Batam, Sirkulasi | Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN) melaksanakan pemusnahan secara simbolis barang bukti 1,3 ton ketamin di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan barang bukti menggunakan mobile incinerator milik BNN menjadi bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ketamin melalui jalur laut.
Sebelumnya, tim gabungan mengamankan kapal MV. King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau pada Kamis (6/8/2026).
“Pemusnahan barang bukti menjadi bagian penting dalam memastikan hasil penindakan ditangani secara akuntabel sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba,” kata Djaka.
Dia mengungkapkan sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan barang bukti. Dia juga menyampaikan pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami akan terus memperkuat kolaborasi untuk mencegah narkoba masuk dan beredar di Indonesia,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan jaringan penyelundupan ketamin yang memanfaatkan jalur laut.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini tidak lepas dari analisis intelijen yang komprehensif.
Berawal dari informasi intelijen dari aparat Tailan yang diterima Bea Cukai pada pertengahan Mei 2026 mengenai kapal MV. King Sun, tim melakukan pendalaman dan analisis risiko. Kemudian pada akhir Mei 2026, Bea Cukai dan BNN menerima informasi tambahan dari aparat Tailan terkait dugaan keterlibatan kapal tersebut dalam pengangkutan narkoba.
Informasi ini ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif, serta dilakukan analisis risiko pergerakan kapal untuk menentukan skema operasi terbaik.
Pada Juli 2026, hasil pemantauan dan analisis intelijen mengindikasikan adanya pengangkutan narkoba menggunakan kapal MV. King Sun yang terpantau bergerak menuju perairan Indonesia.
Analisis tersebut diperkuat ketika pada awal Agustus 2026, Polri menginfokan Bea Cukai bahwa terdapat dugaan penyelundupan narkoba dengan kapal yang sama.
Selanjutnya Bea Cukai menetapkan kapal tersebut sebagai target operasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana operasi penindakan gabungan bersama BNN, Polri, dan TNI Angkatan Laut.
Pada Kamis (6/8), KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi TNI AL bersama Kapal Patroli BC-30005 di bawah kendali operasi Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, berhasil mengamankan kapal MV. King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan-Kepri.
Tim gabungan kemudian mengawal kapal beserta seluruh awaknya menuju Dermaga Kodaeral IV Batam dan melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh kompartemen yang mencurigakan di kapal dengan dukungan Tim Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai Batam.
Untuk memaksimalkan pencarian keberadaan narkoba di kapal tersebut, tim gabungan juga menelusuri alat komunikasi milik awak kapal, serta menginvestigasi awak kapal, hingga mendapatkan petunjuk dan pengakuan dari awak kapal atas keberadaan narkoba tersebut.
Pada Jumat (7/8/2026), tim gabungan berhasil menemukan narkoba yang disembunyikan dalam kompartemen dekat anjungan kapal.
Dari hasil penindakan tersebut, ditemukan 1.298 bungkus (@1.030 gram) dengan berat total mencapai 1.336 kilogram atau 1,3 ton yang setelah diuji menggunakan alat identifikasi Rigaku, positif mengandung ketamin.
Dalam operasi gabungan ini, petugas juga mengamankan delapan orang anak buah kapal, yang terdiri dari tujuh orang warga negara Myanmar dan satu orang warga negara Taiwan.
Atas perbuatannya, anak buah kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun serta denda paling sedikit Rp 5 miliar.
Proses hukum saat ini masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan dan penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 6.684.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Djaka menegaskan pengawasan terhadap jalur laut akan terus diperkuat, mengingat jalur tersebut menjadi salah satu rute yang dimanfaatkan jaringan narkoba lintas negara.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan informasi intelijen, teknologi pemeriksaan, patroli laut, serta koordinasi dengan BNN, Polri, BIN, TNI AL, dan mitra internasional,” tegas Djaka.
Djaka mengungkapkan upaya tersebut diarahkan untuk mencegah narkoba masuk ke wilayah Indonesia dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Bea Cukai bersama BNN, Polri, BIN, dan TNI AL akan terus mengembangkan hasil penindakan untuk mengungkap jaringan dan sumber pasokan narkoba, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelundupan melalui jalur laut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan sinyal kuat bagi sindikat kejahatan lintas negara (transnational crime).
“Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan, maupun pasar bagi jaringan narkoba dan jaringan internasional lainnya.
Apa yang telah dicapai ini juga merupakan hadiah dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI,” ujar Djamari di lokasi pemusnahan.
Ia menambahkan, hal terpenting dari keberhasilan ini bukanlah sekadar angka penyitaan, melainkan kemampuan negara dalam membongkar dan memutus jalur peredaran internasional, khususnya di wilayah perairan strategis seperti sepanjang Pulau Sumatera.
Pengungkapan kasus berawal dari intelijen terkait rencana masuknya muatan ketamin melalui jalur perairan Indonesia. Tim gabungan yang bergerak cepat berhasil mencegat kapal target, MV King Sun, serta mengamankan delapan orang awak kapal yang merupakan warga negara asing (WNA).
Dari hasil pemeriksaan awal dan uji laboratorium terhadap barang bukti seberat 1,298 ton tersebut, confirmed bahwa muatan tersebut merupakan ketamin. Saat ini, delapan ABK asing tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan utama di belakangnya.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan, peredaran ketamin di pasar gelap kini semakin mengkhawatirkan. Zat ini tidak hanya ditemukan dalam bentuk padat atau bubuk, tetapi juga dalam bentuk cairan yang mulai disusupkan ke dalam produk atau isi ulang (liquid) vape.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini, ketamin belum terdaftar sebagai golongan narkotika. Karena keterbatasan regulasi tersebut, BNN melimpahkan penanganan perkara pidananya kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pengungkapan tersebut menjadi momentum untuk semakin memperkuat sinergi antarkementerian dan lembaga dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia.
Negara memastikan pengawasan jalur laut terus diperketat guna mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan sekaligus melindungi masyarakat dan generasi muda dari ancaman narkotika maupun zat berbahaya lainnya. Tokoh& Masyarakat
Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana melalui layanan Polisi 110.
Guna menutup celah hukum tersebut, BNN bersama Bareskrim Polri telah mengajukan usulan resmi kepada Komite Penggolongan Narkotika.
“Kami mengusulkan perubahan penggolongan agar ketamin dimasukkan ke dalam kategori Narkotika Golongan II pada revisi regulasi yang akan datang,” tegas Suyudi.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di perairan nasional.
“Sinergi dan kolaborasi antarlembaga adalah kekuatan utama kita. TNI AL akan terus hadir dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Indonesia agar laut kita tidak dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang-barang ilegal,” pungkas KASAL.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Jaksa Agung, Dirjen Bea Cukai, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahar Diantono, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, serta jajaran pejabat tinggi negara lainnya.(*red)
