• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact
">
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

by Redaksi
Agustus 12, 2026
in Headline, Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Dana Hibah Pura di Jimbaran
Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

293
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Badung, Sirkulasi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung membenarkan tengah menindaklanjuti informasi terkait dugaan persoalan penyaluran dan penggunaan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat ini, penanganan masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan awal berdasarkan Surat Perintah Tugas (Sprintug).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Gede Willy Pramana, mengatakan proses yang berjalan belum memasuki tahap penyelidikan. Tim jaksa masih melakukan pengumpulan informasi awal sebagai bagian dari pendalaman.

“Saat ini tahapannya masih pengumpulan bahan informasi. Masih Sprintug,” ujar Willy saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, pada tahap tersebut tim tidak melakukan pemanggilan secara formal terhadap pihak-pihak tertentu. Pengumpulan informasi dilakukan langsung di lapangan sebagai bahan awal untuk menilai apakah terdapat dasar yang cukup guna meningkatkan penanganan ke tahap berikutnya.

“Kalau masih Sprintug, kami tidak melakukan pemanggilan, melainkan langsung datang ke lapangan untuk menghimpun informasi,” katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Willy, hasil pengumpulan informasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Untuk saat ini tengah kami persiapkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyelidikan merupakan proses untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Karena itu, pada tahap sekarang belum terdapat kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Informasi yang didalami Kejari Badung berkaitan dengan dana hibah pembangunan Pura Belong Batu Nunggul sebesar Rp500 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Bali. Berdasarkan dokumen administrasi, dana hibah tersebut disebut difasilitasi melalui mekanisme usulan anggota DPRD Bali Ketut Tama Tenaya dan disalurkan kepada penerima hibah atas nama Wayan Bulat.

Belakangan muncul persoalan terkait pemanfaatan dana hibah tersebut sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Namun hingga berita ini diturunkan, proses yang dilakukan Kejari Badung masih sebatas pendalaman informasi dan belum sampai pada penetapan tersangka ataupun kesimpulan adanya tindak pidana.

Penanganan informasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pada 6 Maret 2026 diterbitkan surat Nomor R-117/N.1/Fo.2/03/2026 yang meminta Kejari Badung mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor Print-32/N.1.18/Fd.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026 untuk menghimpun data dan informasi mengenai penyaluran serta penggunaan dana hibah dimaksud.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, persoalan tersebut juga sempat dibahas melalui forum mediasi di Kantor Lurah Jimbaran. Dalam forum itu turut dibahas sejumlah persoalan yang berkembang, termasuk sengketa lahan yang disebut berkaitan dengan pembangunan pura.

Dalam salah satu kesempatan mediasi, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, menyarankan agar pembangunan pura yang menggunakan dana hibah ditunda hingga terdapat kepastian hukum atas persoalan yang masih berproses.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Gede Arta, sebelumnya mengingatkan bahwa setiap penerima dana hibah pemerintah wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila ditemukan persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Badung belum menyampaikan adanya penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum terkait persoalan tersebut. BeritaSirkulasi.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)

Tags: Dana HibahPuraSengketa Tanah
Tweet16Share25Send

Redaksi

Berita Terkait

Gaya Hidup

Mau Beli Kendaraan Bekas?, 3 Hal dalam BPKB Ini Harus kamu Cek Sebelum Bayar

by Redaksi
Agustus 12, 2026
0
303

Jakarta, Sirkulasi | Masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas perlu lebih teliti memeriksa seluruh dokumen kendaraan, terutama Buku Pemilik Kendaraan...

Read more
Hukum

Direktur PT Travelina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Umrah Ilegal

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
297

Kendari, Sirkulasi | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan Direktur PT Travelina Indonesia berinisial MWA (48) sebagai tersangka baru kasus...

Read more
Headline

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

by Redaksi
Agustus 11, 2026
0
294

Jakarta, Sirkulasi | Jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) merugikan keuangan negara sebesar Rp 622...

Read more
Headline

Hasil MotoGP Silverstone UK 2026: Fernandez Juara, Martin Urutan Kedua

by Redaksi
Agustus 9, 2026
0
296

Jakarta, Sirkulasi | Raul Fernandez meraih gelar juara MotoGP Inggris 2026 di Sirkuit Silverstone mengalahkan Jorge Martin, Minggu (9/8/2026). Raul...

Read more
Headline

AS Tutup Konsulat di Indonesia dan Empat Negara Lainnya

by Redaksi
Agustus 9, 2026
0
296

Jakarta, Sirkuasi | Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) dikabarkan berencana menutup lima misi diplomatik di luar negeri, salah satunya...

Read more
Headline

Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN RI hingga TNI AL Sergap kapal berbendera Tanzania, Angkut 1,3 Ton Ketamin di perairan Bintan

by Redaksi
Agustus 8, 2026
0
299

Jakarta, SIrkulasi | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN RI hingga TNI AL menyergap kapal berbendera Tanzania yang hendak menyelundupkan...

Read more
  • TERKINI
  • TRENDING
  • KOMENTAR

Kejari Jakarta Timur Eksekusi Terpidana Chalas Kromoto Terkait Kasus Pelanggaran Merek

Agustus 6, 2026

Mau Beli Kendaraan Bekas?, 3 Hal dalam BPKB Ini Harus kamu Cek Sebelum Bayar

Agustus 12, 2026

Tim Gabungan Bea Cukai dan BNN RI hingga TNI AL Sergap kapal berbendera Tanzania, Angkut 1,3 Ton Ketamin di perairan Bintan

Agustus 8, 2026

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis, Inggris, Spanyol dan Argentina

Agustus 11, 2026
Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

Kejari Badung Dalami Persoalan Dana Hibah Pura di Jimbaran

Agustus 12, 2026

Mau Beli Kendaraan Bekas?, 3 Hal dalam BPKB Ini Harus kamu Cek Sebelum Bayar

Agustus 12, 2026

Direktur PT Travelina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Umrah Ilegal

Agustus 11, 2026

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

Agustus 11, 2026

BERITA TERKINI

Mau Beli Kendaraan Bekas?, 3 Hal dalam BPKB Ini Harus kamu Cek Sebelum Bayar

Agustus 12, 2026
303

Direktur PT Travelina Ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Umrah Ilegal

Agustus 11, 2026
297

Korupsi Kuota Haji Memperkaya Yaqut dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Sebanyak Rp 4,8 Miliar

Agustus 11, 2026
294

Hasil MotoGP Silverstone UK 2026: Fernandez Juara, Martin Urutan Kedua

Agustus 9, 2026
296

Dampak Sirkulasi El Nino, Pemprov Sulsel Siapkan 300 Unit Pompa Air

Agustus 11, 2026
296

AS Tutup Konsulat di Indonesia dan Empat Negara Lainnya

Agustus 9, 2026
296

BERITA SIRKULASI TERKINI

BeritaSirkulasi.com merupakan situs berita Media online dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

 

ALAMAT REDAKSI

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat
Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Undang-undang Pers Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Headline
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

Exit mobile version