Kuasa Hukum Darcy Francesco Jenson Beberkan Sejumlah Fakta Persidangan, Tuntutan Jaksa Kurang Pertimbangan Hukum

Tuntutan Jaksa tak penuhi unsur adanya percobaan pembunuhan berencana akibat yang terjadi berbeda dari sasaran dalam teori Jaksa sendiri.
Badung, SIrkulasi | Kuasa Hukum dari kasus penembakan Warga Aussie di Bali Darcy Francesco Jenson mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut kliennya dengan tuntutan hukuman selama 17 tahun penjara, hal tersebut disampaikan Jupiter G Lalwani dan Catharina Nutz di Kantornya di Palloma Hotel Kuta, 2nd floor West Building Jalan Dewi Sri I No 8, Kuta, Bali.
Dalam pertemuan dengan sejumlah awak media, Kuasa hukum terdakwa Francesco Darcy Jenson dari Legal Nexus Law Firm ini menjelaskan bahawa dengan tuntutan ini ada sejumlah pemberitaan yang menggiring seolah-olah posisi terdakwa Darcy Francesco Jenson hampir sama dengan pelaku utama penembakan, padahal Jaksa sendiri menempatkan terdakwa sebagai pembantu, bukan pelaku utama atau penyerta penghilangan nyawa orang lain.
“Selisih 1 tahun tidak mencerminkan perbedaan, peran, tingkat kesalahan, kontribusi kausal dalam tindak pidana pokok,” ujanya.
Jupiter juga menjelaskan, bahwa dari penyajian fakta yang selektif ada kesan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mengabaikan fakta di persidangan dalam saksi Mevlu Coskun dan Tupou menyatakan terdakwa Darcy Francesco Jenson tidak ada di grup mengenai senjata dan tidak tahu rencana. Dijadikan saksi mahkota saksi silang, namun bagian yang meringankan terdakwa tidak dipertimbangkan jaksa penuntut umum dalam menuntut terdakwa Darcy Francesco Jenson.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sebagaimana pada hari Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar, dua tersangka perkara Pembunuhan berencana Warga Negara Australia, Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (26), dan Coskun Mevlut (23), mengikuti sidang lanjutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan Darcy terbukti memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan unsur memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.
Namun begitu, kuasa hukum terdakwa membeberkan bahwa fakta di persiangan tidak satu pun saksi yang dihadirkan Jaksa menerangkan pernah melihat terdakwa di TKP baik sebelum, saat, maupun sesudah peristiwa tindak pembunuhan tejadi.
“Tidak ada saksi yang mengaitkan terdakwa dengan senjata api atau amunisi ( penguasaan fisik ) bahkan oleh saksi Mevlut Coskun dan Tupou,” ungkap Jupiter.
Catharine Nutz yang ikut mendampingi Jupiter G. Lalwani, SH., menjelaskan bahwa surat tuntutan memuat penyajian keterangan saksi yang keliru menyimpang, bahkan mengubah keterangan yang tidak konklusif menjadi seolah-olah membuktikan yang sebenarnya.
“Keterangan yang tidak mendukung konstruksi Jaksa dilewatkan, yang mendukung dibesar-besarkan, bahkan ada yang dipindahkan subjeknya,” bebernya.
Dalam hal kesempatan itu juga kuasa hukum Darcy mengungkap terkait korban yang meninggal yaitu Sanar Ghanim, bahwa jaksa juga tidak membuktikan secara jelas dan konsisten siapa sasaran utama yang sebelumnya direncanakan.
“Jika sasaran utama yang dimaksud Jaksa adalah Sanar Ghanim, maka tertembaknya Zivan Radmanovic adalah kejadian diluar rencana, jadi bukan target yang sesungguhnya,” ungkapnya.
Menurut Catharine, konsekwensinya, konstruksi pembunuhan berencana yang dituduhkan jaksa atas korban Zivan R tidak terpenuhi karena akibat yang terjadi berbeda dari sasaran dalam teori Jaksa sendiri.
Catharine menyimpulkan, tanpa pembuktian unsur tersebut secara utuh, peristiwa yang dialami Sanar Ghanim tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sebagai konstruksi tuntutan.
“Jaksa wajib membuktikan unsur perencanaan dan kesengajaan secara lengkap dan sah untuk menyimpulkan adanya pembunuhan berencana terhadap Sanar Ghanim,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya dari Legal Nexus Law Firm sebagai tim kuasa hukum Darcy Francesco Jenson telah mengirim surat pengadan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta terkait tuntuan JPU yang ia anggap “Kurang Pertimbangan Hukum” tersebut. Catharine berharap spengaduan pihaknya dapat ditindak lanjuti secepatnya.
Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 mendengarkan jawaban atas replik yang diajukan oleh tim kuasa hukum dan terdakwa.(ade)









