• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Kasus Tanah » Hibah Bisa Jadi Kasus Hukum, PHDI Peringatkan Wayan Bulat Hentikan Pembangunan Pura

Hibah Bisa Jadi Kasus Hukum, PHDI Peringatkan Wayan Bulat Hentikan Pembangunan Pura

Redaksi by Redaksi
November 4, 2025
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
0
Mediasi kasus hibah pembangunan pura antara pihak Wayan Bulat dan PT JH di Kantor Lurah Jimbaran, dihadiri PHDI Bali, Disbud Bali, Camat Kuta Selatan, serta aparat terkait belum lama ini.

299
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Denpasar, Sirkulasi – Polemik dana hibah pembangunan pura yang diterima I Wayan Bulat dari Pemerintah Provinsi Bali kembali memanas. Pasalnya, dana hibah sebesar Rp500 juta yang dicairkan melalui usulan Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya ternyata digunakan untuk membangun pura di atas lahan milik pihak lain, yaitu PT JH. Kondisi ini memantik perhatian banyak pihak, termasuk Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali yang meminta agar pembangunan pura dihentikan sementara demi menghindari jerat hukum.

Lurah Jimbaran Wayan Kardiyasa pun segera menggelar mediasi di kantor kelurahan. Mediasi tersebut dihadiri Kasat Intel Polresta Denpasar, Ketua PHDI Provinsi Bali, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Ketua MDA Kabupaten Badung, Camat Kuta Selatan, Danramil Kuta Selatan, Kapolsek Kuta Selatan, Ketua LPM Jimbaran, Bendesa Adat Jimbaran, Kepala Lingkungan Bhuana Gubug, Kelian Banjar Adat Bhuana Gubug, perwakilan PT JH, serta pihak Wayan Bulat.

Dari hasil mediasi, perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Made Widiana menegaskan bahwa dana hibah senilai Rp500 juta sudah dicairkan dalam beberapa termin. Penerima hibah diwajibkan melaporkan progres fisik pembangunan paling lambat 10 Januari 2026. Bila pembangunan tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, pencairan termin berikutnya akan dihentikan. “Dampak lebih lanjut tergantung pemeriksaan inspektorat dan BPK. Jika terbukti bermasalah, bisa berujung pada sanksi hukum,” ujarnya.

Baca Juga

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Sementara itu, Sekretaris PHDI Bali Putu Wirata Dwikora menyampaikan agar pembangunan pura sebaiknya dihentikan terlebih dahulu. Ia menegaskan, sengketa lahan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dan dimenangkan oleh PT JH. “Karena masih ada laporan pidana dan sengketa yang belum selesai, alangkah baiknya jangan dulu membangun pura. Mediasi sudah berulang kali dilakukan, dan kalau dipaksakan bisa memicu masalah hukum baru,” tegasnya.

Menurut Wirata Dwikora yang juga Ketua Bali Corruption Watch (BCW), penggunaan dana hibah pemerintah di atas lahan sengketa bisa menimbulkan persoalan hukum serius. “Kalau diteruskan, justru bisa dianggap melanggar hukum karena hibah digunakan di lahan yang bukan milik penerima,” jelasnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Senada, Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta juga berharap agar semua pihak menahan diri. Ia menilai pembangunan pura tidak boleh dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum. “Kita hormati proses hukum. Jangan sampai niat baik membangun tempat suci justru melahirkan masalah baru,” pesannya.

Kuasa hukum PT JH, Michael A. Wirasasmita, S.H., M.H., bersama I Kadek Agus Widiastika Adiputra, S.H., M.H., dari Law Office Michael A. Wirasasmita & Partner menegaskan bahwa pencairan hibah di atas lahan milik PT JH bisa dikategorikan merugikan keuangan negara. “Sebelum hibah dicairkan, seharusnya dilakukan verifikasi atas status lahan. Kalau benar dana sudah cair, berarti ada kelalaian serius dari pihak pemberi hibah,” tegas Michael.

Kadek Agus menambahkan, tudingan bahwa PT JH melarang masyarakat bersembahyang di lokasi tersebut tidak benar. Yang dilarang hanyalah kegiatan pembangunan atau renovasi tanpa izin, apalagi dengan dana hibah pemerintah di atas lahan yang secara hukum bukan milik penerima. “Kalau pola seperti ini dibiarkan, ke depan bisa menjadi preseden buruk. Dengan dalih membangun pura, orang bisa menyerobot lahan milik pihak lain,” tegasnya.

Selain itu, diketahui pula bahwa Wayan Bulat tengah menjalani proses hukum pidana terkait dugaan memakai tanah tanpa izin yang berhak, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim/PolrestaDps/Polda Bali. Sedangkan kuasa hukumnya, Nyoman Wirama, juga tengah dilaporkan ke Polda Bali dalam kasus dugaan pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP.

Melihat kompleksitas kasus ini, PHDI menegaskan kembali sikapnya agar semua pihak menahan diri, menghormati proses hukum, dan tidak melanjutkan pembangunan pura hingga status lahan benar-benar jelas. Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi langsung dari pihak I Wayan Bulat dan Anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya belum berhasil diperoleh sampai berita ini diturunkan.(*)

Tags: Kasus TanahpertanahanPHDIWayan Bulat
Tweet16Share25Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang
Daerah

Abaikan Kewajiban Kolam Retensi, Perumahan Djavino 8 Kendari Diduga Jadi Pemicu Banjir Berulang

by Redaksi
Juli 16, 2026
0
308

Kendari, Sirkulasi | Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat(GEMPUR SULTRA) mendesak Pemerintah Kota Kendari dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi izin amdal...

Read more
Pelabuhan Jetty Marombo
Daerah

Pemilik Tambang PT TMM DIduga Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
299

Kendari, Sirkulasi | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum eks Direktur PT Tristaco Mineral...

Read more
Andi Fajar, Penanggung Jawab JANGKAR Sultra
Daerah

JANGKAR Sultra Desak DPRD Kota Kendari Serap Aspirasi RDP Dugaan Pelanggaran Aktivitas Kursus Mengemudi YPA Handayani

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
307

Kendari, Sirkulasi | Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR Sultra) mengkritik keras DPRD Kota Kendari yang dinilai hanya menjadi "kotak...

Read more
AMARA Sultra demo
Daerah

AMARA Sultra Tuntut DPRD Kota Kendari Tindak Lanjut RDP Dugaan Pelanggaran Penjualan Miras Saat Ramadhan

by Redaksi
Juli 15, 2026
0
302

Kendari, Sirkulasi | Asosiasi Mahasiswa Radikal Sulawesi Tenggara (AMARA Sultra) menyoroti sikap DPRD Kota Kendari yang hingga kini belum memberikan...

Read more
Muh. Beni Saputra Wakil Ketua Umum HMKS Sultra
Daerah

HMKS Desak Bupati Konawe Selatan Tegas Terkait Dugaan Kasus yang Menjerat Sekda

by Redaksi
Juli 13, 2026
0
300

Konawe Selatan, Sirkulasi | Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menantang Bupati Konawe Selatan untuk bersikap tegas dalam menyikapi dugaan kasus...

Read more
Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting
Daerah

Warga Dari Berbagai Desa di NTB Sambut Antusias Peresmian Bendungan Meninting

by Redaksi
Juli 12, 2026
0
301

Mataram, SIrkulasi | Presiden Prabowo Subianto tiba di kawasan Bendungan Meninting, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026

Kemenkum Sultra Sinergi Bersama Kadin Sultra, Bahas Potensi Pemberdayaan UMKM Gunakan Perseroan Perorangan

Oktober 18, 2025

Indonesia Kebobolan!, Team Senam Israel Ikut Kejuaraan Senam Dunia di Jakarta

Oktober 8, 2025
Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Proyek Pembangunan Perumahan Subsidi Alexandria Hills Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap

Juli 26, 2026
PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026

BERITA TERKINI

PT. Sultra Industri Park

Hutan di Bombana dibabat Untuk Tambang Ilegal, diduga Ada Cuk Rp17,5 Juta Perhari

Juli 25, 2026
307
Arwan Rakmin., S.H.M.H., Kuasa Hukum Nurminah

Tak disangka, Tanah 1.900 meter persegi diserobot, Pelaku diduga Gembong Mafia Tanah

Juli 24, 2026
314
JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

JANGKAR Sultra Ajukan RDP di DPRD Tak Kunjung Digelar, Publik Patut Curiga

Juli 24, 2026
298
Open Donasi KASTARA Kejar Tahanan Polres Kolut

Open Donasi KASTARA untuk Kejar Tahanan Kabur di Polres Kolaka Utara

Juli 24, 2026
302
PT Tiran Janji Pembangunan Smelter

KASTARA Open Donasi untuk Pembangunan Smelter PT Tiran

Juli 22, 2026
301
Celebes Conservation Center Sulawesi Tenggara

PT Fatwa Bumi Sejahtera DIduga Babat Hutan di Sultra Tanpa Penataan Areal Kerja (PAK)

Juli 22, 2026
312

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026