Jakarta, SIrkulasi | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Indonesia telah melayangkan surat peringatan kepada YouTube dan menetapkan tenggat waktu tiga hari bagi platform tersebut untuk memberikan tanggapan. Langkah ini diambil setelah seorang kreator konten populer asal Indonesia melibatkan anak-anak dalam promosi produk vaping saat siaran langsung, sebuah tindakan yang memicu penyelidikan pidana, desakan parlemen untuk penuntutan hukum, serta menjadi langkah awal dari rangkaian penegakan hukum yang sebelumnya pernah berujung pada pemblokiran total layanan seperti PayPal, Steam, dan Yahoo di dalam negeri.
Siaran Langsung pada 28 Juli Melibatkan Anak-anak dalam Promosi Nikotin
Insiden ini bermula dari tindakan Muhammad Jannah, seorang kreator konten yang dikenal dengan nama alias “Bigmo” di saluran YouTube-nya, @niceguymoo. Dalam siaran langsung pada 28 Juli 2026, Jannah mengunjungi penjual cairan vaping dan berinteraksi dengan beberapa anak yang berada di lokasi tersebut; ia mengajak mereka masuk ke dalam bingkai kamera dan diduga mengarahkan mereka untuk turut mempromosikan merek cairan vaping tertentu saat siaran berlangsung.
Cuplikan video tersebut menyebar luas di media sosial Indonesia pada hari-hari berikutnya. Jannah kemudian menghapus konten tersebut dan mengunggah video permintaan maaf secara terbuka; ia mengakui bahwa tindakannya salah dan menyatakan bahwa dirinya sempat “terbawa suasana oleh adrenalin” saat siaran langsung. Ia juga menemui keluarga anak-anak tersebut dan menyusun dokumen tertulis berupa “Surat Penyelesaian dan Klarifikasi Bersama” yang memuat tanda tangan para wali dari kelima anak yang muncul dalam siaran tersebut.
Namun, penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak keluarga tidak menghentikan proses penegakan aturan resmi yang sedang berjalan.
Jakarta Mengeluarkan Peringatan dengan Tenggat Waktu Tiga Hari
Pada hari Minggu, 2 Agustus 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan surat peringatan pertama secara resmi kepada YouTube. Keesokan harinya, Menteri Meutya Hafid menggelar konferensi pers di kantor kementerian di Jakarta dan mengonfirmasi bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan yang mewajibkan manajemen YouTube untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait tanggapan mereka.
Surat peringatan tersebut memuat tiga tuntutan konkret:
YouTube wajib segera meninjau serta menghapus atau mengambil tindakan yang tepat terhadap konten tersebut, sekaligus memberikan klarifikasi mengenai langkah-langkah yang telah dan akan mereka ambil. Platform tersebut harus memperkuat sistem moderasi konten proaktifnya guna mendeteksi dan menangani konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital termasuk promosi *vaping*. Selain itu, YouTube harus memperbaiki mekanisme verifikasi dan pembatasan usia agar konten serupa tidak dapat dibuat atau disebarluaskan kepada anak di bawah umur di masa mendatang.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital,” ujar Hafid. “Konten yang melibatkan anak-anak dalam promosi produk *vape* jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan tidak sepatutnya ada di platform digital.”
Hafid menegaskan bahwa pelanggaran tersebut bersifat ganda: konten itu melanggar hukum Indonesia sekaligus aturan internal YouTube. “YouTube secara jelas dan nyata tidak hanya melanggar peraturan yang ditetapkan oleh negara Indonesia, tetapi juga melanggar pedoman komunitasnya sendiri,” ujarnya. Kebijakan YouTube melarang promosi produk nikotin, termasuk konten yang menampilkan anak di bawah umur sedang menggunakan rokok elektrik.
Wewenang kementerian dalam tindakan ini mencakup platform itu sendiri, bukan kreator konten secara individu. “Hal itu berada dalam ranah aparat penegak hukum,” kata Hafid mengenai kemungkinan tindakan terhadap Jannah secara pribadi. “Tanggung jawab kementerian adalah terhadap platform tersebut.”
Apa yang Disyaratkan Hukum Indonesia dan Bagaimana YouTube Bisa Diblokir
Surat peringatan ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 (PM 5/2020), kerangka hukum Indonesia yang mengatur penyelenggara sistem elektronik lingkup privat kategori hukum yang mencakup platform internasional seperti YouTube yang beroperasi di wilayah Indonesia. Peraturan tersebut menetapkan tahapan sanksi administratif: surat peringatan pertama diikuti jika tidak ada penyelesaian oleh peringatan tertulis lanjutan, denda finansial, penghentian layanan sementara, dan pada tahap akhir—pemblokiran total akses platform di Indonesia.
Ini bukan sekadar ancaman teoretis. Pada Juli 2022, Kominfo kementerian sebelum restrukturisasi memblokir sementara PayPal, Steam, dan Yahoo setelah platform-platform tersebut gagal melakukan pendaftaran sesuai PM 5/2020. Akses ke semua platform tersebut dipulihkan dalam hitungan hari setelah mereka memenuhi ketentuan. Ketegasan peraturan ini nyata, dan pemerintah telah menunjukkan kesiapan untuk menerapkannya terhadap platform dengan basis pengguna di Indonesia yang jauh lebih besar dibandingkan platform yang diblokir pada tahun 2022.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan,” ujar Hafid. “Namun, jika platform gagal memenuhi kewajiban mereka untuk memoderasi konten yang melanggar aturan, kami tidak akan ragu untuk menegakkan peraturan yang berlaku,” tutupnya.


















