Terdakwa Kasus Pembunuhan WNA Dituntut 17 dan 18 tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Korban Pertanyakan Kredibilitas Sistim Peradilan Indonesia

Tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi rasa aman publik.

Denpasar, Sirkulasi | Sary Latief, kuasa hukum keluarga korban dari DnT Lawyers menyampaikan bahwa perkara ini tidak semata-mata soal lamanya pidana yang dijatuhkan.

“Ini adalah perkara tentang nyawa manusia, tentang kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dengan senjata api ilegal. Dampaknya seumur hidup bagi keluarga korban. Oleh karena itu, kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, mencerminkan beratnya perbuatan, serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan martabat hukum.” ujarnya di Denpasar pada Kamis (5/2/2026).

Tim kuasa hukum menilai bahwa perkara ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi rasa aman publik.

“Ini menyangkut perlindungan saksi, serta kredibilitas sistem peradilan Indonesia dalam menangani kejahatan serius lintas negara,” tambahnya.

Perkara penembakan yang menewaskan seorang warga negara Australia berinisial ZR di sebuah vila di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali, kini memasuki fase penentuan di Pengadilan Negeri Denpasar. Perkara ini bukan sekadar soal pidana biasa, melainkan menyangkut keadilan substantif, perlindungan korban, serta pesan negara terhadap kejahatan kekerasan terorganisir yang menggunakan senjata api ilegal.

Istri korban menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan pembunuhan yang disengaja, terencana, dan dilakukan secara bersama-sama, dengan menggunakan senjata api ilegal. Tindak pidana ini telah merampas nyawa seorang suami dan ayah, serta meninggalkan luka yang tidak akan pernah pulih bagi keluarga yang ditinggalkan. Korban meninggalkan seorang istri dan 6 orang anak, termasuk anak-anak yang masih sangat kecil. Kehilangan ini bukan sekadar kehilangan figur kepala keluarga, tetapi juga menghancurkan rasa aman, stabilitas emosional, dan masa depan keluarga korban secara permanen.

Ironisnya, meskipun Jaksa Penuntut Umum telah secara tegas menyatakan bahwa seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, unsur penyertaan, serta kepemilikan senjata api ilegal telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang secara hukum membuka ruang bagi penjatuhan pidana maksimal, Jaksa Penuntut Umum malah mengajukan tuntutan pidana masingmasing 17 dan 18 tahun penjara, yang dinilai tidak mencerminkan beratnya perbuatan, dampak kemanusiaan, maupun kebutuhan efek jera.

Dalam pernyataannya, istri korban juga menjelaskan bahwa ketidakhadirannya secara langsung di ruang sidang bukan karena menghindari proses hukum, melainkan didasarkan pada alasan keamanan yang mengancamnya dan keluarga. Saat ini, otoritas Australia masih melakukan penyelidikan terhadap ancaman dan peristiwa pembobolan yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Kendati demikian, keluarga korban tetap kooperatif dan menghormati proses peradilan di Indonesia.(*ade)

Back to top button