• Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact
Berita Sirkulasi Terkini
Advertisement
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan
No Result
View All Result
Berita Sirkulasi Terkini
No Result
View All Result

Beranda » Blog » DJP Blokir 36 Rekening ‘Pengemplang’ Pajak di 14 Bank Besar

DJP Blokir 36 Rekening ‘Pengemplang’ Pajak di 14 Bank Besar

Redaksi by Redaksi
Juni 9, 2026
in Ekonomi, Hukum
Reading Time: 1 min read
0
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar
236
VIEWS
Share on TwitterShare on Facebook

Jakarta, Sirkulasi | Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto mengatakan pemblokiran dilaksanakan dalam rangka menagih tunggakan pajak senilai Rp17,07 miliar.

Rekening 36 Wajib Pajak di 14 bank besar tersebut diblokir karena memiliki tunggakan. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama).

“Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional,” kata Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Total tunggakan pajak dari 36 Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp 17.076.129.628. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” jelas Sekti.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Blokir serentak terlaksana berkat sinergi antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan. Sekti menyebut penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, melainkan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.

Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak ini, diharapkan Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan. Pendekatan persuasif dan edukatif dikedepankan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu.

Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.

“DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” ucapnya.(*ade)

Tags: DJPKasus KorupsiPajak
Tweet2Share4SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

BI Rate Naik ke 5,5%, Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Kini Rp18.080
Ekonomi

BI Rate Naik ke 5,5%, Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Kini Rp18.080

Juni 9, 2026
Bupati Muara Enim Edison
Hukum

KPK Benarkan OTT di Sumatra Selatan, Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Juni 8, 2026
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers
Hukum

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000
Ekonomi

Rupiah Ambruk, Dolar AS Kini Sentuh Rp18.000

Juni 4, 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju mobil tahanan setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Hukum

KPK Ungkap Kasus Imigrasi Terstruktur dan Sistemis, Pemerasan Terjadi di Pusat Hingga Daerah

Juni 4, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim
Hukum

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kuasa hukum Jamie McIntyre Komang Ari Sumartawan, SH saat konferensi pers

Kuasa Hukum Jamie McIntyre Bantah Tuduhan Kliennya Lakukan Penipuan, Surat Kuasa Pelapor Belum Memenuhi Persyaratan Hukum di Indonesia

Juni 5, 2026
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Diganti Naniek Deyang

Juni 2, 2026

Masyarakat Desa Lambusango Buton Kecewa, Blokir Jalan Hauling PT. Bumi Buton Delta Megah

Mei 30, 2026
Modus Opeandi Silmy Karim

Modus Lihai Silmy Karim, Duit Hasil Peras WNA Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service

Juni 4, 2026
I Wayan Disel Astawa

I Wayan Disel Astawa Mundur Dari Pilkada Badung

0

Polemik Sewakan Tanah Tanpa Sepengetahuan Krama Kembali Memanas, Warga Desa Adat Bugbug Sepakat Gelar Paruman

0

24 Mahasiswa Magister Manajemen FEB Unud Terhipnotis, Rasakan Konsep Tri Hita Karana The Royal Pita Maha dan Taman Dedari

0

Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029

0
ADELIA ZALFA RAFANNISA (SDN 24 Dauh Puri Denpasar) – Juara 1 (Emas) Kategori Kyorugi (Fight) SD Putri Under 37 kg

Tiga Atlet Victory Taekwondo Club Bali Perkuat Tim Taekwondo Kota Denpasar di Porjar Bali 2026

Juni 9, 2026
BI Rate Naik ke 5,5%, Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Kini Rp18.080

BI Rate Naik ke 5,5%, Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Kini Rp18.080

Juni 9, 2026
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar

DJP Blokir 36 Rekening ‘Pengemplang’ Pajak di 14 Bank Besar

Juni 9, 2026
Bupati Muara Enim Edison

KPK Benarkan OTT di Sumatra Selatan, Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Juni 8, 2026

Recent News

BI Rate Naik ke 5,5%, Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Kini Rp18.080

BI Rate Naik ke 5,5%, Rupiah Menguat Tipis, Dolar AS Kini Rp18.080

Juni 9, 2026
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar
DJP Blokir 36 Rekening 'Pengemplang' Pajak di 14 Bank Besar

DJP Blokir 36 Rekening ‘Pengemplang’ Pajak di 14 Bank Besar

Juni 9, 2026
Bupati Muara Enim Edison

KPK Benarkan OTT di Sumatra Selatan, Tangkap Bupati Muara Enim Edison

Juni 8, 2026
Agustina Arumsari

Prabowo Tunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono Jadi Pendamping Nanik S Deyang

Juni 8, 2026
Presiden Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan Bali

Presiden Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan Bali

Juni 8, 2026
Atlet-atlet muda Victory Taekwondo Club Bali

Atlet Cilik Victory Taekwondo Club Bali Harumkan Nama Pulau Dewata di Ajang Internasional

Juni 8, 2026

Tentang

BeritaSirkulasi.com merupakan Media online dan situs berita terpercaya di Indonesia dibawah manajemen PT. Mirah Media Sirkulasi sebagai perusahaan Media Cyber. Fokus menyajikan berita berkualitas, cepat dan akurat. Menjangkau daerah, nasional dan internasional.

Redaksi

Alamat Redaksi : Jln. Gunung Salak, Komplek Perum Prada No.1E Padang Sambiankelod, Denpasar Barat Kode Pos: 80117.
Emal : beritasirkulasi@gmail.com
Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Undang-undang Pers Disklaimer

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Privacy Policy
  • Contact

BeritaSirkulasi.com © 2026

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Hiburan

BeritaSirkulasi.com © 2026

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Exit mobile version