• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Direktur PT Travelina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Umrah Ilegal

Direktur PT Travelina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Umrah Ilegal

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi, korban, saksi ahli, serta dokumen terkait perkara tersebut.

by Redaksi
Agustus 11, 2026
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Direktur PT Travelina _2
Direktur PT Travelina

297
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Kendari, Sirkulasi | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Direktur PT Travelina Indonesia berinisial MWA (48) sebagai tersangka baru kasus dugaan penyelenggaraan ibadah umrah ilegal yang menimpa puluhan calon jamaah.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka di Kendari, Senin (10/8/2026), mengatakan penetapan MWA merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka utama berinisial AK yang telah diamankan sejak pertengahan Februari 2026.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah umrah yang terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026,” kata Edwin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami keterangan saksi, korban, saksi ahli, serta dokumen terkait perkara tersebut.

Tim Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap MWA di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/8) malam.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MWA kemudian dibawa ke Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait perkara tersebut.

Edwin menjelaskan MWA diduga berperan memfasilitasi administrasi dan legalitas sistem perizinan sebagai pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Travelina Indonesia.

Menurut dia, MWA diduga membantu AK memasukkan data 64 calon jemaah yang dihimpun tersangka utama ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Dalam kasus ini, MWA berperan memuluskan pengurusan data jemaah yang dihimpun tersangka utama dengan memanfaatkan akses program dan izin resmi perusahaan miliknya,” ujar Edwin.

Ia mengatakan MWA diduga menerima imbalan Rp200 ribu per jemaah dari penginputan data tersebut. Dari 64 calon jemaah, total keuntungan yang diterima MWA disebut mencapai Rp12,8 juta.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa spanduk, koper, buku panduan, lanyard, dan dokumen perjalanan jemaah.

Selain itu, penyidik menyita cetakan tiket penerbangan rute Kendari-Jakarta dan Jakarta-Jeddah yang hangus, dokumen pembatalan reservasi hotel di Makkah dan Madinah, serta dokumen visa.

Polisi juga mengamankan rekening koran dan satu unit komputer yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polresta Kendari masih mendalami perkara itu untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(*)

Tags: Kuota HajiPolresta KendariUmroh
Tweet16Share25Send

Redaksi

Berita Terkait

Headline

Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

by Redaksi
Agustus 12, 2026
0
293

Badung, Sirkulasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung membenarkan tengah menindaklanjuti informasi terkait dugaan persoalan penyaluran dan penggunaan dana hibah pembangunan...

Read more
Headline

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
294

Jakarta, Sirkulasi | Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merugikan keuangan negara sebesar Rp 622...

Read more
Headline

Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN RI hingga TNI AL Sergap kapal berbendera Tanzania, Angkut 1,3 Ton Ketamin di perairan Bintan

by Redaksi
Agustus 8, 2026
0
299

Jakarta, SIrkulasi | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI hingga TNI AL menyergap kapal berbendera Tanzania yang hendak menyelundupkan...

Read more
Hiburan

Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Club Bali, 53 Orang Diamankan

by Redaksi
Agustus 8, 2026
0
294

Denpasar, Sirkulasi | Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) Five...

Read more
Ekonomi

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

by Redaksi
Agustus 6, 2026
0
465

Jakarta, SIrkulasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengeksekusi terpidana kasus pemalsuan merek dagang Chalas Kromoto pada Rabu (5/8/2026) setelah...

Read more
Headline

Jaringan Mafia Puuwatu Tidak Tersentuh Hukum, Disinyalir Bermain Rapi dan Sistematis

by Redaksi
Agustus 3, 2026
0
303

Kendari, Sirkulasi | Skandal dugaan mafia tanah kembali mengguncang Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Kali ini, praktik yang diduga melibatkan jaringan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026

Mau Beli Kendaraan Bekas?, 3 Hal dalam BPKB Ini Harus kamu Cek Sebelum Bayar

Agustus 12, 2026

Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Petinggi Bank Himbara Yang diisukan Memiliki Kedekatan Dengan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Juni 10, 2026

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis, Inggris, Spanyol dan Argentina

Agustus 11, 2026

Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

Agustus 12, 2026

Mau Beli Kendaraan Bekas?, 3 Hal dalam BPKB Ini Harus kamu Cek Sebelum Bayar

Agustus 12, 2026
Direktur PT Travelina

Direktur PT Travelina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Umrah Ilegal

Agustus 11, 2026

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

Agustus 11, 2026

BERITA TERKINI

Mau Beli Kendaraan Bekas?, 3 Hal dalam BPKB Ini Harus kamu Cek Sebelum Bayar

Agustus 12, 2026
304
Direktur PT Travelina

Direktur PT Travelina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Umrah Ilegal

Agustus 11, 2026
297

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

Agustus 11, 2026
294

Hasil MotoGP Silverstone UK 2026: Fernandez Juara, Martin Urutan Kedua

Agustus 9, 2026
297

Dampak Sirkulasi El Nino, Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air

Agustus 11, 2026
297

AS Tutup Konsulat di Indonesia dan Empat Negara Lainnya

Agustus 9, 2026
296

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Undang-undang Pers Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

Exit mobile version