Denpasar, SIrkulasi | Sikap Pemerintah Kota Denpasar yang belum melakukan pembongkaran terhadap bangunan Gallery Kohinoor kembali menuai sorotan. Kali ini, Organisasi Masyarakat Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Anggota DPRD Kota Denpasar, I Ketut Ngurah Aryawan, yang mempertanyakan konsistensi penegakan aturan oleh Wali Kota Denpasar.
Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menilai pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada keadilan hukum, bukan justru memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap pelanggaran yang memiliki substansi serupa.
“Kami mendukung pernyataan Bapak I Ketut Ngurah Aryawan yang meminta Wali Kota Denpasar agar tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Kalau memang ada bangunan yang melanggar sempadan sungai dan sudah dibongkar, lalu mengapa Kohinoor sampai hari ini belum dibongkar? Pertanyaan ini harus dijawab secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, hukum dan peraturan daerah harus diterapkan secara adil tanpa melihat siapa pemilik bangunan atau pihak yang berkepentingan di baliknya. Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sempadan sungai, maka proses penindakan harus dilakukan secara konsisten.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada standar ganda. Rakyat kecil ditindak tegas, sementara bangunan lain yang juga diduga melanggar justru dibiarkan. Ini bisa mencederai rasa keadilan publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
ARUN Bali meminta Pemerintah Kota Denpasar memberikan penjelasan yang objektif mengenai status bangunan Kohinoor, termasuk dasar hukum apabila bangunan tersebut tidak dilakukan pembongkaran. Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Denpasar, I Ketut Ngurah Aryawan, mempertanyakan adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam penegakan aturan terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Ia meminta agar pemerintah tidak melakukan praktik tebang pilih dan menerapkan aturan yang sama terhadap seluruh pihak tanpa pengecualian.
ARUN Bali menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan untuk mencari sensasi atau memperkeruh suasana, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diwujudkan dalam praktik pemerintahan.
“Yang kami tuntut sederhana, yakni keadilan dan konsistensi. Kalau salah, tindak sesuai aturan. Kalau memang tidak melanggar, sampaikan kepada publik dasar hukumnya. Pemerintah harus hadir dengan sikap yang transparan dan akuntabel,” tutup Anak Agung Gede Agung Aryawan.
Ket foto: Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T., menyatakan dukungan terhadap sikap Anggota DPRD Kota Denpasar I Ketut Ngurah Aryawan yang mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Denpasar dalam penegakan aturan terhadap bangunan yang diduga melanggar sempadan sungai. (*ade)






















