Kuta, Sirkulasi | Kepolisian Indonesia sedang menyelidiki kematian Paul Dougan, seorang kakek asal Perth, setelah ia diduga dianiaya di One Tribe One Life Lounge and Cafe, Kuta Badung pada tanggal Rabu 5 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyampaikan bahwa pada tanggal 8 Agustus 2026, korban dijemput oleh pihak RS Murni Teguh dari hotel tempat korban menginap, yaitu Gora Beach Inn, untuk mendapatkan penanganan/perawatan medis.
“Pada tanggal 9 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WITA, korban dijemput oleh anak korban untuk selanjutnya dibawa ke RS BIMC guna mendapatkan penanganan medis, setibanya di RS BIMC, korban diterima dan mendapatkan penanganan medis melalui UGD, selanjutnya menjalani perawatan di RS BIMC,” jelas Iptu I Gede Adi Saputra Jaya
Kemudian, Pada tanggal 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.06 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RS BIMC. Berdasarkan informasi terakhir dari pihak RS BIMC, jenazah korban selanjutnya telah berada di RSU Dharma Yadnya.
“Polresta Denpasar dan Polsek Kuta telah melakukan pendalaman awal terkait informasi dugaan penganiayaan terhadap korban,”
Dari pengecekan TKP, meminta keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP terkait dengan peristiwa tersebut di duga terdapat 4 (empat) orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban, yang seluruhnya tercatat telah meninggalkan wilayah Indonesia setelah kejadian yaitu pada tanggal 6 Agustus 2026
Adapun 4 orang laki laki tersebut berinisial RGG, PAM, JRM, TRZ
Kronologi Kejadian
Anak Korban, Liam Michael Dougan (23th), laki-laki, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa korban berada di Bali pada bulan Juli 2026 untuk berlibur, kemudian ia juga datang ke Bali pada tanggal 28 Juli 2026 seorang diri untuk berlibur, selanjutnya Liam sempat bertemu korban hari Rabu tanggal 05 Agustus 2026 sekira jam 17.00 wita.
“Kami bertemu untuk makan malam bersama di Seminyak. Ketika sedang makan malam saat itu Paul Innes Dougan mengatakan bahwa dirinya telah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki yang lebih muda (warganegara Australia) dan 2 (dua) orang yang lebih tua laki-laki juga warganegara Australia,”
Menurut keterangan korban kepada Liam masalah berawal ketika korban berada di Bar saat itu salah satu pelaku memukul seorang perempuan, yang kemudian ditegur korban namun salah satu pelaku tidak terima yang kemudian 4 orang tersebut memukul korban.
Korban tidak menjelaskan kepada saksi kondisi kesehatannya tetapi saksi melihat lebam pada wajah korban sebelah kanan lebam dan merasa sakit saat berjalan namun korban tidak meminta untuk dirawat ke Rumah Sakit.
“Mereka memukul dan menendangnya berkali-kali, hingga membuatnya berada dalam kondisi yang mengancam nyawa,” ujar pihak keluarga, seraya menambahkan bahwa ia harus menjalani tiga kali operasi besar.
Saat ini sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta tengah melakukan serangkaian penyelidikan mengingat keberangkatan keempat orang tersebut tercatat sehari setelah dugaan terjadinya penganiayaan terhadap korban pada tanggal 5 Agustus 2026 telah meninggalkan Bali.
Kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Konsulat / kedubes Australia terkait peristiwa meninggalnya warga negara Australia di wilayah hukum Polresta Denpasar.(*ade)
