• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

by Redaksi
Agustus 11, 2026
in Headline, Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

292
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi | Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyakini perkara ini turut memperkaya Yaqut sebesar USD 271.500 atau jika dikonversi dengan kurs saat ini yakni Rp 17.800, nilai uang tersebut sekitar Rp 4.833.786.000 (4,8 miliar).

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menguraikan secara utuh konstruksi perkara ini berdasarkan hasil penyidikannya. Apa peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta dugaan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para terdakwa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026) .

Budi mengatakan, JPU akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan.

Ia menuturkan, seluruh uraian tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan melalui pembuktian. “Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mencermati perkembangan persidangan perkara ini,” ujar Budi.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Jaksa mengatakan Yaqut mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” ujar jaksa mengutip detiknews.

ADVERTISEMENT

Selain Yaqut, Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya sejumlah pihak yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) dan Koperasi Perahu. Berikut rinciannya:

1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex sejumlah USD 5.233.800 dan Rp 330 juta
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah USD 475.000 dan Rp 50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah USD 308.500
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah USD 512.500 dan Rp 250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah USD 70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah USD 59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah USD 3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah USD 3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah USD 80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah USD 130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah USD 30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah USD 94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah USD 5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah USD 18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar USD 7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah USD 52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah USD 126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah USD 84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah USD 4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp 353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah USD 602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah USD 493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah USD 20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah USD 19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah USD 56.000
26. Memperkaya korporasi yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PlHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD 26.500

Tags: KPKKuota HajiYaqut
Tweet15Share24Send

Redaksi

Berita Terkait

Hukum

Direktur PT Travelina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Umrah Ilegal

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
293

Kendari, Sirkulasi | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Direktur PT Travelina Indonesia berinisial MWA (48) sebagai tersangka baru kasus...

Read more
Headline

Hasil MotoGP Silverstone UK 2026: Fernandez Juara, Martin Urutan Kedua

by Redaksi
Agustus 9, 2026
0
295

Jakarta, Sirkulasi | Raul Fernandez meraih gelar juara MotoGP Inggris 2026 di Sirkuit Silverstone mengalahkan Jorge Martin, Minggu (9/8/2026). Raul...

Read more
Headline

AS Tutup Konsulat di Indonesia dan Empat Negara Lainnya

by Redaksi
Agustus 9, 2026
0
294

Jakarta, Sirkuasi | Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dikabarkan berencana menutup lima misi diplomatik di luar negeri, salah satunya...

Read more
Headline

Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN RI hingga TNI AL Sergap kapal berbendera Tanzania, Angkut 1,3 Ton Ketamin di perairan Bintan

by Redaksi
Agustus 8, 2026
0
297

Jakarta, SIrkulasi | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI hingga TNI AL menyergap kapal berbendera Tanzania yang hendak menyelundupkan...

Read more
Hiburan

Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Club Bali, 53 Orang Diamankan

by Redaksi
Agustus 8, 2026
0
293

Denpasar, Sirkulasi | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five...

Read more
Headline

Jumlah Pelanggaran Terekam ETLE Meningkat, Korlantas Polri Perkuat dengan Sistem Face Recognition

by Redaksi
Agustus 6, 2026
0
298

Jakarta, Sirkulasi | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis, Inggris, Spanyol dan Argentina

Agustus 11, 2026

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara Yang diisukan Memiliki Kedekatan Dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Juni 10, 2026

Profil dan Jejak Karir Nanik S Deyang, Kepala BGN yang Baru

Juni 4, 2026

Direktur PT Travelina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Umrah Ilegal

Agustus 11, 2026
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

Agustus 11, 2026

Hasil MotoGP Silverstone UK 2026: Fernandez Juara, Martin Urutan Kedua

Agustus 9, 2026

Dampak Sirkulasi El Nino, Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air

Agustus 11, 2026

BERITA TERKINI

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

Agustus 11, 2026
292

Hasil MotoGP Silverstone UK 2026: Fernandez Juara, Martin Urutan Kedua

Agustus 9, 2026
295

Dampak Sirkulasi El Nino, Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air

Agustus 11, 2026
295

AS Tutup Konsulat di Indonesia dan Empat Negara Lainnya

Agustus 9, 2026
294

Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN RI hingga TNI AL Sergap kapal berbendera Tanzania, Angkut 1,3 Ton Ketamin di perairan Bintan

Agustus 8, 2026
297

Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Club Bali, 53 Orang Diamankan

Agustus 8, 2026
293

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Undang-undang Pers Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

Exit mobile version