• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Akhirnya, Class Action Wayan Bulat Ditolak, Terbukti Catut Nama Desa Adat

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2025
in Headline, Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Kuasa hukum PT. Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH., MH.

322
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Polemik Jimbaran Memanas, Kelian Banjar Pertanyakan Legitimasi Aksi Bendesa Saat Upacara Ngusaba

PT JH Angkat Bicara, Tak Halangi Bangun Pura, Tapi Tolak Penyalahgunaan Dana Hibah

Denpasar, Gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs atas nama warga Desa Adat Jimbaran terhadap PT. Jimbaran Hijau dan pihak terkait telah resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum untuk diperiksa sebagai gugatan perwakilan dan harus dihentikan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut pada 17 Maret 2025 menyatakan tidak sah menurut hukum gugatan perdata No 142/Pdt.G/2025/PN Dps untuk diperiksa dengan tatacara gugatan perwakilan kelompok; menyatakan pemeriksaan perkara No 142/Pdt.G/2025/PN Dps dihentikan; menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp484.000,00.

Putusan tersebut didasarkan pada ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 mengenai hukum acara gugatan perwakilan atau class action serta bukti-bukti yang telah diajukan oleh kedua belah pihak. Gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs, yang mengatasnamakan kepentingan warga Desa Adat Jimbaran, dinyatakan baik secara formil maupun materiil tidak memenuhi syarat. Penggugat terbukti tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing sebagaimana diatur dalam PERMA tersebut. Gugatan yang disampaikan dianggap tidak jelas, tidak benar, penuh kebohongan, sesat, dan menyesatkan.

Fakta menunjukkan bahwa seluruh tanah yang diperoleh oleh PT. Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah karena diperoleh sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Klaim sengketa antara Desa Adat Jimbaran dan PT. Jimbaran Hijau yang disampaikan oleh I Wayan Bulat Cs melalui berbagai media massa maupun ke instansi seperti DPRD Provinsi Bali telah diklarifikasi secara tegas oleh para mantan prajuru Desa Adat Jimbaran, antara lain I Made Sudita, I Wayan Sukamta, dan I Made Eben. Mereka menegaskan bahwa tidak benar adanya sengketa tanah antara kedua pihak dan menolak segala informasi yang disebarkan oleh kelompok penggugat.

Lebih lanjut, klarifikasi para mantan prajuru Desa Adat Jimbaran menegaskan bahwa gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak mencerminkan kepentingan masyarakat asli. Setelah dilakukan penelaahan, ternyata anggota kelompok tersebut banyak yang bukan warga Desa Adat Jimbaran. Apabila benar ada permasalahan, seharusnya penyelesaiannya dibahas dalam forum perundang-undangan dan diselesaikan melalui lembaga desa adat yang memiliki awig-awig serta mandat yang jelas.

ADVERTISEMENT

Selain itu, data mengungkap bahwa I Wayan Bulat bukan berasal dari kalangan petani atau pekebun dan tidak memiliki lahan garapan. Ia adalah seorang pensiunan polisi (ASN) yang banyak menjalani dinas di luar Bali dan baru menetap di Jimbaran sejak pensiun pada tahun 2005. Fakta lainnya, I Wayan Bulat pernah dihukum penjara atas perbuatan pidana penganiayaan terhadap petugas keamanan PT. Jimbaran Hijau yang juga merupakan warga asli Desa Jimbaran. Saat ini, ia kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh seorang petani pemilik tanah karena diduga memalsukan tandatangan.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PT. Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, SH., MH, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya optimis gugatan class action tersebut akan ditolak oleh pengadilan. Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs bertentangan secara formil maupun materiil dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002 dan mengandung informasi yang penuh kebohongan serta manipulatif. Agus Samijaya mengimbau agar instansi dan masyarakat berhati-hati dalam menerima pengaduan dari kelompok tertentu dan menghargai proses hukum yang telah diputus oleh pengadilan.

“Gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat dengan informasi yang menyesatkan. Baik secara formil maupun materiil, gugatan ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh PERMA No. 1 Tahun 2002, sehingga tidak dapat diterima oleh pengadilan. Kami percaya keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang sah dan terverifikasi,” tegasnya.

Kuasa hukum tersebut juga menyoroti bahwa masih banyak berkeliaran mafia tanah yang berkedok investor, baik asing maupun domestik, yang melakukan usaha ilegal di Bali tanpa dilengkapi perijinan yang sah. Modus penyelundupan hukum dan pemanfaatan warga lokal secara tidak sah untuk menguasai tanah di Bali, terkadang dengan menggunakan instrumen hukum seperti Undang-Undang kepailitan, berpotensi merugikan pengusaha lokal yang seharusnya dilindungi. Menurut Agus Samijaya, praktik semacam ini mungkin juga terkait dengan aksi kelompok I Wayan Bulat Cs, dan ia mempertanyakan apakah ada aktor intelektual di balik upaya tersebut.

ADVERTISEMENT

“Sejak awal kami optimis bahwa gugatan ini akan ditolak karena isinya tidak hanya melanggar ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002, tetapi juga penuh dengan kebohongan dan manipulasi. Kami mengimbau agar semua pihak menghargai proses hukum dan putusan pengadilan yang telah ada,” bebernya.

Putusan tersebut dijatuhkan karena gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak memenuhi syarat hukum, baik secara formil maupun materiil, sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002. Pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya sengketa antara Desa Adat Jimbaran dan PT. Jimbaran Hijau, mengingat seluruh tanah PT. Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.

Para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing yang memadai sebagai wakil warga Desa Adat Jimbaran. Informasi sengketa yang disebarkan oleh kelompok penggugat ternyata tidak benar, bahkan telah diklarifikasi oleh mantan prajuru desa yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa tanah yang terjadi. Semua faktor tersebut menyebabkan pengadilan memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan perkara dan menolak gugatan yang diajukan. ***

Tags: Class ActionDesa AdatWayan Bulat
Tweet17Share27Send
Redaksi

Redaksi

Berita Terkait

Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031
Headline

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

by Redaksi
Agustus 31, 2026
0
293

Jombang, Berita Sirkulasi | KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus...

Read more
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali
Daerah

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
299

Badung, Berita Sirkulasi | Saat aktivitas wisata dan hiburan malam masih berlangsung di kawasan Canggu hingga Pantai Batu Bolong, Polres...

Read more
DPO Polres Kolaka Utara
Headline

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
295

Kendari, Berita Sirkulasi | Polres Kolaka Utara memastikan seluruh 11 tahanan yang melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kolaka...

Read more
Knalpot-Brong
Headline

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
295

Medan, Berita Sirkulasi | Satlantas Polrestabes Medan mengamankan 19 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia hunting di Jalan...

Read more
Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama
Headline

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

by Redaksi
Agustus 30, 2026
0
292

Jakarta, Berita Sirkulasi | Presiden Prabowo Subianto menghadiri sekaligus meresmikan pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Provinsi Jawa...

Read more
Habiburokhman
Headline

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset: Korupsi, Pajak, hingga Perdagangan Orang

by Redaksi
Agustus 29, 2026
0
297

Jakarta, Berita Sirkulasi | Komisi III DPR RI mengungkap daftar 13 jenis tindak pidana yang diatur dan bisa dikenai perampasan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80

Kapolri Mutasi 31 Brigjen Pol, Ini Daftar Nama dan Jabatannya

Desember 24, 2025
Raul Fernandez MotoGP Silverstone UK 2026

Hasil MotoGP Silverstone UK 2026: Fernandez Juara, Martin Urutan Kedua

Agustus 9, 2026

Gesara Bay City Pengembangan Kota Kembar Eksotis Tak Jauh Dari Pelabuhan Lembar Lombok

Maret 17, 2026
Malik Botom Ketua Umum AMARA Sultra

AMARA Sultra Dukung Hak Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Juli 6, 2026
Gus Kikin Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026-2031

Keputusan AHWA, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026
Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026
DPO Polres Kolaka Utara

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

Agustus 30, 2026
Knalpot-Brong

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

Agustus 30, 2026

BERITA TERKINI

Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Antisipasi Gangguan Kantibmas, Polisi Intensif Patroli di Kawasan Hiburan Canggu Bali

Agustus 30, 2026
299
DPO Polres Kolaka Utara

Tahanan Terakhir Rutan Polres Kolaka Utara Yang Kabur Berhasil Ditangkap di Luwu Timur

Agustus 30, 2026
295
Knalpot-Brong

19 Motor Knalpot Brong Diamankan di Medan, Satlantas Polrestabes Medan Temukan Sejumlah Pelanggaran Lain

Agustus 30, 2026
295
Presiden Prabowo Subianto pada pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama

Presiden Prabowo Optimis Indonesia Akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Agustus 30, 2026
292
Habiburokhman

Komisi III Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset: Korupsi, Pajak, hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026
297
PM Nepal Balendra Shah

PM Nepal Balendra Shah, Tolak Bantuan Asing Untuk Korban Banjir

Agustus 29, 2026
298

Saluran Utama Google News Berita Sirkulasi

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

logo_sirkulasi
 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : [email protected]
Susunan Redaksi

Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

Go to mobile version