang anak, dan dari istri ketiga lahir lima orang anak. Namun dalam silsilah yang dipakai untuk mengurus sertifikat, disebutkan hanya satu garis keturunan yang ditonjolkan, yakni dari istri ketiga.

Anak-anak dari istri pertama dan kedua diduga tidak dicantumkan secara proporsional. “Kalau silsilahnya sudah keliru, maka seluruh produk hukum di atasnya ikut cacat,” tegas Ruben Luther dalam pernyataannya sebelumnya.

Dari silsilah inilah kemudian diterbitkan surat keterangan waris dan selanjutnya menjadi dasar penerbitan tujuh sertifikat tanah atas nama I Gusti Ngurah Witana dan I Gusti Rai Oka. Satu bidang lainnya masih dalam proses.

Sudana mengaku tidak pernah membayangkan bahwa satu dokumen silsilah akan digunakan sebagai dasar pengurusan seluruh objek tanah warisan. “Yang saya tahu waktu itu, bukan untuk semua tanah. Saya tidak menyangka satu silsilah ini dipakai untuk semua objek warisan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang pernah ia tandatangani adalah silsilah yang diketik dan diprint, bukan berupa bagan tulisan tangan di atas kertas bergaris. “Yang saya tanda tangani dulu itu silsilah yang diketik dan dicetak. Bukan seperti ini,” katanya sambil merujuk pada dokumen double folio yang kini dipersoalkan.

Perbedaan bentuk fisik dokumen ini menjadi krusial. Jika benar terdapat dua versi dokumen berbeda, maka penyidik harus menguji: dokumen mana yang sebenarnya ditandatangani, dan dokumen mana yang digunakan dalam pengurusan sertifikat.

Sudana juga mengungkapkan bahwa saat proses penandatanganan berlangsung, ia didatangi ke rumahnya oleh salah satu anak dari pihak terlapor. Dalam konteks itu, ia tidak menduga dokumen tersebut akan memiliki implikasi hukum yang luas. “Saya didatangi ke rumah. Diminta tanda tangan. Saya tidak menyangka akan jadi seperti ini,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia bahkan menyatakan merasa terperdaya karena tidak diberi pemahaman bahwa dokumen tersebut akan menjadi dasar penerbitan sejumlah sertifikat tanah. Dalam praktik adat Bali, tanda tangan Kelian Adat memiliki bobot moral dan sosial. Ia menjadi simbol bahwa secara komunitas, dokumen tersebut tidak dipersoalkan. Namun Sudana menegaskan, penandatanganan yang dilakukannya kala itu bukan berarti ia memverifikasi secara mendalam seluruh struktur genealogis.

Laporan ke Polres Badung membawa sengketa ini ke ranah yang lebih serius. Awalnya, konflik ini sempat bergulir dalam gugatan perdata antar keluarga. Namun ketika muncul dugaan pemalsuan silsilah, perkara pun bergeser ke potensi pidana.

Kuasa hukum pelapor menilai bahwa jika terbukti ada rekayasa data untuk menghilangkan hak ahli waris tertentu, maka unsur pidana pemalsuan surat tidak bisa diabaikan. Namun dalam proses penyelidikan, muncul perdebatan baru. Seorang saksi ahli disebut menyimpulkan bahwa perkara ini lebih tepat sebagai sengketa perdata. Ruben Luther menilai kesimpulan tersebut prematur. “Bagaimana bisa menyimpulkan tidak ada pidana kalau dokumen inti tidak dianalisis secara menyeluruh?” ujarnya.

Dengan munculnya klarifikasi Sudana, perdebatan ini semakin kompleks. Jika mantan Kelian Adat mengaku tidak pernah menandatangani versi double folio yang dipakai sebagai dasar administrasi, maka penyidik harus membedah secara forensik keaslian dokumen tersebut.

Hingga kini, tujuh sertifikat tanah yang telah terbit masih sah secara administratif. Namun kuasa hukum pelapor menegaskan, keberlakuan itu tidak menutup kemungkinan pembatalan jika terbukti ada cacat hukum dalam prosesnya. Satu bidang bahkan telah diperjualbelikan. Jika kelak terbukti terjadi pemalsuan dokumen, implikasi hukumnya bisa panjang, termasuk bagi pihak ketiga yang membeli tanah tersebut.

Dalam hukum pertanahan, pembatalan sertifikat bisa ditempuh melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, pembuktian pidana bisa menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang keabsahan produk administrasi.

Kasus ini kembali membuka luka lama soal konflik warisan di Bali. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol kehormatan, garis keturunan, dan status sosial dalam struktur adat. Ketika silsilah keluarga dipersoalkan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak atas tanah, tetapi legitimasi identitas genealogis.

Sengketa seperti ini sering berakar pada administrasi yang tidak tertib, komunikasi keluarga yang terputus, serta minimnya transparansi dalam pengurusan dokumen. Polres Badung disebut masih akan melakukan gelar perkara setelah seluruh keterangan saksi dan ahli lengkap. Pihak pelapor menyatakan siap menempuh praperadilan jika laporan dihentikan.

Sementara itu, klarifikasi mantan Kelian Adat menjadi variabel penting yang tidak bisa diabaikan. Bagi publik, perkara ini bukan hanya soal satu keluarga. Ia menjadi ujian bagi integritas administrasi adat dan negara. Jika dugaan manipulasi silsilah terbukti, maka praktik serupa yang selama ini dianggap “urusan internal keluarga” tidak lagi bisa dibiarkan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka stigma pidana harus dihentikan agar tidak merusak martabat pihak-pihak yang terlibat. ama/ksm/kel

Tags: I Gusti Rai SengkugKasus TanahSengketa Tanah
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman

Juni 4, 2026
Timnas Putri Indonesia vs Singapura

Timnas Putri Indonesia Ditekuk Singapura 0-2

Juni 4, 2026
Timnas Irak. (Media Lokal Irak Title News)

Jadwal Laga Persahabatan Spanyol vs Irak, Jelang Piala Dunia 2026

Juni 4, 2026
Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Juni 4, 2026

Recent News

Timnas Putri Indonesia vs Singapura

Timnas Putri Indonesia Ditekuk Singapura 0-2

Juni 4, 2026
Timnas Irak. (Media Lokal Irak Title News)

Jadwal Laga Persahabatan Spanyol vs Irak, Jelang Piala Dunia 2026

Juni 4, 2026
Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Juni 4, 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Pemerintah Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan Program Nasional, Pastikan Tata Kelola yang Bersih dan Bebas Korupsi

Juni 4, 2026
Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Republik Türkiye Hakan Fidan

Presiden Prabowo Terima Menlu Türkiye Hakan Fidan di Hambalang, Bahas Stabilitas Timur Tengah hingga Palestina

Juni 4, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version