• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Hibah Bisa Jadi Kasus Hukum, PHDI Peringatkan Wayan Bulat Hentikan Pembangunan Pura

Hibah Bisa Jadi Kasus Hukum, PHDI Peringatkan Wayan Bulat Hentikan Pembangunan Pura

Redaksi by Redaksi
November 4, 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Mediasi kasus hibah pembangunan pura antara pihak Wayan Bulat dan PT JH di Kantor Lurah Jimbaran, dihadiri PHDI Bali, Disbud Bali, Camat Kuta Selatan, serta aparat terkait belum lama ini.
233
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi – Polemik dana hibah pembangunan pura yang diterima I Wayan Bulat dari Pemerintah Provinsi Bali kembali memanas. Pasalnya, dana hibah sebesar Rp500 juta yang dicairkan melalui usulan Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya ternyata digunakan untuk membangun pura di atas lahan milik pihak lain, yaitu PT JH. Kondisi ini memantik perhatian banyak pihak, termasuk Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali yang meminta agar pembangunan pura dihentikan sementara demi menghindari jerat hukum.

Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa pun segera menggelar mediasi di kantor kelurahan. Mediasi tersebut dihadiri Kasat Intel Polresta Denpasar, Ketua PHDI Provinsi Bali, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Ketua MDA Kabupaten Badung, Camat Kuta Selatan, Danramil Kuta Selatan, Kapolsek Kuta Selatan, Ketua LPM Jimbaran, Bendesa Adat Jimbaran, Kepala Lingkungan Bhuana Gubug, Kelian Banjar Adat Bhuana Gubug, perwakilan PT JH, serta pihak Wayan Bulat.

Dari hasil mediasi, perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Made Widiana menegaskan bahwa dana hibah senilai Rp500 juta sudah dicairkan dalam beberapa termin. Penerima hibah diwajibkan melaporkan progres fisik pembangunan paling lambat 10 Januari 2026. Bila pembangunan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, pencairan termin berikutnya akan dihentikan. “Dampak lebih lanjut tergantung pemeriksaan inspektorat dan BPK. Jika terbukti bermasalah, bisa berujung pada sanksi hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyampaikan agar pembangunan pura sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Ia menegaskan, sengketa lahan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh PT JH. “Karena masih ada laporan pidana dan sengketa yang belum selesai, alangkah baiknya jangan dulu membangun pura. Mediasi sudah berulang kali dilakukan, dan kalau dipaksakan bisa memicu masalah hukum baru,” tegasnya.

BacaJuga

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

Polda Bali Selidiki Penipuan Investasi Online Bernilai Miliaran Rupiah Korban WN Australia

Maret 26, 2026

Alih-alih Memberikan Bukti Laporan Keuangan, CEO Kinnara Adrian Campbell Diduga Lakukan Pengancaman Kepada Jamie McIntyre

Maret 21, 2026

Menurut Wirata Dwikora yang juga Ketua Bali Corruption Watch (BCW), penggunaan dana hibah pemerintah di atas lahan sengketa bisa menimbulkan persoalan hukum serius. “Kalau diteruskan, justru bisa dianggap melanggar hukum karena hibah digunakan di lahan yang bukan milik penerima,” jelasnya.

Senada, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta juga berharap agar semua pihak menahan diri. Ia menilai pembangunan pura tidak boleh dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum. “Kita hormati proses hukum. Jangan sampai niat baik membangun tempat suci justru melahirkan masalah baru,” pesannya.

Kuasa hukum PT JH, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H., bersama I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H., dari Law Office Michael A. Wirasasmita & Partner menegaskan bahwa pencairan hibah di atas lahan milik PT JH bisa dikategorikan merugikan keuangan negara. “Sebelum hibah dicairkan, seharusnya dilakukan verifikasi atas status lahan. Kalau benar dana sudah cair, berarti ada kelalaian serius dari pihak pemberi hibah,” tegas Michael.

Kadek Agus menambahkan, tudingan bahwa PT JH melarang masyarakat bersembahyang di lokasi tersebut tidak benar. Yang dilarang hanyalah kegiatan pembangunan atau renovasi tanpa izin, apalagi dengan dana hibah pemerintah di atas lahan yang secara hukum bukan milik penerima. “Kalau pola seperti ini dibiarkan, ke depan bisa menjadi preseden buruk. Dengan dalih membangun pura, orang bisa menyerobot lahan milik pihak lain,” tegasnya.

Selain itu, diketahui pula bahwa Wayan Bulat tengah menjalani proses hukum pidana terkait dugaan memakai tanah tanpa izin yang berhak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim/PolrestaDps/Polda Bali. Sedangkan kuasa hukumnya, Nyoman Wirama, juga tengah dilaporkan ke Polda Bali dalam kasus dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

Melihat kompleksitas kasus ini, PHDI menegaskan kembali sikapnya agar semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak melanjutkan pembangunan pura hingga status lahan benar-benar jelas. Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi langsung dari pihak I Wayan Bulat dan Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya belum berhasil diperoleh sampai berita ini diturunkan.(*)

Tags: Kasus TanahpertanahanPHDIWayan Bulat
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos
Daerah

Didukung Dana Kerja Sama Indonesia–Norwegia (FOLU-NC4), Pemuda Adat Besakih Sulap Sampah Canang Jadi Kompos

Juni 1, 2026
Daerah

Lalaikan Hak Pekerja Korban PHK, Operasional PT Hillcon di Sultra Didesak untuk Dievaluasi

Mei 29, 2026
Daerah

JMSI Sultra Tegaskan Kepengurusan Sah dan Tolak Pencatutan Nama JMSI

Juni 3, 2026
Daerah

Berkah Idul Adha 2026, Kadin Sultra Salurkan Hewan Kurban 3 Ekor Sapi

Mei 28, 2026
Daerah

Warga Onembute Konawe Hadiri Pemotongan Sapi Kurban Berbobot 1 Ton dari Bahtra Banong

Mei 27, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.