• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » Fransiska Dwi Sebagai Resmi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Investasi Konser TWICE

Fransiska Dwi Sebagai Resmi Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Investasi Konser TWICE

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro).(beritasirkulasi.com/net)
232
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi – Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), atau yang dikenal dengan promotor sejumlah konser K-Pop besar di Indonesia Fransiska Dwi Melani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana investasi konser TWICE dengan tersangka. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kasubdit Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.

Lebih lanjut, ia menerangkan jika kasus tersebut saat ini telah naik naik ke tahap I. Dimana, berkas perkara itu sudah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti lebih lanjut.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang mengklaim dana investasi konser TWICE pada 23 Desember 2023 tidak dikelola sesuai kesepakatan, sehingga memunculkan indikasi penipuan dan penggelapan.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ucap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis, 30 November 2025.

BacaJuga

IN (28) saat ditangkap dirumahnya, suami aniaya istrinya hingga tewas di Konawe Selatan

Polisi Berhasil Menangkap Suami Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konawe Selatan

Juni 1, 2026

Belum P21, Kejari Konawe Tunda Tahap Dua Perkara Dugaan Pidana Pertambangan

April 8, 2026

Terdakwa Kasus Pembunuhan WNA Dituntut 17 dan 18 tahun Penjara, Kuasa Hukum Keluarga Korban Pertanyakan Kredibilitas Sistim Peradilan Indonesia

Februari 8, 2026

Reonald menambahkan bahwa berkas penyidikan perkara tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan untuk penelaahan lebih lanjut.

“Sudah kirim berkas sedang diteliti oleh jaksa mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21, kalau masih ada kekurangan P19 lagi,” imbuhnya.

“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” katanya.

Tak hanya itu, ia menerangkan jika sampai saat ini penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu ahli dalam perkara tersebut.

Terlebih, saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Upaya Damai Gagal

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyampaikan bahwa pihaknya sempat mencoba opsi penyelesaian non-litigasi dengan Mecimapro. Namun, tidak ditemukan niat baik dari pihak terlapor untuk mengembalikan dana atau membatalkan perjanjian pembiayaan.

Somasi pun telah dilayangkan, tetapi berakhir tanpa respons maupun penyelesaian.

“Atas perbuatan ini, pihak pelapor (PT MIB) mengalami kerugian finansial puluhan miliar,” tulis pihak MIB dalam keterangannya yang dibagikan pada media pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Laporan Polisi Terdaftar

Setelah proses kekeluargaan buntu, kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum. Laporan polisi dibuat pada 10 Januari 2025 di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dengan pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Serangkaian pemeriksaan kemudian dilakukan, hingga Melani akhirnya berstatus tersangka dan ditahan pada September 2025.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata pengacara PT MIB, Aldi Rizki kepada media pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Tuntutan Refund Day6 Ikut Mencuat

Penahanan Melani sontak menyita perhatian publik lantaran di tengah kasus TWICE, Mecimapro juga masih menghadapi keluhan soal refund konser Day6.

Disebutkan bahwa promotor tersebut memiliki tunggakan pengembalian dana tiket kepada penggemar hingga sekitar Rp4 miliar.

Kasus ini turut menjadi perhatian Kementerian Pariwisata serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN), yang memanggil Mecimapro dalam pertemuan bersama Kemenkraf dan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) pada akhir April 2025.

Gerakan MyDay Berserikat pun muncul sebagai bentuk protes terhadap lambatnya proses pengembalian uang setelah konser yang berlangsung pada 3 Mei 2025.(*ade)

Tags: Fransiska DwiKasus HukumPenggelapanPenipuan
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Hukum

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim
Hukum

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).
Hukum

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
IN (28) saat ditangkap dirumahnya, suami aniaya istrinya hingga tewas di Konawe Selatan
Hukum

Polisi Berhasil Menangkap Suami Yang Aniaya Istrinya Hingga Tewas di Konawe Selatan

Juni 1, 2026
Hukum

BTN Djavino 7 Jadi Pusat Peracikan Ganja Sintetis, Polresta Kendari Gerak Cepat Amankan Pelaku

Mei 29, 2026
Kiprah IPDA Ariel mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari
Daerah

Dua Tahun Dedikasi IPDA Ariel untuk Kota Kendari

Mei 30, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

JMSI Cabang Kota Kendari Dibekukan, Akan Dilakukan Konsolidasi Dan Penataan Organisasi

Mei 22, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026

MAP HUKUM Sultra Desak Polda Segera Tetapkan Eks Sekwan Konut Tersangka

Juni 1, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Jejak Karier Silmy Karim, Wamen Imipas Sampai Akhirnya Ditahan KPK

Juni 3, 2026
Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026

Recent News

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

KPK Juga Tangkap Eks Plt Dirjen Imigrasi & Kakanwil Imigrasi Jabar

Juni 3, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim

Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Termasuk 10 orang Diamankan dari Bali

Juni 3, 2026
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06).

Dadan Hindayana dan dua eks wakil kepala BGN jadi tersangka korupsi, Langsung DIjebloskan ke Penjara

Juni 3, 2026
Kepala BGN Nanik S Deyang

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 2, 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Tunjuk Nanik jadi Kepala BGN

Juni 2, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Susunan Redaksi

Follow Us

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.