Jakarta, Sirklasi | Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya jadi tersangka pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Uang hasil pemerasan itu ditampung di sejumlah rekening, termasuk rekening office boy (OB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto awalnya menjelaskan bahwa berdasarkan laporan PPATK, ada 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 yang ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank. Totalnya mencapai Rp 366,7 miliar
“Dari total aliran uang tersebut, hanya Rp 9,7 miliar atau sebesar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara itu, sisanya atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan-pengurusan di bidang keimigrasian,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (4/6/2026).
Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Jatah itu diminta melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Setelah itu, Jaya Saputra memberi perintah kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diminta menarik biaya-biaya tambahan atau pungli dari para pihak yang mengurus izin tinggal.
“Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut,” ujarnya.
“BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA. Jatah itu diminta melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
Setelah itu, Jaya Saputra memberi perintah kepada Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS). Keduanya diminta menarik biaya-biaya tambahan atau pungli dari para pihak yang mengurus izin tinggal.
“Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut,” ujarnya.
“BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut,” imbuhnya.






















