• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » CSR » Kadin Sultra Dukung Percepatan Raperda CSR, Sebagai Komitmen Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Kadin Sultra Dukung Percepatan Raperda CSR, Sebagai Komitmen Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Redaksi by Redaksi
November 19, 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kadin Sultra, Supriadi, saat hadir sebagai pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) R

294
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

KENDARI, Sirkulasi – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).

Regulasi ini dinilai mendesak untuk memastikan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, khususnya sektor pertambangan, berjalan transparan dan tepat sasaran.

Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kadin Sultra, Supriadi, yang hadir sebagai pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Raperda TJSLP di salah satu hotel di Kendari, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

“Kadin dan secara pribadi mendukung penuh langkah pemerintah dan DPRD Sultra dalam membentuk produk hukum berkaitan dengan Raperda CSR,” ujarnya.

Menurut Supriadi, kehadiran Raperda ini sangat penting mengingat pengaturan mengenai pertanggungjawaban CSR selama ini belum berjalan efektif.

ADVERTISEMENT

Pengelolaan CSR masih dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tanpa mekanisme pengawasan eksternal.

Tanpa pengawasan yang jelas, lanjutnya, selalu ada potensi manipulasi laporan pertanggungjawaban CSR. Padahal laporan tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan tambang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“CSR ini kan dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi? Tidak ada. Nah, Perda inilah yang akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan CSR benar-benar dijalankan,” tegasnya.

Supriadi juga menyoroti tidak adanya ketentuan baku mengenai besaran biaya CSR yang harus disalurkan perusahaan dari hasil keuntungan mereka. Padahal investasi yang masuk ke suatu daerah wajib memperhatikan dua hal mendasar: kondisi sosial lingkungan dan jaminan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ia mengingatkan bahwa semangat tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun realitas di banyak wilayah tambang justru menunjukkan ketimpangan, di mana keberadaan perusahaan belum sepenuhnya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat terdampak.

“Ke depan, ketika Perda ini lahir, tata kelola CSR harus benar-benar terarah. Penyalurannya bukan tunai, tapi berbentuk program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Supriadi mengusulkan sejumlah aspek yang perlu dicantumkan dalam Raperda TJSLP, diantaranya, penetapan nominal atau persentase standar CSR yang wajib dialokasikan perusahaan.

Kemudian, kewajiban mengunggah laporan pertanggungjawaban CSR ke sistem OSS, sebagai bentuk transparansi dan pembuktian bahwa program telah dijalankan sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pencantuman sanksi tegas, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak patuh. Ia mencontohkan, bila perusahaan mengajukan RKAB tanpa melampirkan laporan CSR sebagaimana dipersyaratkan, pemerintah daerah harus menolak rekomendasi perpanjangan RKAB tersebut.

“Kalau sudah berulang kali tidak patuh, harus ada opsi pencabutan izin. Untuk apa datang berinvestasi di daerah kita kalau mengelola CSR saja tidak bisa dan pembangunan masyarakat tidak berjalan?” tegasnya.

Tags: CSRKadinKadin Sultra
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Kopi Morning Kadin Sultra
Daerah

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

by Redaksi
Juli 28, 2026
0
293

Kendari, Sirkulasi | Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar acara Coffee Morning bertajuk "Kolaborasi Industri, UMKM,...

Read more
Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
308

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Pelabuhan Jetty Marombo
Daerah

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
299

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral...

Read more
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra
Daerah

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi "kotak...

Read more
AMARA Sultra demo
Daerah

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
302

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan...

Read more
Muh. Beni Saputra Wakil Ketua Umum HMKS Sultra
Daerah

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Tegas Terkait Dugaan Kasus yang Menjerat Sekda

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
300

Konawe Selatan, Sirkulasi | Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menantang Bupati Konawe Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi dugaan kasus...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026

Kemenkum Sultra Sinergi Bersama Kadin Sultra, Bahas Potensi Pemberdayaan UMKM Gunakan Perseroan Perorangan

Oktober 18, 2025

Indonesia Kebobolan!, Team Senam Israel Ikut Kejuaraan Senam Dunia di Jakarta

Oktober 8, 2025
Kopi Morning Kadin Sultra

Kadin Sultra Bahas Kolaborasi Sektor Industri dan Vokasi di Acara Coffee Morning

Juli 28, 2026
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026

BERITA TERKINI

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
298
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
307
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
314
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026
298
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Juli 24, 2026
303
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

Juli 22, 2026
302

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026