Jakarta, Sirkulasi | Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto mengatakan pemblokiran dilaksanakan dalam rangka menagih tunggakan pajak senilai Rp17,07 miliar.
Rekening 36 Wajib Pajak di 14 bank besar tersebut diblokir karena memiliki tunggakan. Pemblokiran dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama).
“Rekening tersebar pada 14 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta, Tangerang dan Jayapura, baik pada bank milik negara, bank pembangunan daerah, maupun bank swasta nasional,” kata Kepala Kanwil DJP Papabrama, Sekti Widihartanto dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Total tunggakan pajak dari 36 Wajib Pajak yang dilakukan tindakan penagihan mencapai Rp 17.076.129.628. Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penagihan pajak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nilai tersebut menunjukkan masih adanya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui langkah penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkesinambungan,” jelas Sekti.
Blokir serentak terlaksana berkat sinergi antara 7 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kanwil DJP Papabrama dan pihak perbankan. Sekti menyebut penegakan hukum perpajakan tidak semata-mata untuk menindak, melainkan juga untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak.
Dengan dilaksanakannya penagihan aktif melalui blokir serentak ini, diharapkan Wajib Pajak segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum lanjutan. Pendekatan persuasif dan edukatif dikedepankan agar Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap dan tepat waktu.
Dengan adanya tindakan ini, DJP berharap para Wajib Pajak dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga tercipta iklim kepatuhan yang semakin baik di masa mendatang.
“DJP memastikan penagihan pajak akan terus dilaksanakan secara konsisten, terukur, profesional dan berkesinambungan. Langkah-langkah penegakan hukum yang diambil selalu mengacu pada peraturan yang berlaku, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dalam menjaga stabilitas penerimaan negara,” ucapnya.(*ade)





















